Dejurnal.com, Bandung- Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di Kabupaten Bandung ada yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, ada juga yang penuh waktu.
Menurut Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam (PAIS) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bandung Drs. H. Azis Kawakibi, M.Si. PPPK di Kemenag yang sudah mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) sebanyak 2.779 orang guru PAI dari TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.
“Tunjangan Profesi Guru-nya dilaksanakan oleh kementerian agama oleh Kengerian Agama sebulan sekali. Pembayaran PPG-nya Alhamdulillah ada dukungan dari Pak Bupati,” kata Aziz di sela kegiatan di Kutawaringin Kabupaten Bandung, Kamis 4 Juni 2026.
Menurut Azis, kewenangan untuk mengangkat PPPK kelas itu Bupati, sedangkan untuk guru PAI, Kemenag kaitanya dengan yang sudah mengikuti PPG. ” Dan itu sudah memenuhi persyaratan baru kita melakukan PPG, setelah lulus baru kita memberikan TPG-nya tiap bulan,” katanya.***Sopandi














