Subang,dejurnal.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Subang berhasil mengungkap 32 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba selama periode April hingga Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 33 tersangka berhasil diamankan beserta berbagai barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono saat konferensi pers di Aula Patriatama Polres Subang, Selasa (9/6/2026), didampingi Wakapolres Subang, Kasat Narkoba, Kasi Propam, Kasi Humas, dan personel Satres Narkoba Polres Subang.
Kapolres menjelaskan, dari 32 laporan polisi yang berhasil diungkap, terdiri atas 21 kasus narkotika jenis sabu, tiga kasus psikotropika, empat kasus tembakau sintetis, satu kasus sabu dan ganja, satu kasus sediaan farmasi dan ganja, serta dua kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin.
Sebanyak 33 tersangka yang diamankan seluruhnya berjenis kelamin laki-laki. Mereka terdiri dari 22 tersangka kasus sabu, satu tersangka kasus sabu dan ganja, empat tersangka kasus tembakau sintetis, satu tersangka kasus sediaan farmasi dan ganja, dua tersangka kasus sediaan farmasi tanpa izin, serta tiga tersangka kasus psikotropika.
Selain para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 259,44 gram sabu, 10,41 gram ganja, 168,84 gram tembakau sintetis, 1.535 butir sediaan farmasi, dan 295 butir psikotropika. Petugas juga mengamankan barang bukti pendukung berupa timbangan digital, telepon genggam, kendaraan roda dua, plastik klip, tas, kertas papir, pot tanaman, dan botol spray.
Menurut Kapolres, para pelaku menggunakan berbagai modus operandi, mulai dari transaksi langsung, sistem tempel atau peta (map), hingga transaksi Cash On Delivery (COD).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
AKBP Dony Eko Wicaksono menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Subang dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Subang. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba kepada pihak kepolisian. ***(Asep)















