• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, September 1, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Dugaan Tipikor Anggaran DD Tahun Anggaran 2022 dan 2023, Mantan Kades Cipancar Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp653 Juta

bydejurnalcom
Rabu, 3 Juni 2026
Reading Time: 2 mins read
Dugaan Tipikor Anggaran DD Tahun Anggaran 2022 dan 2023, Mantan Kades Cipancar Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp653 Juta

Mantan Kepala Desa Cipancar berinisial YS telah ditetapkan sebagai tersangka.

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut –Satreskrim Polres Garut berhasil menuntaskan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2022 dan Tahun Anggaran 2023 di Desa Cipancar, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut. Dalam kasus tersebut, mantan Kepala Desa Cipancar berinisial YS telah ditetapkan sebagai tersangka. Rabu (3/6/2026).

Kasus ini bermula dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/9/IX/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES GARUT/POLDA JAWA BARAT tanggal 1 September 2025. Dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi dalam pengelolaan dan penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 (Tahap I, II dan III) serta Tahun Anggaran 2023 (Tahap I).

Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin mengatakan,”Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka YS yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Cipancar sekaligus penanggung jawab pengelolaan Dana Desa diduga tidak melaksanakan penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam APBDes Desa Cipancar Tahun Anggaran 2022 dan 2023. Akibat perbuatannya, diduga terjadi penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara,” bebernya.

BacaJuga :

Perumdam Tirta Galuh Perbaiki Pipa Bocor, Aliran Air Terganggu

Dalam Rangka Menyambut HUT ke-78 Polwan, Polwan Polres Garut Gelar Beragam Kegiatan Sosial dan Pengabdian kepada Masyarakat

BKPSDM Ciamis Tegaskan Tugas ASN, 12.809 Pegawai Tercatat

Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polres Garut telah memeriksa sebanyak 54 orang saksi dari berbagai unsur, di antaranya perangkat Desa Cipancar, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), pihak kecamatan, hingga pihak perbankan.

“Dari hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan Inspektorat Daerah Kabupaten Garut menyebutkan adanya kerugian negara sebesar Rp653.562.688 (enam ratus lima puluh tiga juta lima ratus enam puluh dua ribu enam ratus delapan delapan rupiah). Selain itu, kami juga meminta keterangan ahli dari Inspektorat Daerah Kabupaten Garut dan ahli hukum pidana guna memperkuat pembuktian perkara.” kata AKP Joko.

Dari hasil penyidikan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen APBDes, dokumen perencanaan dan pelaksanaan kegiatan desa, mutasi rekening desa, laporan realisasi anggaran, hingga sejumlah kwitansi yang diduga berkaitan dengan penggunaan Dana Desa untuk kepentingan pribadi tersangka.

“Jadi dana tersebut yang seharusnya dipergunakan untuk perbaikan pos yandu dan infrastruktur desa digunakan secara pribadi untuk membayar hutang-hutang tersangka, saat ini pelaku sudah ditahan untuk ditindak lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Jelas AKP Joko.

Lebih lanjut AKP Joko menjelaskan,”Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukum penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,”tuturnya.***Deri Acong

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Resahkan Warga Kampung Seni Jayaraga, Pelaku Pembobolan Rumah Berhasil Diamankan Polsek Tarogong Kidul

Next Post

Pondok Kaso Landeuh Menjadi Titik Sasar Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Fraksi Partai Gerindra Dapil II, Teddy Setiadi

Related Posts

Yogi Permadi Pimpin Rugby Ciamis, Emas Porprov Jadi Target
deNews

Yogi Permadi Pimpin Rugby Ciamis, Emas Porprov Jadi Target

Selasa, 1 September 2026
Bupati Bandung Dukung Raperda Pornografi Prakarsa DPRD, untuk Lindungi Anak dari Ancaman Era Digital
deNews

Bupati Bandung Dukung Raperda Pornografi Prakarsa DPRD, untuk Lindungi Anak dari Ancaman Era Digital

Selasa, 1 September 2026
Panitia Pilkades 40 Desa Dibentuk Serentak, Sistem Digital Dimatangkan di Ciamis
deNews

Panitia Pilkades 40 Desa Dibentuk Serentak, Sistem Digital Dimatangkan di Ciamis

Selasa, 1 September 2026
Perumdam Tirta Galuh Perbaiki Pipa Bocor, Aliran Air Terganggu
deNews

Perumdam Tirta Galuh Perbaiki Pipa Bocor, Aliran Air Terganggu

Selasa, 1 September 2026
Dalam Rangka Menyambut HUT ke-78 Polwan, Polwan Polres Garut Gelar Beragam Kegiatan Sosial dan Pengabdian kepada Masyarakat
deNews

Dalam Rangka Menyambut HUT ke-78 Polwan, Polwan Polres Garut Gelar Beragam Kegiatan Sosial dan Pengabdian kepada Masyarakat

Selasa, 1 September 2026
BKPSDM Ciamis Tegaskan Tugas ASN, 12.809 Pegawai Tercatat
deNews

BKPSDM Ciamis Tegaskan Tugas ASN, 12.809 Pegawai Tercatat

Selasa, 1 September 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

FPPG Tuding Potongan Massal Zakat TPG 2,5% Tanpa Persetujuan Muzaki, Sekda Garut : Saya Akan Tanya Kadisdik

Kamis, 29 April 2021
Andrianto (kiri) saat bersama Siti Mamduhah, Ketua DKKG Kang Jiwan dan salah satu legislator Garut Syamsudin saat berziarah ke makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong, bebebrapa waktu lalu.

Kini, Makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong Garut Banyak Diziarahi Tokoh Masyarakat

Sabtu, 22 Juli 2023

KabarDaerah

Legislator Yudha Puja Turnawan Turun Gunung Ikut Gotong Royong Perbaiki Irigasi dan Jalan Ambrol di Sukajaya

Jumat, 7 Maret 2025

Bukti Literasi Sejarah Mengapresiasi RA Lasminingrat Sangat Layak Menjadi Pahlawan Nasional

Rabu, 10 November 2021

Kades Cimaragas : Jika Gembok Tak Dibuka, Saya Sudah Siap Pasang Tenda Buat Ngantor

Jumat, 6 September 2019

Koramil 0510 Binong Memonitor Pembangunan Bedah Rutilahu

Sabtu, 3 Oktober 2020

Sinergi Dengan Media, Yayasan As-Syifa Gelar Temu Wicara Bareng Awak Media Subang

Sabtu, 22 Maret 2025

HUT TNI Ke-75, Korem 062, PMI Serta Persit Kartika Chandra Kirana Baksos Donor Darah

Senin, 28 September 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste