• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Juni 19, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

BAZNAS Ciamis Tetapkan Standar Zakat Fitrah 1447 H, Hasil Rapat Pleno Bersama Pemda dan Lembaga Terkait

bydejurnalcom
Selasa, 3 Februari 2026
Reading Time: 2 mins read
BAZNAS Ciamis Tetapkan Standar Zakat Fitrah 1447 H, Hasil Rapat Pleno Bersama Pemda dan Lembaga Terkait
ShareTweetSend

Ciamis, deJurnal – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Ciamis secara resmi menetapkan Standar Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Penetapan tersebut merupakan hasil rapat pleno penentuan standar zakat fitrah yang digelar di Aula BAZNAS Kabupaten Ciamis, Senin (2/2/2026).

Rapat pleno melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan, di antaranya Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis, Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Masjid Indonesia (DMI), Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian (KUKMPP), serta jajaran pimpinan BAZNAS Kabupaten Ciamis.

BacaJuga :

DPRD Garut Dorong Penyelesaian Lahan Sekolah Rakyat di Samarang, Komisi II Minta Pemerintah Perkuat Komunikasi dengan Warga

Jalur Domisili hingga Afirmasi, Ini Penjelasan Lengkap SPMB SMP 2026 di Ciamis

Prestasi Tak Harus Mahal, Pesan Bupati Herdiat Saat Lepas Kontingen POPWILDA dan PORSENITAS Ciamis

Keterlibatan lintas sektor tersebut bertujuan memastikan penetapan zakat fitrah dilakukan secara objektif, komprehensif, dan sesuai kondisi riil masyarakat.

Ketua BAZNAS Kabupaten Ciamis, Drs. H. Lili Miftah, menjelaskan dalam rapat pleno tersebut menyepakati besaran zakat fitrah sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras/makanan pokok per jiwa.

Selain dalam bentuk beras, zakat fitrah juga dapat ditunaikan dalam bentuk uang tunai yang disetarakan sebesar Rp37.500 per jiwa.

“Penetapan nilai zakat fitrah ini didasarkan pada harga rata-rata bahan pokok di wilayah Kabupaten Ciamis, dengan tetap berpedoman pada ketentuan syariat Islam serta asas kemaslahatan umat,” ujarnya Selasa (03/02/2026)

Selain zakat fitrah, rapat pleno juga menetapkan nilai fidyah sebesar Rp25.000 per jiwa per hari.

Fidyah tersebut diperuntukkan bagi umat Islam yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa Ramadan dengan alasan yang dibenarkan secara syar’i.

Lebih lanjut, Lili menegaskan bahwa alokasi pendistribusian zakat fitrah tahun 1447 H/2026 M tetap mengacu pada aturan atau Surat Keputusan (SK) pendistribusian tahun 2025.

Kebijakan diambil guna menjaga kesinambungan sistem pendistribusian, ketertiban pengelolaan, serta pemerataan manfaat zakat bagi para mustahik di seluruh wilayah Kabupaten Ciamis.

Dikatakan Lili BAZNAS Kabupaten Ciamis juga mengimbau masyarakat agar menunaikan zakat fitrah dan fidyah melalui Tempat Pengumpul Zakat (TPZ) yang berada di tingkat DKM, RT, dan RW, yang telah ditunjuk secara resmi oleh BAZNAS Ciamis melalui UPZ Desa/Kelurahan masing-masing.

“Penyaluran zakat melalui TPZ resmi sangat penting agar pengelolaan zakat dapat berjalan akuntabel, transparan, dan tepat sasaran, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara merata oleh masyarakat yang berhak menerima,” tegasnya.

Tidak lupa Lili mengingatkan seluruh TPZ yang telah menerima Surat Tugas resmi dari BAZNAS Kabupaten Ciamis agar menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku serta menyampaikan laporan penghimpunan dan pendistribusian zakat kepada UPZ Desa/Kelurahan sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Melalui penetapan standar zakat fitrah dan fidyah tersebut, Lili berharap pelaksanaan zakat Ramadan 1447 Hijriah dapat berjalan tertib, profesional, dan berintegritas, sekaligus memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan umat di Kabupaten Ciamis. (Nay Sunarti)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Sekda Garut Lepas ASN Purnabakti, Tekankan Makna Pelayanan dan Amanah Sebelum Masa Tugas Berakhir

Next Post

Tantangan Literasi SD 2026 Mulai Digelar, Kadisdik : Membangun Budaya Literasi Generasi Indonesia Emas 2045

Related Posts

Dari Wanasigra hingga Cigembor, Berseka Ciamis Buktikan Kebersihan Lingkungan Dimulai dari Desa
deNews

Dari Wanasigra hingga Cigembor, Berseka Ciamis Buktikan Kebersihan Lingkungan Dimulai dari Desa

Jumat, 19 Juni 2026
Tak Lagi Dadakan, Ciamis Siapkan Atlet Pelajar Sejak SD untuk Bidik Prestasi di POPWILDA 2026
deNews

Tak Lagi Dadakan, Ciamis Siapkan Atlet Pelajar Sejak SD untuk Bidik Prestasi di POPWILDA 2026

Jumat, 19 Juni 2026
Bupati Herdiat Dipandang Senior, Atlet Ciamis Emban Misi Jaga Marwah dan Ukir Prestasi di Porsenitas dan Popwilda 2026
deNews

Bupati Herdiat Dipandang Senior, Atlet Ciamis Emban Misi Jaga Marwah dan Ukir Prestasi di Porsenitas dan Popwilda 2026

Jumat, 19 Juni 2026
DPRD Garut Dorong Penyelesaian Lahan Sekolah Rakyat di Samarang, Komisi II Minta Pemerintah Perkuat Komunikasi dengan Warga
Parlementaria

DPRD Garut Dorong Penyelesaian Lahan Sekolah Rakyat di Samarang, Komisi II Minta Pemerintah Perkuat Komunikasi dengan Warga

Jumat, 19 Juni 2026
Jalur Domisili hingga Afirmasi, Ini Penjelasan Lengkap SPMB SMP 2026 di Ciamis
deNews

Jalur Domisili hingga Afirmasi, Ini Penjelasan Lengkap SPMB SMP 2026 di Ciamis

Jumat, 19 Juni 2026
Prestasi Tak Harus Mahal, Pesan Bupati Herdiat Saat Lepas Kontingen POPWILDA dan PORSENITAS Ciamis
deNews

Prestasi Tak Harus Mahal, Pesan Bupati Herdiat Saat Lepas Kontingen POPWILDA dan PORSENITAS Ciamis

Jumat, 19 Juni 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

FPPG Tuding Potongan Massal Zakat TPG 2,5% Tanpa Persetujuan Muzaki, Sekda Garut : Saya Akan Tanya Kadisdik

Kamis, 29 April 2021

Audiensi SEGI Garut Pertanyakan Mekanisme Potongan Zakat Profesi Guru, Ini Hasilnya

Rabu, 2 Juni 2021

KabarDaerah

Perkuat Integritas Haji 2026, Kemenhaj Gandeng Disdukcapil Ciamis Pastikan Validitas Calon Jamaah Haji

Kamis, 25 Desember 2025
Ketua Panitia HPN 2025 PWI Kabupaten Bandung Edi Kusnaedi.

Seminar Kehumasan PWI Kabupaten Bandung, Begini Harapan Ketua Panitia

Selasa, 20 Mei 2025
Anggota Komisi II DPRD Garut, Dadan Wadiansyah

LSM Mantra Dorong Komisi II DPRD Garut Lakukan Fungsi Pengawasan Terkait Polemik Kelangkaan Pupuk

Senin, 10 Februari 2025

Aksi Audiensi HMI Diterima Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Ini yang Dibahas

Senin, 19 Mei 2025

H. Yanto : Pemimpin Masyarakat itu Beda dengan Pemimpin Agama

Kamis, 17 September 2020

Persib Bandung Naik ke posisi tiga usai Menghajar PSBS Biak dengan Skor 3-0

Jumat, 17 Oktober 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste