• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Juni 12, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Honor Guru P3K PW Bisa Dibayar dari Dana BOS Hanya untuk Tahun Anggaran 2026

bydejurnalcom
Kamis, 12 Maret 2026
Reading Time: 2 mins read
Honor Guru P3K PW Bisa Dibayar dari Dana BOS Hanya untuk Tahun Anggaran 2026
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Bupati Bandung Dadang Supriatna menyampaikan bahwa honor untuk guru dan tenaga kependidikan Non ASN dapat dibiayai dari sumber Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun 2026.

Hal ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 6 tahun 2026 tentang Pelaksanaan Relaksasi Pembiayaan Komponen Honor Guru dan Tenaga Kependidikan Non ASN pada BOSP tahun 2026.

“Alhamdulillah, perjuangan meraih hasil. Turunnya SE Mendagri ini menjadi berkah buat seluruh kepala daerah se-Indonesia,” kata Bupati Dadang Supriatna yang juga menjabat Ketua Harian Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Kami 12 Maret 2026.

BacaJuga :

Yanti Hadiyanti, PPPK Yang Diberhentikan Tempuh Praperadilan

Dari Disbudpora Hingga Pendopo Pasukan Ungu Kawal Kebersihan Galuh Ethnic Carnival 2026 di Ciamis

Kepala SDN Kopo 02 Kutawaringin Iman Sulaeman, S.Pd: Bila Ada Pungutan Biaya Lapor ke Hotline Sekolah

Bupati menambahkan, dengan SE Mendagri itu pula dan BOSP bisa digunakan untuk menghonor guru P3K PW, sehingga menjadi solusi yang pihaknya yang diperjuangkan sejak awal demi peningkatan kesejahteraan guru di Kabupaten Bandung.

“Dengan dapat dibiayai dari BOSP, maka honorarium untuk guru tenaga P3K PW dan tenaga kependidikan tidak akan terlalu membebani APBD lagi. Bahkan dapat memungkinkan honor untuk guru P3K PW akan mengalami kenaikan dari yang saat ini sebesar Rp500 ribu,” terangnya.

Setelah terbitnya SE Mendagri ini, kata Bupati Dadang pihaknya akan segera mengajukan usulan relaksasi honor dengan penggunaan Dana BOSP untuk honor guru dan tenaga kependidikan P3KPW ke Kemendikdasmen.

Dalam SE Mendagri tersebut dinyatakan,
berlakunya honor guru dan tenaga kependidikan ASN yang diangkat berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK PW hanya berlaku terbatas untuk tahun anggaran 2026, artinya tidak permanen.

Kebijakan ini diberikan kepada Pemerintah Daerah yang menyampaikan pernyataan kondisi fiskal dan rencana penguatan penganggaran melalui APBD.

Pemerintah Daerah tetap berkewajiban mengalokasikan anggaran pendidik dan tenaga kependidikan melalui APBD sesuai kewenangannya.

Relaksasi ini diberikan untuk memastikan tidak terjadinya gangguan layanan pendidikan, dengan tetap menjaga prinsip akuntabilitas, kepatuhan hukum, dan penguatan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penganggaran pendidikan.

Di Kabupaten Bandung sendiri ada 4.360 tenaga P3K PW yang terdiri dari 2.379 guru, 1.941 tenaga kependidikan, dan 40 tenaga administrasi di Disdik.

Bupati Bandung Dadang Supriatna menyampaikan, usulan penggunaan dana BOSP untuk honor guru P3KPW tersebut muncul di tengah kondisi fiskal daerah yang mengalami tekanan. Tahun ini, terjadi penurunan transfer dana pusat (TKD) hingga kurang lebih Rp1 triliun, sehingga ruang fiskal daerah menjadi lebih terbatas.

Sebelumnya, pembayaran honor guru dan tenaga kependidikan paruh waktu sepenuhnya harus ditanggung melalui APBD Kabupaten Bandung.

Pemkab Bandung mengalokasikan anggaran pembayaran selama 14 bulan, termasuk gaji ke-13 dan ke-14 dengan total Rp47,978 miliar. Rinciannya, bidang SD sebesar Rp37,415 miliar (3.479 orang) dan bidang SMP sebesar Rp10,563 miliar (841 orang). Skema yang diberlakukan saat ini menyesuaikan kemampuan fiskal daerah, di antaranya bagi guru yang sudah menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan yang belum menerima TPG.

Selain itu, kebutuhan untuk jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan selama 12 bulan mencapai Rp8,891 miliar, sehingga total kebutuhan anggaran untuk pendidik dan tenaga kependidikan paruh waktu mencapai Rp56,869 miliar. Sementara itu, total ketersediaan anggaran di bidang SD dan SMP saat ini sebesar Rp46,368 miliar, sehingga terdapat selisih kebutuhan anggaran sekitar Rp10,501 miliar.*** Sopandi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Hak Jawab dan Permintaan Klarifikasi Pemberitaan Keberadaan Pabrik Ciomy di Garut

Next Post

Gelapkan Muatan Rp 2,1 Miliar, Sopir Ekspedisi Diburu Polisi hingga Banten

Related Posts

Pemuda Akhir Zaman Geruduk Kantor UKPJ Garut, Dorong Transparansi
deNews

Pemuda Akhir Zaman Geruduk Kantor UKPJ Garut, Dorong Transparansi

Kamis, 11 Juni 2026
Soroti Pemetaan Calon Murid Baru, Begini Kata Sekretaris Ormas XTC Garut
deNews

Soroti Pemetaan Calon Murid Baru, Begini Kata Sekretaris Ormas XTC Garut

Kamis, 11 Juni 2026
Bupati Garut Menghadiri Prosesi Peletakan Bata Plastik Daur Ulang di Bangunan SDN 3 Sukanegla
deNews

Bupati Garut Menghadiri Prosesi Peletakan Bata Plastik Daur Ulang di Bangunan SDN 3 Sukanegla

Kamis, 11 Juni 2026
Yanti Hadiyanti, PPPK Yang Diberhentikan Tempuh Praperadilan
deNews

Yanti Hadiyanti, PPPK Yang Diberhentikan Tempuh Praperadilan

Kamis, 11 Juni 2026
Dari Disbudpora Hingga Pendopo Pasukan Ungu Kawal Kebersihan Galuh Ethnic Carnival 2026 di Ciamis
deNews

Dari Disbudpora Hingga Pendopo Pasukan Ungu Kawal Kebersihan Galuh Ethnic Carnival 2026 di Ciamis

Kamis, 11 Juni 2026
Kepala SDN Kopo 02 Kutawaringin Iman Sulaeman, S.Pd:  Bila Ada Pungutan Biaya Lapor ke Hotline Sekolah
deNews

Kepala SDN Kopo 02 Kutawaringin Iman Sulaeman, S.Pd: Bila Ada Pungutan Biaya Lapor ke Hotline Sekolah

Kamis, 11 Juni 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Audiensi SEGI Garut Pertanyakan Mekanisme Potongan Zakat Profesi Guru, Ini Hasilnya

Rabu, 2 Juni 2021

FPPG Tuding Potongan Massal Zakat TPG 2,5% Tanpa Persetujuan Muzaki, Sekda Garut : Saya Akan Tanya Kadisdik

Kamis, 29 April 2021

KabarDaerah

Warga Penerima Program Sembako/BPNT Sudah Pintar Menghitung Nilai Manfaat Diterima

Selasa, 12 Mei 2020

Terbang ke Jakarta, Aliansi D’Ragam Desak Kementerian LH Usut Dugaan Alih Fungsi Lahan Penyebab Banjir Bandang

Kamis, 9 Desember 2021

Update Covid-19 Purwakarta : ODP dan PDP Bertambah, Positif Tetap 19 Orang

Kamis, 7 Mei 2020

Polresta Bandung Ciduk 5 Tersangka Pelaku Penganiayaan, Salah Satunya Ketua Ormas di Bandung

Senin, 16 November 2020

Jelang Idul Fitri, 4.110 Paket Sembako Premium Murah Disalurkan di Ciamis dalam OPADI

Kamis, 20 Maret 2025

Ribuan Buruh Pantura Mogok Kerja Tolak UU Cipta Kerja

Rabu, 7 Oktober 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste