Dejurnal.com, Bandung – DPRD Provinsi Jawa Barat terus mendorong terwujudnya keadilan fiskal melalui pemekaran wilayah desa di Jawa Barat. Langkah tersebut dinilai menjadi salah satu strategi untuk meningkatkan dana Transfer ke Daerah (TKD) agar pembangunan dan kesejahteraan masyarakat semakin optimal.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat, Muhammad Sidkon DJampi saat menerima audiensi Komisi I DPRD Kabupaten Garut, Kamis (07/05/2026). Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa itu menegaskan bahwa DPRD Jawa Barat telah menyetujui 10 Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB), termasuk Kabupaten Garut Utara dan Kabupaten Garut Selatan.
“Sudah ada 10 CDPOB. Pada bulan April 2026 lalu, kami mengunjungi DPD RI untuk mendesak pemerintah agar mencabut moratorium pemekaran daerah,” kata Sidkon.
Menurutnya, perjuangan keadilan fiskal tidak hanya dilakukan melalui pembentukan daerah otonomi baru, tetapi juga lewat pemekaran desa. Upaya tersebut, kata dia, mendapat dukungan penuh dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, bahkan telah diperintahkan penyusunan naskah akademik sebagai dasar kebijakan.
Ia memaparkan, jumlah wilayah administratif di Jawa Barat masih tertinggal dibandingkan provinsi lain, meski memiliki jumlah penduduk lebih besar.
“Sebanyak 50 juta penduduk Jawa Barat tinggal di 18 kabupaten dan 9 kota, dengan sekitar 5.957 desa dan 646 kelurahan. Sementara Jawa Tengah yang penduduknya 38 juta memiliki 29 kabupaten, 6 kota, 7.809 desa, dan 750 kelurahan. Jawa Tengah memperoleh TKD lebih besar karena wilayah administratifnya lebih banyak dibanding Jawa Barat,” jelas Sidkon.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Garut, Rini Sri Rahayu, mengungkapkan bahwa audiensi ke DPRD Jawa Barat membawa dua agenda utama. Pertama, terkait nomor register bagi 22 calon desa baru di Kabupaten Garut. Kedua, mengenai program dan kegiatan anggota dewan di daerah pemilihan masing-masing.
Rini menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Garut resmi menambah 22 desa baru hasil pemekaran wilayah yang tersebar di 16 kecamatan. Kebijakan itu diambil untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mempercepat pembangunan di tingkat desa.
“Pemekaran tersebut menambah jumlah desa di Garut dari sebelumnya 421 desa menjadi 443 desa,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Rini juga menyoroti pentingnya kesiapan anggaran bagi desa-desa baru tersebut. Ia menilai, perencanaan yang matang menjadi kunci agar tujuan pemekaran benar-benar tercapai, mulai dari pemerataan pembangunan hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Selain membahas pemekaran desa, audiensi juga menjadi ajang bertukar informasi mengenai program kerja legislatif. Rini menyebut, DPRD Jawa Barat memiliki sejumlah program yang dinilai inspiratif dan berpotensi diadopsi DPRD Kabupaten Garut.
“DPRD Provinsi Jawa Barat melaksanakan berbagai program seperti Sapa Warga Berbasis Budaya, Balai Aspirasi, DPRD Mengabdi Dalam Pendidikan Demokrasi, Dialog Wakil Rakyat, Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah, hingga Citra Bakti. Semua programnya bagus dan bisa menjadi catatan untuk diterapkan di DPRD Kabupaten Garut,” pungkas Rini. ***Deri Acong














