• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Oktober 24, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Nasib Korwil Pendidikan Garut Terkatung, GCW : Sudah Sampai Mana Hasil Evaluasi?

bydejurnalcom
Rabu, 10 Juni 2026
Reading Time: 4 mins read
LHP BPK Salah Satu Koordinator Wilayah di Garut, Jadi Evaluasi Menghidupkan lagi Korwil
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Polemik mengenai keberadaan Koordinator Wilayah (Korwil) Bidang Pendidikan Kecamatan di Kabupaten Garut kembali menjadi perhatian publik. Di tengah kebutuhan akan penguatan koordinasi layanan pendidikan di daerah, nasib jabatan Korwil hingga saat ini masih belum menemui kepastian setelah rencana pengaktifan kembali puluhan Korwil mendadak ditangguhkan oleh Pemerintah Kabupaten Garut.

Padahal, secara regulasi keberadaan Korwil Pendidikan memiliki landasan hukum yang jelas dan selama ini dianggap sebagai salah satu unsur penting dalam mendukung efektivitas penyelenggaraan pendidikan di tingkat kecamatan. Namun, penundaan penyerahan Surat Perintah Tugas (SPT) kepada para calon Korwil memunculkan berbagai pertanyaan mengenai arah kebijakan pemerintah daerah dalam penataan kelembagaan pendidikan.

Sebagaimana diketahui, keberadaan Korwil Bidang Pendidikan Kecamatan diatur dalam Peraturan Bupati Garut Nomor 42 Tahun 2018. Regulasi tersebut memberikan dasar hukum bagi Korwil sebagai perpanjangan tangan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut dalam mengoordinasikan berbagai program, melakukan pembinaan, monitoring, serta membantu pelaksanaan pelayanan pendidikan di wilayah kecamatan.

BacaJuga :

Bupati Bandung Doakan Almarhum Kades Dayeuhkolot, Minta Pjs Lanjutkan Program Desa

Yusuf Musyafa: Seleksi Sekda Garut Harus Berbasis Merit, Jangan Terpengaruh Tarik-Menarik Politik

Perkuat Komunikasi Politik, PKS Garut Serap Aspirasi Persis dan Muhammadiyah

Berdasarkan regulasi tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Garut sebelumnya telah melakukan proses penunjukan terhadap 42 calon Korwil Pendidikan yang direncanakan mulai bertugas pada tahun 2026.

Penyerahan Surat Perintah Tugas dijadwalkan berlangsung pada 21 Mei 2026 sebagai langkah awal pengaktifan kembali fungsi Korwil yang sempat mengalami berbagai dinamika dalam beberapa tahun terakhir.

Namun, menjelang pelaksanaan penyerahan SPT, Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, mengambil keputusan untuk menangguhkan kebijakan tersebut. Keputusan itu langsung memunculkan beragam respons dari berbagai kalangan, mulai dari praktisi pendidikan, organisasi masyarakat sipil, hingga kalangan legislatif.

Salah satu tanggapan datang dari Government Critical Watch (GCW). Melalui anggotanya, Pramudita Nugraha, GCW menilai keberadaan Korwil Pendidikan masih sangat dibutuhkan untuk menjawab tantangan pengelolaan pendidikan di Kabupaten Garut yang memiliki wilayah luas dengan jumlah sekolah yang tersebar di berbagai kecamatan.

Menurut Pramudita, secara substansi keberadaan Korwil Pendidikan tidak hanya berfungsi sebagai pelaksana administrasi, tetapi juga menjadi penghubung strategis antara Dinas Pendidikan dengan satuan pendidikan di lapangan. Dengan banyaknya sekolah yang harus dibina dan diawasi, keberadaan Korwil dinilai dapat membantu mempercepat koordinasi serta penyelesaian berbagai persoalan pendidikan di tingkat kecamatan.

“Secara fungsi, Korwil Pendidikan memang masih dibutuhkan sebagai penghubung antara Dinas Pendidikan dengan sekolah-sekolah di tingkat kecamatan. Namun yang tidak kalah penting adalah memastikan bahwa jabatan strategis tersebut diisi oleh figur yang memiliki integritas, kapasitas, dan rekam jejak yang baik,” ujar Pramudita.

Ia menegaskan bahwa pengisian jabatan Korwil tidak boleh semata-mata dilakukan untuk memenuhi kebutuhan organisasi. Lebih dari itu, proses penunjukan harus mengedepankan prinsip profesionalisme, kompetensi, integritas, serta akuntabilitas publik.
Menurutnya, jabatan Korwil memiliki posisi strategis karena berperan dalam mengawal implementasi berbagai program pendidikan pemerintah, melakukan koordinasi dengan kepala sekolah, serta membantu memastikan pelayanan pendidikan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, keberadaan Korwil harus dibarengi dengan sistem pengawasan yang kuat agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam tata kelola pendidikan. Pengawasan yang efektif diperlukan untuk memastikan fungsi koordinasi yang dijalankan tetap berada dalam koridor tugas dan kewenangan yang jelas.

Pandangan tersebut sejalan dengan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi IV DPRD Kabupaten Garut dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut beberapa waktu lalu. Dalam forum tersebut, sejumlah anggota DPRD menyatakan bahwa keberadaan Korwil Pendidikan masih relevan dan dibutuhkan dalam mendukung pelayanan pendidikan di tingkat kecamatan.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Garut, Tatang Sumirat, misalnya, menyampaikan bahwa secara prinsip pihaknya masih mendukung keberadaan Korwil Pendidikan sebagai bagian dari sistem koordinasi yang dapat memperkuat efektivitas pelayanan pendidikan.

Meskipun demikian, berbagai pihak juga mengingatkan bahwa keberadaan Korwil harus disertai mekanisme evaluasi yang jelas serta pengawasan yang berkelanjutan. Hal ini penting agar fungsi koordinasi tidak berkembang menjadi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan penyimpangan kewenangan maupun maladministrasi.

Pramudita menilai bahwa penguatan sistem kontrol menjadi aspek yang tidak boleh diabaikan dalam setiap kebijakan terkait Korwil Pendidikan. Pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Korwil selama ini sebagai bahan perbaikan ke depan.

Menurutnya, evaluasi tersebut harus mencakup berbagai aspek, mulai dari efektivitas kinerja, kualitas pelayanan, mekanisme koordinasi dengan sekolah, hingga potensi persoalan yang pernah muncul selama pelaksanaan tugas Korwil di lapangan.

“Bupati Garut sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian memiliki kewenangan penuh dalam manajemen ASN. Karena itu, setiap kebijakan terkait pengisian maupun penataan Korwil tentu harus melalui pertimbangan yang matang dan berorientasi pada perbaikan tata kelola,” katanya.

Lebih lanjut, GCW juga mempertanyakan sejauh mana proses evaluasi yang telah dilakukan pemerintah daerah selama beberapa bulan terakhir. Menurut Pramudita, hingga kini publik belum memperoleh informasi yang cukup mengenai hasil evaluasi tersebut, sehingga menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Ia menekankan pentingnya transparansi dalam proses pengambilan keputusan. Publik, khususnya para pemangku kepentingan di sektor pendidikan, berhak mengetahui alasan, dasar pertimbangan, serta arah kebijakan pemerintah terkait keberadaan Korwil Pendidikan.

“Selama kurang lebih delapan bulan terakhir, publik belum mengetahui secara jelas evaluasi apa saja yang telah dilakukan. Karena itu kami mendorong adanya mitigasi yang komprehensif agar tidak terjadi lagi maladministrasi maupun persoalan lain yang dapat mengganggu pelayanan pendidikan,” tegasnya.

GCW berharap polemik mengenai Korwil Pendidikan tidak hanya berhenti pada persoalan penunjukan pejabat atau pengisian jabatan semata. Yang lebih penting adalah memastikan bahwa sistem pendidikan daerah mampu berjalan secara efektif, profesional, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kualitas layanan pendidikan.

Menurut mereka, reformasi tata kelola pendidikan harus menjadi fokus utama dalam setiap kebijakan yang diambil pemerintah daerah. Penataan kelembagaan harus dilakukan berdasarkan kebutuhan nyata di lapangan serta didukung oleh mekanisme pengawasan yang kuat dan akuntabel.

Sementara itu, dengan masih tertundanya pengaktifan kembali Korwil Pendidikan, perhatian publik kini tertuju pada langkah yang akan ditempuh Pemerintah Kabupaten Garut. Masyarakat menunggu kepastian apakah pengisian jabatan Korwil akan dilanjutkan melalui mekanisme baru, dilakukan evaluasi ulang secara menyeluruh, atau bahkan disertai perubahan sistem yang lebih komprehensif.

Di tengah berbagai dinamika tersebut, satu hal yang menjadi kesepahaman berbagai pihak adalah bahwa pelayanan pendidikan harus tetap menjadi prioritas utama. Setiap kebijakan yang diambil pemerintah daerah pada akhirnya harus bermuara pada peningkatan mutu pendidikan, penguatan tata kelola yang baik, serta terciptanya pelayanan yang optimal bagi peserta didik dan masyarakat Kabupaten Garut.

Karena itu, kejelasan arah kebijakan terkait Korwil Pendidikan menjadi penting untuk segera disampaikan kepada publik. Selain memberikan kepastian bagi para calon Korwil yang telah ditunjuk, langkah tersebut juga diperlukan untuk menjaga stabilitas dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Garut ke depan.***Willy

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Yudha Puja Turnawan Tinjau Korban Kebakaran, Dorong Pemkab Garut dan Berbagai Pihak Segera Bangun Kembali Rumah Lansia

Next Post

Bupati Bandung Minta Pejabat Baru Tinggalkan Birokrasi Berbelit

Related Posts

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penganiayaan Gunakan Sajam jenis Celurit
Hukum dan Kriminal

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penganiayaan Gunakan Sajam jenis Celurit

Jumat, 23 Oktober 2026
Polres Purwakarta Amankan Sejumlah Pelajar Terkait Dugaan Tawuran
dehukum

Polres Purwakarta Amankan Sejumlah Pelajar Terkait Dugaan Tawuran

Jumat, 23 Oktober 2026
Diduga Tanah yang Sudah Dibayar Uang Muka Dijual Kembali, Yayasan Rumah Yatim Siap Tempuh Jalur Hukum
dehukum

Diduga Tanah yang Sudah Dibayar Uang Muka Dijual Kembali, Yayasan Rumah Yatim Siap Tempuh Jalur Hukum

Jumat, 23 Oktober 2026
Bupati Bandung  Doakan Almarhum Kades Dayeuhkolot, Minta Pjs Lanjutkan Program Desa
deNews

Bupati Bandung Doakan Almarhum Kades Dayeuhkolot, Minta Pjs Lanjutkan Program Desa

Jumat, 23 Oktober 2026
Yusuf Musyafa: Seleksi Sekda Garut Harus Berbasis Merit, Jangan Terpengaruh Tarik-Menarik Politik
deNews

Yusuf Musyafa: Seleksi Sekda Garut Harus Berbasis Merit, Jangan Terpengaruh Tarik-Menarik Politik

Jumat, 23 Oktober 2026
Perkuat Komunikasi Politik, PKS Garut Serap Aspirasi Persis dan Muhammadiyah
deNews

Perkuat Komunikasi Politik, PKS Garut Serap Aspirasi Persis dan Muhammadiyah

Jumat, 23 Oktober 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Selain Diduga Lalai CSR, Peternakan Ayam Manggis Pandang Sebelah Mata Muspika Mande

Rabu, 6 November 2019

Peternakan Ayam Manggis Terkesan Lalai Penetrasikan CSR, Senilai 4 M Pertahun?

Selasa, 5 November 2019

KabarDaerah

Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan

Rabu, 21 Januari 2026

Pengrajin Kesed Kampung Cibuluh Banyak Lansia, Butuh Perhatian Agar Mampu Bertahan Hidup

Sabtu, 26 Juli 2025

Musibah Rob Pantai Indramayu dan Refleksi Akhir Tahun 2022

Minggu, 1 Januari 2023

Sedekah Bumi Kampung Cilodor Kabandungan, Sekda : Jaga dan Lestarikan Warisan Leluhur

Minggu, 20 April 2025

Heboh! Nama Kades Ciherang Terdaftar Penerima Bantuan Rumah Kategori Rusak Berat, Begini Kata BPBD Cianjur

Kamis, 29 Desember 2022

EP Guru Madrasah Kena Kasus Cabul, Orang Yang Kenal Seakan Tak Percaya

Kamis, 28 Mei 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste