Subang,dejurnal.com – Jajaran Satreskrim Polres Subang berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil menangkap sembilan orang pelaku serta mengamankan 16 unit sepeda motor hasil kejahatan.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam press release Polres Subang pada Rabu (11/3/2026) terkait enam kasus tindak pidana curanmor yang terjadi di wilayah hukum Polres Subang selama periode Januari hingga Februari 2026.
Kapolres Subang menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras jajaran Satreskrim Polres Subang melalui penyelidikan intensif di lapangan berdasarkan laporan masyarakat.
Modus Beraksi Tengah Malam
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku memiliki pola dan modus operandi yang relatif sama. Mereka beraksi pada malam hingga dini hari saat situasi lingkungan sepi.
Sasaran utama pelaku adalah sepeda motor yang diparkir di halaman rumah atau area terbuka tanpa kunci ganda. Para pelaku kemudian merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T maupun kunci astag sebelum membawa kabur kendaraan.
Setelah berhasil mencuri motor, kendaraan tersebut kemudian dibawa keluar wilayah Kabupaten Subang untuk dijual kepada penadah.
Enam Lokasi Kejadian
Enam kasus curanmor yang berhasil diungkap terjadi di beberapa wilayah Kabupaten Subang, di antaranya Kecamatan Pusakanagara, Sagalaherang, Cikaum, Purwadadi, dan Sukasari.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sembilan orang tersangka dengan peran berbeda, mulai dari eksekutor hingga joki.
Beberapa pelaku diketahui berasal dari Subang, Kuningan, hingga Lampung Selatan, yang menunjukkan bahwa jaringan ini melibatkan pelaku lintas daerah.
Barang Bukti
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
2 buah kunci letter T
2 buah mata kunci astag
1 buah kunci motor yang telah dimodifikasi
1 buah obeng
16 unit sepeda motor berbagai merek hasil curian
Polisi Kejar Jaringan Penadah
Saat ini Satreskrim Polres Subang masih melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan penadah kendaraan hasil curian.
Selain itu, Polres Subang juga akan meningkatkan patroli malam, razia kendaraan, serta sosialisasi pencegahan curanmor kepada masyarakat.
Kapolres: Tidak Ada Tempat Bagi Pelaku Kejahatan
Kapolres Subang menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Kabupaten Subang.
“Curanmor merupakan kejahatan yang sangat merugikan masyarakat karena kendaraan menjadi sarana utama aktivitas warga. Oleh karena itu kami akan menindak tegas setiap pelaku serta memburu jaringan hingga kepada penadahnya,” tegasnya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dengan memarkir kendaraan di tempat aman serta menggunakan kunci pengaman tambahan seperti kunci ganda, alarm, maupun GPS tracker.
“Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Subang,” pungkasnya***.(Asep)



















