• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Oktober 23, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Polres Subang Ungkap 32 Kasus Narkoba , 33 Tersangka Diamankan

bydejurnalcom
Selasa, 9 Juni 2026
Reading Time: 1 min read
Polres  Subang  Ungkap  32 Kasus Narkoba , 33 Tersangka Diamankan
ShareTweetSend

Subang,dejurnal.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Subang berhasil mengungkap 32 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba selama periode April hingga Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 33 tersangka berhasil diamankan beserta berbagai barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono saat konferensi pers di Aula Patriatama Polres Subang, Selasa (9/6/2026), didampingi Wakapolres Subang, Kasat Narkoba, Kasi Propam, Kasi Humas, dan personel Satres Narkoba Polres Subang.

Kapolres menjelaskan, dari 32 laporan polisi yang berhasil diungkap, terdiri atas 21 kasus narkotika jenis sabu, tiga kasus psikotropika, empat kasus tembakau sintetis, satu kasus sabu dan ganja, satu kasus sediaan farmasi dan ganja, serta dua kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin.

BacaJuga :

Sekda Andang Lepas Kafilah Porsadin, Ciamis Pasang Target Juara Umum

Tim LCC SMPN 1 Mangunjaya Raih Juara, Aqilla dan Rekan Tampil Gemilang

Gol Menit ke-88, Persib Takluk 0-1 dari Madura United

Sebanyak 33 tersangka yang diamankan seluruhnya berjenis kelamin laki-laki. Mereka terdiri dari 22 tersangka kasus sabu, satu tersangka kasus sabu dan ganja, empat tersangka kasus tembakau sintetis, satu tersangka kasus sediaan farmasi dan ganja, dua tersangka kasus sediaan farmasi tanpa izin, serta tiga tersangka kasus psikotropika.

Selain para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 259,44 gram sabu, 10,41 gram ganja, 168,84 gram tembakau sintetis, 1.535 butir sediaan farmasi, dan 295 butir psikotropika. Petugas juga mengamankan barang bukti pendukung berupa timbangan digital, telepon genggam, kendaraan roda dua, plastik klip, tas, kertas papir, pot tanaman, dan botol spray.

Menurut Kapolres, para pelaku menggunakan berbagai modus operandi, mulai dari transaksi langsung, sistem tempel atau peta (map), hingga transaksi Cash On Delivery (COD).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

AKBP Dony Eko Wicaksono menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Subang dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Subang. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba kepada pihak kepolisian. ***(Asep)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Kepala SMAN 1 Garut Tegaskan Uji Kompetensi Jadi Penentu Kelulusan Jalur Non Akademik SPMB Maung 2026

Next Post

Kabupaten Bandung Raih WTP 10 Kali Berturut-turut, Ketua DPRD: Jangan Puas Diri

Related Posts

Komisi IV DPRD Garut dan GMPK Bahas Penguatan Pengawasan PKBM
deNews

Komisi IV DPRD Garut dan GMPK Bahas Penguatan Pengawasan PKBM

Jumat, 23 Oktober 2026
Bupati Herdiat Andalkan UMKM untuk Dongkrak Ekonomi Ciamis di Tengah Tekanan Anggaran
deNews

Bupati Herdiat Andalkan UMKM untuk Dongkrak Ekonomi Ciamis di Tengah Tekanan Anggaran

Jumat, 23 Oktober 2026
Todong Pelajar dengan Pistol Mainan, Pelaku Curas di Leuwigoong Ditangkap
deNews

Todong Pelajar dengan Pistol Mainan, Pelaku Curas di Leuwigoong Ditangkap

Jumat, 23 Oktober 2026
Sekda Andang Lepas Kafilah Porsadin, Ciamis Pasang Target Juara Umum
deNews

Sekda Andang Lepas Kafilah Porsadin, Ciamis Pasang Target Juara Umum

Jumat, 23 Oktober 2026
Tim LCC SMPN 1 Mangunjaya Raih Juara, Aqilla dan Rekan Tampil Gemilang
deNews

Tim LCC SMPN 1 Mangunjaya Raih Juara, Aqilla dan Rekan Tampil Gemilang

Jumat, 23 Oktober 2026
Gol Menit ke-88, Persib Takluk 0-1 dari Madura United
deNews

Gol Menit ke-88, Persib Takluk 0-1 dari Madura United

Jumat, 23 Oktober 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Terkait CSR Peternakan Ayam Manggis, Tak Seorang Pun Mengaku Terima Signifikan

Sabtu, 9 November 2019

Garut Gaduh! Ada Isu Makam Raden Tumenggung Ardikusumah Digali, Ini Fakta Sebenarnya

Senin, 14 Agustus 2023

KabarDaerah

Pemkab Garut Kucurkan Dana Hibah, LSM dan Ormas Garut Diharap Berbenah

Sabtu, 2 Oktober 2021

Ciamis Ukir Sejarah, Raih Medali Emas Perdana di MTQH XXXIX Jawa Barat 2025

Rabu, 25 Juni 2025

Mahasiswa Dan Buruh Kabupaten Cianjur Kembali Turun Kejalan Tolak RUU Cipta Kerja

Kamis, 8 Oktober 2020

Muslub Guar Waris Perjuangan SEGI Kabupaten Garut : Gunawan Terpilih Jadi Ketua Secara Aklamasi

Selasa, 25 Maret 2025

Meski Selesai Dibangun RSUD Soreang Tidak Langsung Operasional

Selasa, 27 Oktober 2020

Produk Abon Masuk Dalam Program Sembako/BPNT Kabupaten Sukabumi?

Sabtu, 15 Februari 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste