• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Februari 3, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Konflik Internal PPP Jabar Memanas, SK Plt Ketua Digugat ke Mahkamah Partai

bydejurnalcom
Selasa, 3 Februari 2026
Reading Time: 2 mins read
Konflik Internal PPP Jabar Memanas, SK Plt Ketua Digugat ke Mahkamah Partai
ShareTweetSend

JAKARTA, deJurnal,- Eskalasi konflik internal di tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jawa Barat memasuki babak baru. Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPW PPP Jawa Barat melalui Surat Keputusan (SK) DPP Nomor 0022/SK/DPP/W/I/2026 resmi digugat karena dinilai cacat hukum serta bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.

Gugatan sengketa internal tersebut diajukan oleh Pepep Saeful Hidayat melalui kuasa hukumnya ke Mahkamah PPP pada Senin (2/2/2026). Namun, upaya menempuh jalur konstitusional internal partai itu justru menemui jalan buntu.

Kuasa hukum Pepep Saeful Hidayat, Hardiansyah, mengungkapkan bahwa Mahkamah PPP saat ini tidak lagi memiliki legal standing karena masa kerjanya telah berakhir.

BacaJuga :

Seleksi Ketua BAZNAS Dimulai, Incumbent Lili Miftah Ikuti Tes CAT dan Apresiasi Profesionalisme Panitia

Seleksi Pimpinan BAZNAS Ciamis Dimulai, Tes CAT Jadi Gerbang Awal Penjaringan Pimpinan Berintegritas

Hadiri Rakornas di Bogor, Bupati Ciamis Siap Dukung Program Prioritas Nasional Presiden Prabowo

Mahkamah Partai dinyatakan bubar secara otomatis sejak digelarnya Muktamar X PPP pada 28 September 2025 lalu.

Ironisnya, hingga kini Ketua Umum PPP terpilih belum membentuk struktur kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) secara definitif, termasuk Mahkamah Partai yang memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa internal.

“Berdasarkan AD/ART PPP, Ketua Umum terpilih wajib membentuk kepengurusan DPP secara lengkap, termasuk

Mahkamah Partai dan keterwakilan perempuan minimal 30 persen, paling lambat 30 hari setelah muktamar. Faktanya, sampai sekarang kewajiban tersebut belum dilaksanakan,” ujar Hardiansyah dalam keterangan tertulisnya.

Menurutnya, kondisi ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan telah melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik yang mewajibkan setiap partai memiliki Mahkamah Partai sebagai forum penyelesaian konflik internal.
“Jika Mahkamah Partai belum dibentuk padahal itu perintah undang-undang, lalu ke mana kader harus mencari keadilan?” tegasnya.

Tak hanya mempersoalkan kelembagaan, kubu Pepep juga menyoroti aspek legal formal SK penunjukan Plt DPW PPP Jawa Barat.

Surat keputusan yang menunjuk Uu Ruzhanul Ulum sebagai Plt Ketua DPW PPP Jabar tersebut dinilai menabrak mekanisme internal partai.
Hardiansyah membeberkan sejumlah kejanggalan krusial. SK tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono dan Wakil Sekretaris Jenderal Jabbar Idris.

Padahal, sesuai aturan organisasi, setiap perubahan kepengurusan seharusnya ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal, bukan Wakil Sekretaris Jenderal.

“Atas dasar itu, penunjukan Uu Ruzhanul Ulum sebagai Plt Ketua, Cecep Supriyanto sebagai Plt Sekretaris, dan Adang Suyatna sebagai Plt Bendahara DPW PPP Jawa Barat kami nilai sebagai produk hukum yang cacat sejak lahir,” tegasnya.

Langkah hukum yang ditempuh Pepep Saeful Hidayat, lanjut Hardiansyah, bukan semata-mata konflik personal, melainkan upaya menjaga marwah, konstitusi, dan supremasi aturan di internal PPP.

Ia mendesak DPP PPP untuk segera menyelesaikan “pekerjaan rumah” pasca-muktamar dengan membentuk kepengurusan definitif dan Mahkamah Partai agar konflik internal tidak terus berlarut-larut.

“Kami berharap DPP PPP segera menjalankan amanat AD/ART dan undang-undang dengan membentuk kepengurusan definitif serta Mahkamah Partai. Ini penting agar setiap persoalan internal diselesaikan melalui mekanisme hukum yang sah dan berkeadilan,” pungkas Hardiansyah. (Nay Sunarti)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Seleksi Ketua BAZNAS Dimulai, Incumbent Lili Miftah Ikuti Tes CAT dan Apresiasi Profesionalisme Panitia

Next Post

PMY NET Dan Karang Taruna Desa Parigimulya Adakan Kerja Bakti Bersihkan Makam

Related Posts

BAZNAS Ciamis Tetapkan Standar Zakat Fitrah 1447 H, Hasil Rapat Pleno Bersama Pemda dan Lembaga Terkait
deNews

BAZNAS Ciamis Tetapkan Standar Zakat Fitrah 1447 H, Hasil Rapat Pleno Bersama Pemda dan Lembaga Terkait

Selasa, 3 Februari 2026
Sekda Garut Lepas ASN Purnabakti, Tekankan Makna Pelayanan dan Amanah Sebelum Masa Tugas Berakhir
deNews

Sekda Garut Lepas ASN Purnabakti, Tekankan Makna Pelayanan dan Amanah Sebelum Masa Tugas Berakhir

Selasa, 3 Februari 2026
PMY NET Dan Karang Taruna Desa Parigimulya Adakan  Kerja Bakti Bersihkan Makam
BumDesa

PMY NET Dan Karang Taruna Desa Parigimulya Adakan Kerja Bakti Bersihkan Makam

Selasa, 3 Februari 2026
Seleksi Ketua BAZNAS Dimulai, Incumbent Lili Miftah Ikuti Tes CAT dan Apresiasi Profesionalisme Panitia
deNews

Seleksi Ketua BAZNAS Dimulai, Incumbent Lili Miftah Ikuti Tes CAT dan Apresiasi Profesionalisme Panitia

Selasa, 3 Februari 2026
Seleksi Pimpinan BAZNAS Ciamis Dimulai, Tes CAT Jadi Gerbang Awal Penjaringan Pimpinan Berintegritas
deNews

Seleksi Pimpinan BAZNAS Ciamis Dimulai, Tes CAT Jadi Gerbang Awal Penjaringan Pimpinan Berintegritas

Selasa, 3 Februari 2026
Hadiri Rakornas di Bogor, Bupati Ciamis Siap Dukung Program Prioritas Nasional Presiden Prabowo
deNews

Hadiri Rakornas di Bogor, Bupati Ciamis Siap Dukung Program Prioritas Nasional Presiden Prabowo

Selasa, 3 Februari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Andrianto (kiri) saat bersama Siti Mamduhah, Ketua DKKG Kang Jiwan dan salah satu legislator Garut Syamsudin saat berziarah ke makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong, bebebrapa waktu lalu.

Kini, Makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong Garut Banyak Diziarahi Tokoh Masyarakat

Sabtu, 22 Juli 2023

Dana CSR Perusahaan Kandang Ayam Manggis Kepada Warga Jamali Belum Signifikan?

Minggu, 3 November 2019

KabarDaerah

LSM Penjara Nilai Rotasi Mutasi Eselon 2 Diduga Langgar Aturan

Sabtu, 7 September 2019

Polres Subang Cek Jalur Pantura dan Wisata, Pastikan Kesiapan Arus Lalu Lintas Jelang Natal dan Tahun Baru

Kamis, 13 November 2025
Cecep Suhendar Ketua Tim Pemenangan Paslon NU.

Gegara Pagelaran Wayang Golek, Pilkada Kabupaten Bandung Bisa Terancam Batal?

Jumat, 27 November 2020

DPC GRIB Kabupaten Garut Intruksikan Pengurus GRIB Tiap Kecamatan Investigasi Dugaan Penyelewengan Bansos Di Desa

Senin, 7 September 2020

1.571 PPPK Dilantik, 10 Orang Berkantor di DPMD Kabupaten Garut

Rabu, 16 April 2025

dr. Helmi Budiman : Bertemu Bulan Ramadhan Dimasa Pandemi, Tetaplah Bersyukur

Minggu, 25 April 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste