• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, Juni 3, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Dugaan Tipikor Anggaran DD Tahun Anggaran 2022 dan 2023, Mantan Kades Cipancar Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp653 Juta

bydejurnalcom
Rabu, 3 Juni 2026
Reading Time: 2 mins read
Dugaan Tipikor Anggaran DD Tahun Anggaran 2022 dan 2023, Mantan Kades Cipancar Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp653 Juta

Mantan Kepala Desa Cipancar berinisial YS telah ditetapkan sebagai tersangka.

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut –Satreskrim Polres Garut berhasil menuntaskan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2022 dan Tahun Anggaran 2023 di Desa Cipancar, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut. Dalam kasus tersebut, mantan Kepala Desa Cipancar berinisial YS telah ditetapkan sebagai tersangka. Rabu (3/6/2026).

Kasus ini bermula dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/9/IX/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES GARUT/POLDA JAWA BARAT tanggal 1 September 2025. Dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi dalam pengelolaan dan penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 (Tahap I, II dan III) serta Tahun Anggaran 2023 (Tahap I).

Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin mengatakan,”Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka YS yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Cipancar sekaligus penanggung jawab pengelolaan Dana Desa diduga tidak melaksanakan penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam APBDes Desa Cipancar Tahun Anggaran 2022 dan 2023. Akibat perbuatannya, diduga terjadi penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara,” bebernya.

BacaJuga :

Potret Senyum Anak-Anak Pedalaman Mendapat Ribuan Buku Baru dari PNM

Disdukcapil Ciamis Gandeng KCD XIII Jabar, Ribuan Pelajar Siap Direkam KTP-el Lewat Program WASTU KANCANA

PNM Nyalakan Mimpi Anak-Anak NTT dengan Inklusi dan Literasi

Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polres Garut telah memeriksa sebanyak 54 orang saksi dari berbagai unsur, di antaranya perangkat Desa Cipancar, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), pihak kecamatan, hingga pihak perbankan.

“Dari hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan Inspektorat Daerah Kabupaten Garut menyebutkan adanya kerugian negara sebesar Rp653.562.688 (enam ratus lima puluh tiga juta lima ratus enam puluh dua ribu enam ratus delapan delapan rupiah). Selain itu, kami juga meminta keterangan ahli dari Inspektorat Daerah Kabupaten Garut dan ahli hukum pidana guna memperkuat pembuktian perkara.” kata AKP Joko.

Dari hasil penyidikan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen APBDes, dokumen perencanaan dan pelaksanaan kegiatan desa, mutasi rekening desa, laporan realisasi anggaran, hingga sejumlah kwitansi yang diduga berkaitan dengan penggunaan Dana Desa untuk kepentingan pribadi tersangka.

“Jadi dana tersebut yang seharusnya dipergunakan untuk perbaikan pos yandu dan infrastruktur desa digunakan secara pribadi untuk membayar hutang-hutang tersangka, saat ini pelaku sudah ditahan untuk ditindak lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Jelas AKP Joko.

Lebih lanjut AKP Joko menjelaskan,”Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukum penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,”tuturnya.***Deri Acong

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Resahkan Warga Kampung Seni Jayaraga, Pelaku Pembobolan Rumah Berhasil Diamankan Polsek Tarogong Kidul

Next Post

Pondok Kaso Landeuh Menjadi Titik Sasar Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Fraksi Partai Gerindra Dapil II, Teddy Setiadi

Related Posts

GASPOL PAKTA MANIS Diluncurkan, Disdukcapil Ciamis Percepat Penerbitan Akta Perkawinan
deNews

GASPOL PAKTA MANIS Diluncurkan, Disdukcapil Ciamis Percepat Penerbitan Akta Perkawinan

Rabu, 3 Juni 2026
Pondok Kaso Landeuh Menjadi Titik Sasar Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Fraksi Partai Gerindra Dapil II, Teddy Setiadi
Legislator

Pondok Kaso Landeuh Menjadi Titik Sasar Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Fraksi Partai Gerindra Dapil II, Teddy Setiadi

Rabu, 3 Juni 2026
Resahkan Warga Kampung Seni Jayaraga, Pelaku Pembobolan Rumah Berhasil Diamankan Polsek Tarogong Kidul
Hukum dan Kriminal

Resahkan Warga Kampung Seni Jayaraga, Pelaku Pembobolan Rumah Berhasil Diamankan Polsek Tarogong Kidul

Rabu, 3 Juni 2026
Potret Senyum Anak-Anak Pedalaman Mendapat Ribuan Buku Baru dari PNM
Nasional

Potret Senyum Anak-Anak Pedalaman Mendapat Ribuan Buku Baru dari PNM

Rabu, 3 Juni 2026
Disdukcapil Ciamis Gandeng KCD XIII Jabar, Ribuan Pelajar Siap Direkam KTP-el Lewat Program WASTU KANCANA
deNews

Disdukcapil Ciamis Gandeng KCD XIII Jabar, Ribuan Pelajar Siap Direkam KTP-el Lewat Program WASTU KANCANA

Rabu, 3 Juni 2026
PNM Nyalakan Mimpi Anak-Anak NTT dengan Inklusi dan Literasi
Nasional

PNM Nyalakan Mimpi Anak-Anak NTT dengan Inklusi dan Literasi

Rabu, 3 Juni 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Peternakan Ayam Manggis Terkesan Lalai Penetrasikan CSR, Senilai 4 M Pertahun?

Selasa, 5 November 2019

Peternakan Ayam Manggis Tepis Tudingan Perusahaan Tak Salurkan CSR

Senin, 4 November 2019

KabarDaerah

Tujuh Personel Polres Purwakarta Dinyatakan Lulus PAG POLRI Tahun Anggaran 2020

Senin, 14 September 2020

Polres Garut Laksanakan Ops Yustisi Mobile dan Sosialisasikan 3M

Selasa, 20 Oktober 2020

Koperasi Merah Putih Jadi Solusi Ekonomi Rakyat, DKUKMP Ciamis Targetkan 265 Desa/Kelurahan Miliki Koperasi

Rabu, 14 Mei 2025

Menelisik Pidato Bupati Garut di Paripurna Disaat Polemik Ribuan Pemblokiran Dana Kredit ASN BJB Garut

Sabtu, 16 Oktober 2021

Premanisme Rugikan Masyarakat dan Ekonomi, Polres Ciamis Bekuk Oknum OSC Bermodus Jual Air Mineral

Sabtu, 24 Mei 2025

Usman Sayogi : Dukungan 40 Kiyai dan Jam’iyyah Jatman Tidak Ada Seting Menyeting

Selasa, 15 September 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste