Ciamis, deJurnal,- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis menegaskan bahwa pelayanan administrasi kependudukan, khususnya perekaman dan penggantian foto Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), dilaksanakan secara humanis, inklusif, dan menjunjung tinggi kenyamanan masyarakat, termasuk bagi perempuan bercadar.
Kepala Disdukcapil Ciamis, Yayan M. Supyan, menyampaikan penggantian foto KTP-el telah memiliki dasar hukum yang jelas, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk dalam KTP-el.
Dalam peraturan tersebut, terutama Pasal 13, dinyatakan bahwa perubahan foto KTP-el dapat dilakukan apabila terdapat perubahan fisik permanen maupun perubahan penampilan, termasuk perubahan cara berpakaian seperti menggunakan hijab atau cadar.
“Secara regulasi, perubahan foto KTP-el itu diperbolehkan. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir. Negara memberikan ruang dan kemudahan bagi warga untuk menyesuaikan data kependudukannya,” ujar Yayan di kantornya. Rabu (04/02/2026)
Dijelaskan Yayan dalam proses perekaman KTP-el, wajah pemohon memang harus terlihat jelas demi kepentingan identifikasi biometrik.
Hal tersebut menjadi standar nasional agar data kependudukan dapat terbaca dengan baik oleh sistem dan digunakan untuk berbagai layanan publik.
Meski demikian, Disdukcapil Ciamis menerapkan kebijakan pelayanan yang mengedepankan rasa aman dan kenyamanan pemohon, khususnya bagi perempuan bercadar yang memiliki pertimbangan keyakinan dalam menampilkan wajahnya.
“Bagi perempuan bercadar, silakan datang ke Disdukcapil Ciamis. Kami siap melayani dengan petugas perempuan saat proses perekaman foto. Apabila pada saat kedatangan dilayani petugas laki-laki, pemohon dipersilakan meminta penggantian petugas perempuan, dan itu akan kami fasilitasi,” ucapnya.
Yayan menjelaskan secara aturan tertulis memang tidak ada ketentuan khusus yang mewajibkan operator perempuan melayani pemohon perempuan bercadar.
Namun, kebijakan tersebut diterapkan sebagai bentuk fleksibilitas pelayanan dan penghormatan terhadap nilai-nilai sosial serta keyakinan masyarakat.
“Regulasinya memang tidak mengatur secara spesifik soal operator. Tapi dalam praktik pelayanan, kami bisa menyesuaikan. Jika ada permintaan demi kenyamanan, kami akan menugaskan operator perempuan, baik pada saat perekaman maupun pencetakan KTP-el,” jelas Yayan.
Ia juga memastikan bahwa hingga saat ini tidak pernah terjadi kendala berarti dalam pelayanan KTP-el bagi perempuan bercadar di Kabupaten Ciamis.
Menurutnya, masyarakat pada umumnya memahami bahwa foto KTP-el harus menampilkan wajah secara utuh sesuai ketentuan administrasi negara.
“Sampai sekarang belum ada laporan atau permintaan dari pemohon yang ingin tetap mengenakan cadar saat proses perekaman. Alhamdulillah, semuanya berjalan lancar dan saling memahami,” ungkapnya.
Yayan menambahkan, setelah proses perekaman foto KTP-el selesai, pemohon diperbolehkan kembali mengenakan cadar atau penutup wajah sesuai dengan keyakinannya masing-masing.
Prinsip itu sejalan dengan ketentuan administrasi negara sekaligus mencerminkan sikap saling menghormati.
Dengan pendekatan pelayanan tersebut, Yayan berharap berharap masyarakat tidak lagi merasa ragu atau khawatir dalam mengurus dokumen kependudukan.
“Kami Disdukcapil Ciamis senantiasa akan mengutamakan kemudahan, kenyamanan, dan pelayanan yang ramah. Silakan datang dan manfaatkan layanan kami, karena negara hadir untuk melayani seluruh warga tanpa terkecuali,” pungkas Yayan. (Nay Sunarti)













