Dejurnal.com, Bandung – Anggota DPRD Kabupaten Bandung H. Dadang Suryana, S.IP berkomentar terkait penetapan tersangka Direktur Utama PT Bandung Daya Sentosa (BDS) dan Direktur Cahaya Frozen oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung belum lama ini.
“Ini bukan sekadar kasus hukum biasa, ini adalah tamparan keras bagi wajah pengelolaan BUMD Kabupaten Bandung,” kata anggota Fraksi PKS ini, Sabtu 18 April 2026.
Menurutnya, hal ini bukti kegagalan tata kelola BUMD. Padahal menurut HDS, nama akrab H.Dadang Suryana BUMD dibentuk untuk memperkuat ekonomi daerah, bukan menjadi titik lemah yang justru membuka ruang penyimpangan.
” Jika sampai masuk ranah pidana, maka jelas ada yang salah secara sistemik—bukan hanya personal,” tandasnya.
Hal kedua, lanjut HDS, ada indikasi lemahnya pengawasan. Karena menurutnya dak mungkin persoalan sebesar ini terjadi tanpa adanya kelonggaran dalam kontrol. “Jadi dimana fungsi pengawasan internal? Di mana peran dewan pengawas? Dan sejauh mana pengendalian dari pemerintah daerah berjalan?” katanya.
Menurut HDS, kasus ini harus menjadi momentum bersih-bersih total BUMD. “Saya tidak ingin kasus ini berhenti pada penetapan tersangka. Harus ada keberanian untuk membongkar akar persoalan, termasuk pola kemitraan bisnis yang berpotensi bermasalah,” katanya.
H. Dadang Suryana juga mendorong audit menyeluruh dan terbuka, dan mendesak evaluasi total terhadap seluruh BUMD di Kabupaten Bandung.
Ia juga mengingatkan Pemerintah Kabupaten Bandung, jangan bersikap defensif atau normatif. Publik menunggu keberanian untuk berbenah, bukan sekadar pernyataan aman.
“Penegakan hukum harus berjalan sampai tuntas.
Namun yang lebih penting, jangan sampai kasus ini terulang karena kita gagal memperbaiki sistemnya. BUMD tidak boleh menjadi beban daerah. BUMD harus kembali ke khitahnya, melayani dan menguatkan ekonomi rakyat,” pungkas H.Dadang Suryana.* Sopandi
















