Dejurnal.com, Garut – Kepala SMA Negeri 1 Garut, Dra. Sri Mulyani, M.Pd., menegaskan bahwa proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Maung Tahun 2026, khususnya pada jalur non akademik, dilaksanakan secara ketat dan berpedoman penuh pada petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Hal tersebut disampaikan Sri Mulyani saat ditemui dejurnal.com di ruang kerjanya, Selasa (9/6/2026), menanggapi berbagai pertanyaan masyarakat terkait hasil seleksi dan munculnya sejumlah keluhan dari orang tua calon siswa siswi SMAN 1. Garut maupun calon peserta didik yang tidak lolos seleksi meskipun memiliki nilai tinggi pada klasemen sementara.
Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa nilai yang muncul dalam klasemen sementara pada aplikasi SPMB bukanlah hasil akhir yang menentukan kelulusan calon siswa.
“Dalam juknis SPMB jalur non akademik terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui. Salah satunya adalah uji kompetensi atau ujikom. Nilai yang tampil pada klasemen sementara merupakan gabungan dari nilai sertifikat dan rata-rata nilai rapor. Namun itu masih bersifat sementara dan belum menentukan apakah seorang siswa dinyatakan lolos atau tidak,” ujarnya Sri Mulyani.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa setelah proses pendaftaran selesai, seluruh peserta jalur non akademik wajib mengikuti uji kompetensi yang dilaksanakan pada tanggal 3 dan 4 Juni 2026. Tahapan tersebut merupakan bagian resmi dari mekanisme seleksi sebagaimana diatur dalam juknis SPMB Maung.
Menurutnya, hasil uji kompetensi memiliki peran yang sangat penting karena bertujuan untuk membuktikan kesesuaian antara sertifikat yang dimiliki peserta dengan kemampuan nyata yang dimilikinya.
“Kadang ada siswa yang nilainya tinggi dalam klasemen sementara, tetapi setelah mengikuti ujikom ternyata tidak mampu menunjukkan kompetensi sesuai sertifikat yang dimiliki. Dalam kondisi seperti itu, siswa siswi bisa dinyatakan tidak layak dan akhirnya tidak lolos seleksi,” jelasnya kepsek SMAN 1 Garut.
Ia menambahkan bahwa SMAN 1 Garut tidak melakukan penilaian secara sepihak. Seluruh proses uji kompetensi melibatkan penguji independen yang memiliki kompetensi sesuai bidang masing-masing.
Untuk bidang Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), misalnya, sekolah menghadirkan pelatih dan pihak yang memahami formasi serta teknik kepaskibraan. Sementara untuk bidang Tahfiz Al-Qur’an, sekolah bekerja sama dengan penguji dari Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) serta melibatkan unsur Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Kabupaten Garut sebagai pengimbang.
“Penilaian dilakukan oleh pihak yang memang kompeten di bidangnya. Jadi sekolah tidak menentukan sendiri. Kalau penguji menyatakan siswa mampu dan sesuai dengan sertifikat yang dimiliki, maka siswa tersebut dinyatakan layak. Sebaliknya, apabila kompetensinya tidak sesuai, maka penguji dapat menyatakan tidak layak,” paparnya.
Sri Mulyani menegaskan bahwa tingginya nilai rapor maupun banyaknya sertifikat yang dimiliki peserta tidak otomatis menjamin kelulusan.
Menurutnya, nilai rapor hanya menggambarkan prestasi akademik siswa selama belajar di sekolah asal. Sedangkan sertifikat yang digunakan dalam jalur nonakademik harus dibuktikan kembali melalui kemampuan nyata saat uji kompetensi.
“Nilai yang besar tidak selalu menjamin lulus. Sebaliknya, ada peserta dengan nilai yang lebih rendah tetapi mampu menunjukkan keterampilan sesuai sertifikatnya sehingga dinyatakan layak dan lolos. Yang menjadi dasar utama adalah kemampuan yang benar-benar dimiliki siswa,” kata Sri Mulyani.
Ia juga membantah anggapan bahwa proses seleksi di SMAN 1 Garut menimbulkan kekisruhan. Menurutnya, seluruh tahapan telah disosialisasikan kepada peserta dan orang tua siswa serta dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.
“Masyarakat harus memahami bahwa klasemen sementara belum final. Hasil akhir baru ditentukan setelah seluruh tahapan, termasuk ujikom, selesai dilaksanakan. Karena itu jangan hanya melihat peringkat sementara tanpa memahami proses berikutnya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sri Mulyani menjelaskan bahwa saat ini sekolah masih melakukan proses pemanggilan peserta cadangan. Hal tersebut dilakukan untuk mengisi kuota yang kosong akibat adanya peserta yang tidak lolos pada tahap uji kompetensi.
Dalam mekanisme tersebut, peserta yang berada pada peringkat berikutnya akan dipanggil untuk menggantikan posisi peserta yang dinyatakan tidak layak. Namun peserta cadangan tersebut juga harus memenuhi syarat kelayakan hasil ujikom sebelum akhirnya diterima.
“Jika ada siswa yang gugur karena hasil ujikom, maka peringkat di bawahnya akan naik. Tetapi siswa pengganti itu juga harus memiliki hasil ujikom yang layak. Kalau tidak layak, maka akan digantikan lagi oleh peserta berikutnya,” jelasnya.
Dari total kuota jalur non akademik yang tersedia sebanyak 77 kursi dari keseluruhan kuota penerimaan 200 siswa, seluruh peserta yang diterima merupakan siswa yang berhasil memenuhi seluruh persyaratan, termasuk lolos uji kompetensi.
Sri Mulyani mengaku mengapresiasi program SPMB Maung yang diinisiasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Menurutnya, program tersebut dirancang untuk menghasilkan generasi unggul dan memastikan sekolah-sekolah unggulan mendapatkan peserta didik yang benar-benar memiliki kompetensi sesuai prestasi yang dimiliki.
“Program ini memang baru sehingga dalam pelaksanaannya membutuhkan tenaga dan kerja keras yang lebih besar. Namun kami tetap menjalankannya sesuai petunjuk teknis. Semua tahapan kami tempuh, termasuk pelaksanaan ujikom selama dua hari penuh,” ujarnya.
Ia menilai pelaksanaan uji kompetensi justru memberikan kepastian bagi sekolah dalam menentukan calon siswa yang benar-benar memiliki kemampuan sesuai bidang prestasinya.
“Dengan adanya ujikom, kami bisa mengetahui mana siswa yang benar-benar kompeten dan mana yang tidak. Ini penting agar peserta didik yang diterima di SMAN 1 Garut benar-benar sesuai dengan predikat sekolah unggulan dan visi menciptakan manusia-manusia unggul,” kata Sri Mulyani.
Menutup keterangannya, Sri Mulyani menegaskan bahwa pelaksanaan uji kompetensi sama sekali tidak mengandung unsur kepentingan tertentu. Seluruh proses dilakukan murni untuk memverifikasi kemampuan peserta didik berdasarkan sertifikat yang mereka ajukan.
“Tidak ada unsur apa pun dalam pelaksanaan ujikom ini selain memastikan bahwa kemampuan siswa sesuai dengan sertifikat yang dimiliki. Semua yang kami lakukan berdasarkan juknis yang berlaku,” pungkasnya.
Ia juga berharap masyarakat dapat memperoleh informasi yang utuh sebelum menyebarluaskan berbagai informasi terkait proses penerimaan peserta didik baru.
“Apabila ada pihak yang ingin memberitakan atau menyampaikan informasi kepada publik, sebaiknya melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak sekolah agar informasi yang disampaikan tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun fitnah di tengah masyarakat,” tutupnya.***Deri Acong













