• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, September 2, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Dugaan Tipikor Anggaran DD Tahun Anggaran 2022 dan 2023, Mantan Kades Cipancar Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp653 Juta

bydejurnalcom
Rabu, 3 Juni 2026
Reading Time: 2 mins read
Dugaan Tipikor Anggaran DD Tahun Anggaran 2022 dan 2023, Mantan Kades Cipancar Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp653 Juta

Mantan Kepala Desa Cipancar berinisial YS telah ditetapkan sebagai tersangka.

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut –Satreskrim Polres Garut berhasil menuntaskan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2022 dan Tahun Anggaran 2023 di Desa Cipancar, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut. Dalam kasus tersebut, mantan Kepala Desa Cipancar berinisial YS telah ditetapkan sebagai tersangka. Rabu (3/6/2026).

Kasus ini bermula dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/9/IX/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES GARUT/POLDA JAWA BARAT tanggal 1 September 2025. Dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi dalam pengelolaan dan penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 (Tahap I, II dan III) serta Tahun Anggaran 2023 (Tahap I).

Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin mengatakan,”Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka YS yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Cipancar sekaligus penanggung jawab pengelolaan Dana Desa diduga tidak melaksanakan penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam APBDes Desa Cipancar Tahun Anggaran 2022 dan 2023. Akibat perbuatannya, diduga terjadi penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara,” bebernya.

BacaJuga :

Yogi Permadi Pimpin Rugby Ciamis, Emas Porprov Jadi Target

Bupati Bandung Dukung Raperda Pornografi Prakarsa DPRD, untuk Lindungi Anak dari Ancaman Era Digital

Panitia Pilkades 40 Desa Dibentuk Serentak, Sistem Digital Dimatangkan di Ciamis

Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polres Garut telah memeriksa sebanyak 54 orang saksi dari berbagai unsur, di antaranya perangkat Desa Cipancar, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), pihak kecamatan, hingga pihak perbankan.

“Dari hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan Inspektorat Daerah Kabupaten Garut menyebutkan adanya kerugian negara sebesar Rp653.562.688 (enam ratus lima puluh tiga juta lima ratus enam puluh dua ribu enam ratus delapan delapan rupiah). Selain itu, kami juga meminta keterangan ahli dari Inspektorat Daerah Kabupaten Garut dan ahli hukum pidana guna memperkuat pembuktian perkara.” kata AKP Joko.

Dari hasil penyidikan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen APBDes, dokumen perencanaan dan pelaksanaan kegiatan desa, mutasi rekening desa, laporan realisasi anggaran, hingga sejumlah kwitansi yang diduga berkaitan dengan penggunaan Dana Desa untuk kepentingan pribadi tersangka.

“Jadi dana tersebut yang seharusnya dipergunakan untuk perbaikan pos yandu dan infrastruktur desa digunakan secara pribadi untuk membayar hutang-hutang tersangka, saat ini pelaku sudah ditahan untuk ditindak lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Jelas AKP Joko.

Lebih lanjut AKP Joko menjelaskan,”Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukum penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,”tuturnya.***Deri Acong

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Resahkan Warga Kampung Seni Jayaraga, Pelaku Pembobolan Rumah Berhasil Diamankan Polsek Tarogong Kidul

Next Post

Pondok Kaso Landeuh Menjadi Titik Sasar Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Fraksi Partai Gerindra Dapil II, Teddy Setiadi

Related Posts

HKG PKK ke-54, Bupati Herdiat Ingatkan Pembangunan Dimulai dari Keluarga
deNews

HKG PKK ke-54, Bupati Herdiat Ingatkan Pembangunan Dimulai dari Keluarga

Rabu, 2 September 2026
Kabaret “Emak-Emak vs Inflasi” Meriahkan HKG PKK Ciamis ke-54
deNews

Kabaret “Emak-Emak vs Inflasi” Meriahkan HKG PKK Ciamis ke-54

Rabu, 2 September 2026
Kejurda Futsal Putri Piala Ketua DPRD Jabar 2026, Kota Bandung Raih Gelar Juara
deNews

Kejurda Futsal Putri Piala Ketua DPRD Jabar 2026, Kota Bandung Raih Gelar Juara

Rabu, 2 September 2026
Yogi Permadi Pimpin Rugby Ciamis, Emas Porprov Jadi Target
deNews

Yogi Permadi Pimpin Rugby Ciamis, Emas Porprov Jadi Target

Selasa, 1 September 2026
Bupati Bandung Dukung Raperda Pornografi Prakarsa DPRD, untuk Lindungi Anak dari Ancaman Era Digital
deNews

Bupati Bandung Dukung Raperda Pornografi Prakarsa DPRD, untuk Lindungi Anak dari Ancaman Era Digital

Selasa, 1 September 2026
Panitia Pilkades 40 Desa Dibentuk Serentak, Sistem Digital Dimatangkan di Ciamis
deNews

Panitia Pilkades 40 Desa Dibentuk Serentak, Sistem Digital Dimatangkan di Ciamis

Selasa, 1 September 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Resonansi : Tak Ada Pemotongan TPG, Betapa Bahagianya Para Guru

Kamis, 1 Juli 2021
Kolase : Pasir warna merah yang dipenetrasikan dalam pembangunan irigasi Cipalasari menuai perhatian.

Pakai Pasir Warna Merah, Proyek Irigasi Cipalasari Senilai Rp 725 Juta Tuai Perhatian

Jumat, 27 Agustus 2021

KabarDaerah

Tak Ada Perusakan Markas Koramil Pameungpeuk Dadang Buaya Tetap Jadi Tersangka, Ini Detailnya

Senin, 31 Mei 2021
Ketua DPRD Kabupaten Bandung, H. Sugianto

Anggota DPRD Ikut Mendamping Cabup Kampanye Harus Kantongi Izin Cuti

Jumat, 16 Oktober 2020

Palsukan Serta Jual Obat Pertanian Palsu, Warga Binong Subang Ditangkap Polisi

Selasa, 27 Oktober 2020

Pemdes Salajambe Siaga Covid-19

Senin, 11 Mei 2020

Kasus Pencabulan Bocah Lima Tahun, Kepala DPPKBPPA Kabupaten Garut Sampaikan Progres Penanganan Korban

Sabtu, 12 April 2025

DPRD Purwakarta Gelar Rapat Paripurna peringatan Hari Jadi Purwakarta Tahun 2021

Kamis, 22 Juli 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste