• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Mei 9, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Mengaku Staf Ahli Gubernur Jabar Lakukan Penggelapan Serta Penipuan, Akhirnya Diciduk Polres Subang

bydejurnalcom
Jumat, 6 Februari 2026
Reading Time: 2 mins read
Mengaku Staf Ahli Gubernur Jabar Lakukan Penggelapan Serta Penipuan, Akhirnya Diciduk Polres Subang
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Subang – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Subang menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan yang mengakibatkan kerugian korban hingga ratusan juta rupiah.

Dalam kegiatan Konferensi pers yang berlangsung di aula patriatama dipimpin langsung oleh Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., Ph.D., didampingi Kasat Reskrim Polres Subang, Kasi Humas, Kasi Propam, Kanit Jatanras, serta personel Sat Reskrim Polres Subang, Jumat (6/2/2026)

AKBP Dony Eko Wicaksono menjelaskan bahwa pengungkapan perkara ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/3/I/2026/SPKT/Polres Subang/Polda Jawa Barat, tanggal 3 Januari 2026. Dalam perkara tersebut, Sat Reskrim Polres Subang berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial M.S.A. alias B.

BacaJuga :

TPK Cihaurbeuti Raih Juara 1 Lomba Paduan Suara Tingkat Jabar, Bawa Pulang Hadiah Motor Listrik

Kang Rey Dorong Payung Hukum Tegas untuk Percepat Pembangunan Tol Akses Patimban

Sistem Kearsipan Purwakarta Salah satu Nominator Simpul Jaringan terbaik Nasional

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit gimbal DJI Osmo Mobile 6 warna hitam, dua unit mic wireless Vivan V9, rekening koran Bank BCA, tiga lembar nota penyerahan uang, serta satu unit handphone Samsung Galaxy S23 FE warna abu-abu tua beserta dus aslinya.

Ia mengungkapkan, kronologis kejadian bermula pada Agustus 2025, saat korban berinisia I.L., warga Kecamatan Dawuan, Kabupaten Subang, berkenalan dengan tersangka. Seiring intensitas komunikasi, hubungan keduanya menjadi dekat hingga menjalin hubungan asmara.

Dalam perjalanan hubungan tersebut, tersangka mulai meminta sejumlah uang dan barang kepada korban dengan berbagai alasan, antara lain sebagai modal usaha, pengadaan peralatan podcast, usaha jual beli mobil, hingga rencana pernikahan. Untuk meyakinkan korban, tersangka mengaku sebagai staf khusus Gubernur Jawa Barat serta menunjukkan perilaku seolah memiliki jabatan resmi.

Korban kemudian menyerahkan uang tunai sebesar Rp38 juta, disusul Rp150 juta, serta beberapa aset lain berupa satu unit sepeda motor Yamaha Filano senilai Rp28 juta, emas senilai Rp20 juta, uang tunai Rp5 juta, dan transfer bank Rp11 juta. Total kerugian korban mencapai sekitar Rp250 juta.

Namun setelah seluruh uang dan barang diterima, tersangka menghilang dan tidak dapat dihubungi. Hasil pendalaman penyidik juga mengungkap adanya korban lain dengan modus serupa di wilayah Kabupaten Cianjur, di mana tersangka kembali mengaku sebagai staf khusus pejabat pemerintah daerah.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Subang berhasil mengamankan tersangka pada Sabtu, 24 Januari 2026 sekitar pukul 03.45 WIB di wilayah Kota Bekasi tanpa perlawanan.

Tersangka dibawa ke Polres Subang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,
atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 486 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Kapolres Subang menegaskan bahwa Polres Subang tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukumnya dan akan menindak tegas setiap bentuk penipuan dan penggelapan secara profesional. Masyarakat juga diimbau agar waspada terhadap pihak-pihak yang mengaku memiliki jabatan pemerintahan untuk kepentingan pribadi serta segera melapor apabila merasa menjadi korban.

“Polres Subang berkomitmen memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum kepada masyarakat. Setiap kejahatan yang merugikan warga akan kami tindak tegas hingga tuntas,” tegas AKBP Dony Eko Wicaksono.***(Asep)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

PDAM Tirta Galuh Ciamis Dukung Kebijakan Pemkab Lewat Aksi Nyata “Ciamis Lebih Bersih”

Next Post

Rully Angkat Bicara Terkait Penutupan Bandung Zoo Oleh Pemkot Bandung

Related Posts

Audiensi Polemik Kirab Budaya Garut, Pemuda Akhir Jaman Ajak Masyarakat Tidak Saling Menghakimi
deNews

Audiensi Polemik Kirab Budaya Garut, Pemuda Akhir Jaman Ajak Masyarakat Tidak Saling Menghakimi

Sabtu, 9 Mei 2026
Pentas PAI SD Ciamis 2026 Resmi Dibuka, Ratusan Siswa Tampilkan Bakat Islami
deNews

Pentas PAI SD Ciamis 2026 Resmi Dibuka, Ratusan Siswa Tampilkan Bakat Islami

Sabtu, 9 Mei 2026
Hanya 6 Hari Latihan, Paduan Suara PGRI Ciamis Tembus Final Jabar
deNews

Hanya 6 Hari Latihan, Paduan Suara PGRI Ciamis Tembus Final Jabar

Sabtu, 9 Mei 2026
TPK Cihaurbeuti Raih Juara 1 Lomba Paduan Suara Tingkat Jabar, Bawa Pulang Hadiah Motor Listrik
deNews

TPK Cihaurbeuti Raih Juara 1 Lomba Paduan Suara Tingkat Jabar, Bawa Pulang Hadiah Motor Listrik

Sabtu, 9 Mei 2026
Kang Rey Dorong Payung Hukum Tegas untuk Percepat Pembangunan Tol Akses Patimban
Hukum dan Kriminal

Kang Rey Dorong Payung Hukum Tegas untuk Percepat Pembangunan Tol Akses Patimban

Jumat, 8 Mei 2026
Sistem Kearsipan Purwakarta Salah satu Nominator Simpul Jaringan terbaik Nasional
Nasional

Sistem Kearsipan Purwakarta Salah satu Nominator Simpul Jaringan terbaik Nasional

Jumat, 8 Mei 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Pertanyakan Potongan TPG 2,5 Persen Untuk Zakat, Disdik Garut Jadi Am(b)ilin?

Selasa, 27 April 2021

Cerita Warga : Situs Makam Tumenggung Ardikusumah di Garut Disebut Makam Astana Kalong

Jumat, 30 Juni 2023

KabarDaerah

Curi Data Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Pasutri di Subang Terancam Penjara

Selasa, 29 April 2025

Pihak DPMD Garut Bersama Subkor Bankeudes Mengaku Sudah Penuhi Panggilan APH Terkait Polemik Bankeudes 2023 Perubahan

Jumat, 9 Agustus 2024

Tanggapi Kebutuhan Sarana Pendidikan ABK, Ini Kata Camat Cikidang

Rabu, 25 Januari 2023

Tagihan Langganan Air Bengkak, Ini Alasan Perumda Tirta Raharja

Kamis, 14 Mei 2020

BPD Sekecamatan Margaasih Jalin Silaturahmi dalam Pertemuan Triwulanan

Rabu, 15 Oktober 2025

Gantikan Almarhumah Hj. Tiktik Kartika Khoiril Anwar Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Kabupaten Bandung

Senin, 27 Oktober 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste