• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, Mei 7, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung Adakan Bimtek Untuk 5 Camat Calon PPATS

bydejurnalcom
Kamis, 7 Mei 2026
Reading Time: 2 mins read
Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung Adakan Bimtek Untuk 5 Camat Calon PPATS
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung- Sebanyak lima camat di Kabupaten Bandung mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) calon Pejabat Pembuat Akta Sementara (PPATS). Bintek tersebut digelar di Aula Kantor ATR/ BPN Kabupaten Bandung di Soreang, Rabu 6 Mei 2026.

Lima camat yang mengikuti Bimtek calon PPATS tersebut yakni :
1. Dian Wardiana, S.Ip., M.Si., M.P Camat Arjasari.
2. Sandi Priatna, S.STP Camat Kertasari.
3. Pipin Zaenal Arifin, S.IP., M.Si.Camat Ibun.
4. Dr. Nur Hazanah, S.STP., M.Tr. I.P Camat Margahayu, dan
5. Panpan Risvan Kristiana, S.IP., M Si Camat Rancabali.

Kegiatan tersebut dihadiri pula oleh para kepala seksi dan Korsub BPN setempat. Kepala ATR/BPN Kabupaten Bandung Iim Rohiman mengatakan, camat sebagai calon PPATS sangat penting untuk mengikuti Bimtek ini karena nanti setelah menjadi PPATS pembuat akta tanah.

BacaJuga :

Ketua Pansus 2 DPRD H. Dadang Suryana, Raperda BMD Harus Kuat dan Efektif

Formagat Usulkan Nama “Galendo” untuk Mess Pemda Ciamis Dinilai Sarat Identitas Daerah

PANDU PURNABAKTI Disdukcapil Ciamis Terintegrasi Jabar, Data Pensiunan Kini Langsung Diperbarui

“Alhamdulillah di Kabupaten Bandung ini masih ada PPATS, sedangkan di Kota Bandung camat sudah tidak lagi menjadi PPATS,” katanya.

Menurut Iim, ledudukan PPATS sangat penting karena ketika pemilikan tanah sudah dibuatkan akta jual beli maka secara hukum peralihan hak atas obyek tanah yang dituangkan dalam akta menjadi hak milik pihak kedua dalam hal ini pembeli.

“Hal ini sangat krusial dalam pemutusan hukum kepemilikan tanah. Untuk itu camat sebagai PPPATS harus menyakinkan data -data yang dituangkan dalam akta jual beli bidang tanah, harus valide obyek tanahnya sudah benar,” ujarnya.

Iim Rohimat menghimbau kepada calon PPATS agar berhati hati dalam pembuatan akta tanah, karena permasalahan tanah semakin lama bukan semakin sedikit, tapi makin banyak dan kwalitas masalahnya makin meningkat dikarenakan tanah itu tidak bertambah sedangkan manusia bertambah terus.

“Karenanya, PPATS harus yakin terhadap obyek tanah yang dibuatkan akta, jangan sampai membuat akta yang telah disiapkan oleh desa dengan warkahnya, bila terjadi masalah hukum camatlah yang menanggung akibatnya sebagai pembuat akta,” terang Iim.

Iim menyebut, untuk tatakelola pendaftaran tanah ini sangat dinamik, sehingga dituntut me
memuat akta yangg benar dan obyektif.
Sejak tahun 2024 BPN Kabupaten Bandung telah melakukan tranformasi dari sertipikat analog ke digital dan nantinya sertipikat itu akan dihilangkan yang ada hanya di hand pone ((hp).

“Ini perlu adaptasi dan tantangan untuk kita semua terhadap tantangan teknologi.
Sejak Pebruari 2026 girik dan c desa tidak bisa dipakai sebagai pedoman kepemilikan tanah, itu semua hanya petunjuk dan pendukung saja. Sebagi dasar yang dipakai adalah surat penguasaan pisik,” pungkas Iim Rohiman.***Sopandi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Mampu Sulap Lahan Carik Jadi Produktif Kades Sukamenak Diapresiasi Anggota DPRD Kabupaten Bandung Krisna Alamsyah

Next Post

Wakil Ketua DPR RI Cucun Aprisiasi Kinerja Kades Sukamenak Margahayu, Ini Alasannya

Related Posts

Wakil Ketua DPR RI Cucun Aprisiasi Kinerja Kades Sukamenak Margahayu, Ini Alasannya
deNews

Wakil Ketua DPR RI Cucun Aprisiasi Kinerja Kades Sukamenak Margahayu, Ini Alasannya

Kamis, 7 Mei 2026
Mampu Sulap Lahan Carik Jadi Produktif Kades Sukamenak Diapresiasi Anggota DPRD Kabupaten Bandung Krisna Alamsyah
deNews

Mampu Sulap Lahan Carik Jadi Produktif Kades Sukamenak Diapresiasi Anggota DPRD Kabupaten Bandung Krisna Alamsyah

Kamis, 7 Mei 2026
Kawasan Ekonomi Terpadu Desa Sukamenak Diresmikan WK Ketua DPR RI H Cucun Ahmad Symsurijal Kades Taufik Sampaikan Apresiasi
deNews

Kawasan Ekonomi Terpadu Desa Sukamenak Diresmikan WK Ketua DPR RI H Cucun Ahmad Symsurijal Kades Taufik Sampaikan Apresiasi

Kamis, 7 Mei 2026
Ketua Pansus 2 DPRD H. Dadang Suryana, Raperda BMD Harus  Kuat dan  Efektif
deNews

Ketua Pansus 2 DPRD H. Dadang Suryana, Raperda BMD Harus Kuat dan Efektif

Kamis, 7 Mei 2026
Formagat Usulkan Nama “Galendo” untuk Mess Pemda Ciamis Dinilai Sarat Identitas Daerah
deNews

Formagat Usulkan Nama “Galendo” untuk Mess Pemda Ciamis Dinilai Sarat Identitas Daerah

Kamis, 7 Mei 2026
Foto : Kepala Disdukcapil Ciamis Yayan M Supyan
deNews

PANDU PURNABAKTI Disdukcapil Ciamis Terintegrasi Jabar, Data Pensiunan Kini Langsung Diperbarui

Kamis, 7 Mei 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Cerita Warga : Situs Makam Tumenggung Ardikusumah di Garut Disebut Makam Astana Kalong

Jumat, 30 Juni 2023
Kolase : Pasir warna merah yang dipenetrasikan dalam pembangunan irigasi Cipalasari menuai perhatian.

Pakai Pasir Warna Merah, Proyek Irigasi Cipalasari Senilai Rp 725 Juta Tuai Perhatian

Jumat, 27 Agustus 2021

KabarDaerah

Dinsos Garut Janjikan BPJS Gratis untuk Nenek Kayah

Selasa, 6 Maret 2018

Bupati Sukabumi Tinjau Banjir Bandang Cicurug, Tercatat 983 Rumah Rusak Dan 3 Orang Meninggal

Selasa, 22 September 2020

1 Ton Beras Sample Dari Bulog Dikembalikan Dianggap Tak Layak Konsumsi

Jumat, 15 Mei 2020

Pelantikan dan Raker PCNU kab Bandung

Rabu, 28 Desember 2016

Bantu Pemerintah Tingkatkan IPM, KIM Kabupaten Bandung Akan Luncurkan Beasiswa untuk Anak Yatim Berprestasi

Senin, 29 Juli 2024

Kades Berkah Klarifikasi Isu Tentang Viral Video Para Kades : Tak Ada Nuansa Politis

Sabtu, 2 Mei 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste