• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, Mei 6, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Disdukcapil Ciamis Pastikan Pelayanan Ramah dan Aman bagi Perempuan Bercadar dalam Perekaman KTP-el

bydejurnalcom
Kamis, 5 Februari 2026
Reading Time: 2 mins read
Disdukcapil Ciamis Pastikan Pelayanan Ramah dan Aman bagi Perempuan Bercadar dalam Perekaman KTP-el
ShareTweetSend

Ciamis, deJurnal,-  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis menegaskan bahwa pelayanan administrasi kependudukan, khususnya perekaman dan penggantian foto Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), dilaksanakan secara humanis, inklusif, dan menjunjung tinggi kenyamanan masyarakat, termasuk bagi perempuan bercadar.

Kepala Disdukcapil Ciamis, Yayan M. Supyan, menyampaikan penggantian foto KTP-el telah memiliki dasar hukum yang jelas, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk dalam KTP-el.

Dalam peraturan tersebut, terutama Pasal 13, dinyatakan bahwa perubahan foto KTP-el dapat dilakukan apabila terdapat perubahan fisik permanen maupun perubahan penampilan, termasuk perubahan cara berpakaian seperti menggunakan hijab atau cadar.

BacaJuga :

Polres Subang Ungkap Kasus Pencurian di Pamanukan, Mantan Karyawan Toko Gasak Uang Rp50 Juta

Perkuat Sinergi Pengawasan dan Transparansi,Kapolres Purwakarta Hadiri Sosialisasi Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa 2026

KPH Purwakarta bersama YKP3 Jati Sejahtera Kegiatan Sosial dan Penanaman pohon

“Secara regulasi, perubahan foto KTP-el itu diperbolehkan. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir. Negara memberikan ruang dan kemudahan bagi warga untuk menyesuaikan data kependudukannya,” ujar Yayan di kantornya. Rabu (04/02/2026)

Dijelaskan Yayan dalam proses perekaman KTP-el, wajah pemohon memang harus terlihat jelas demi kepentingan identifikasi biometrik.

Hal tersebut menjadi standar nasional agar data kependudukan dapat terbaca dengan baik oleh sistem dan digunakan untuk berbagai layanan publik.

Meski demikian, Disdukcapil Ciamis menerapkan kebijakan pelayanan yang mengedepankan rasa aman dan kenyamanan pemohon, khususnya bagi perempuan bercadar yang memiliki pertimbangan keyakinan dalam menampilkan wajahnya.

“Bagi perempuan bercadar, silakan datang ke Disdukcapil Ciamis. Kami siap melayani dengan petugas perempuan saat proses perekaman foto. Apabila pada saat kedatangan dilayani petugas laki-laki, pemohon dipersilakan meminta penggantian petugas perempuan, dan itu akan kami fasilitasi,” ucapnya.

Yayan menjelaskan secara aturan tertulis memang tidak ada ketentuan khusus yang mewajibkan operator perempuan melayani pemohon perempuan bercadar.

Namun, kebijakan tersebut diterapkan sebagai bentuk fleksibilitas pelayanan dan penghormatan terhadap nilai-nilai sosial serta keyakinan masyarakat.

“Regulasinya memang tidak mengatur secara spesifik soal operator. Tapi dalam praktik pelayanan, kami bisa menyesuaikan. Jika ada permintaan demi kenyamanan, kami akan menugaskan operator perempuan, baik pada saat perekaman maupun pencetakan KTP-el,” jelas Yayan.

Ia juga memastikan bahwa hingga saat ini tidak pernah terjadi kendala berarti dalam pelayanan KTP-el bagi perempuan bercadar di Kabupaten Ciamis.

Menurutnya, masyarakat pada umumnya memahami bahwa foto KTP-el harus menampilkan wajah secara utuh sesuai ketentuan administrasi negara.

“Sampai sekarang belum ada laporan atau permintaan dari pemohon yang ingin tetap mengenakan cadar saat proses perekaman. Alhamdulillah, semuanya berjalan lancar dan saling memahami,” ungkapnya.

Yayan menambahkan, setelah proses perekaman foto KTP-el selesai, pemohon diperbolehkan kembali mengenakan cadar atau penutup wajah sesuai dengan keyakinannya masing-masing.

Prinsip itu sejalan dengan ketentuan administrasi negara sekaligus mencerminkan sikap saling menghormati.

Dengan pendekatan pelayanan tersebut, Yayan berharap berharap masyarakat tidak lagi merasa ragu atau khawatir dalam mengurus dokumen kependudukan.

“Kami Disdukcapil Ciamis senantiasa akan mengutamakan kemudahan, kenyamanan, dan pelayanan yang ramah. Silakan datang dan manfaatkan layanan kami, karena negara hadir untuk melayani seluruh warga tanpa terkecuali,” pungkas Yayan. (Nay Sunarti)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Pengabdian Posyandu Sindangrasa Berbuah Penghargaan, 14 Posyandu Terima Apresiasi Tim Pembina Posyandu Kabupaten

Next Post

Bupati Ciamis Apresiasi Muskercab III PCNU, Tegaskan Peran Strategis NU Jaga NKRI

Related Posts

Kebijakan Zakat ASN di Ciamis Tuai Polemik, Soal Nisab Jadi Sorotan
deNews

Kebijakan Zakat ASN di Ciamis Tuai Polemik, Soal Nisab Jadi Sorotan

Rabu, 6 Mei 2026
Astaghfirullah! Kakek Tiri di Subang Diduga Rusak 4 Cucu Sendiri, Aksi Bejat Terbongkar Setelah Bertahun-tahun
Hukum dan Kriminal

Astaghfirullah! Kakek Tiri di Subang Diduga Rusak 4 Cucu Sendiri, Aksi Bejat Terbongkar Setelah Bertahun-tahun

Rabu, 6 Mei 2026
Wujudkan Zero New Stunting, Sindangrasa Gandeng FIKES Unigal Turun Tangani Kasus
deNews

Wujudkan Zero New Stunting, Sindangrasa Gandeng FIKES Unigal Turun Tangani Kasus

Rabu, 6 Mei 2026
Polres Subang Ungkap Kasus Pencurian di Pamanukan, Mantan Karyawan Toko Gasak Uang Rp50 Juta
Hukum dan Kriminal

Polres Subang Ungkap Kasus Pencurian di Pamanukan, Mantan Karyawan Toko Gasak Uang Rp50 Juta

Rabu, 6 Mei 2026
Perkuat Sinergi Pengawasan dan Transparansi,Kapolres Purwakarta Hadiri Sosialisasi Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa 2026
BumDesa

Perkuat Sinergi Pengawasan dan Transparansi,Kapolres Purwakarta Hadiri Sosialisasi Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa 2026

Rabu, 6 Mei 2026
KPH Purwakarta bersama  YKP3 Jati Sejahtera Kegiatan Sosial dan  Penanaman pohon
deEdukasi

KPH Purwakarta bersama YKP3 Jati Sejahtera Kegiatan Sosial dan Penanaman pohon

Rabu, 6 Mei 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Terkait CSR Peternakan Ayam Manggis, Tak Seorang Pun Mengaku Terima Signifikan

Sabtu, 9 November 2019

Peternakan Ayam Manggis Terkesan Lalai Penetrasikan CSR, Senilai 4 M Pertahun?

Selasa, 5 November 2019

KabarDaerah

Prestasi Gemilang, Ciamis Sabet Juara Umum III GTK Transformatif Jabar 2025, Dari Delapan Juara Dua Guru Wakili Jabar di Ajang Nasional

Jumat, 14 November 2025

Hasil Cek Lapangan Sertifikat Puncak Guha, Titik Koordinat Lahan Berada di Kiara Koneng

Rabu, 17 September 2025

Bupati Herdiat Tetapkan Surat Edaran Jam Malam Bagi Peserta Didik Demi Generasi Panca Waluya Jabar Istimewa

Rabu, 11 Juni 2025

E-Warong di Sukamantri Sebut Ada Setoran Rp 1000/KPM Pada Progam BPNT, Buat Tikor Kecamatan?

Jumat, 23 April 2021

AMPG Desak Pemkab Tuntaskan Permasalahan Garut

Kamis, 26 September 2019

Raperda Perubahan Perumda BPR Garut, Yayan Zaenal Yasin : Peningkatan Penguatan Kompetensi BPR

Kamis, 24 Juli 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste