Dejurnal.com, Garut – Polemik mengenai keberadaan Koordinator Wilayah (Korwil) Bidang Pendidikan Kecamatan di Kabupaten Garut kembali menjadi perhatian publik. Di tengah kebutuhan akan penguatan koordinasi layanan pendidikan di daerah, nasib jabatan Korwil hingga saat ini masih belum menemui kepastian setelah rencana pengaktifan kembali puluhan Korwil mendadak ditangguhkan oleh Pemerintah Kabupaten Garut.
Padahal, secara regulasi keberadaan Korwil Pendidikan memiliki landasan hukum yang jelas dan selama ini dianggap sebagai salah satu unsur penting dalam mendukung efektivitas penyelenggaraan pendidikan di tingkat kecamatan. Namun, penundaan penyerahan Surat Perintah Tugas (SPT) kepada para calon Korwil memunculkan berbagai pertanyaan mengenai arah kebijakan pemerintah daerah dalam penataan kelembagaan pendidikan.
Sebagaimana diketahui, keberadaan Korwil Bidang Pendidikan Kecamatan diatur dalam Peraturan Bupati Garut Nomor 42 Tahun 2018. Regulasi tersebut memberikan dasar hukum bagi Korwil sebagai perpanjangan tangan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut dalam mengoordinasikan berbagai program, melakukan pembinaan, monitoring, serta membantu pelaksanaan pelayanan pendidikan di wilayah kecamatan.
Berdasarkan regulasi tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Garut sebelumnya telah melakukan proses penunjukan terhadap 42 calon Korwil Pendidikan yang direncanakan mulai bertugas pada tahun 2026.
Penyerahan Surat Perintah Tugas dijadwalkan berlangsung pada 21 Mei 2026 sebagai langkah awal pengaktifan kembali fungsi Korwil yang sempat mengalami berbagai dinamika dalam beberapa tahun terakhir.
Namun, menjelang pelaksanaan penyerahan SPT, Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, mengambil keputusan untuk menangguhkan kebijakan tersebut. Keputusan itu langsung memunculkan beragam respons dari berbagai kalangan, mulai dari praktisi pendidikan, organisasi masyarakat sipil, hingga kalangan legislatif.
Salah satu tanggapan datang dari Government Critical Watch (GCW). Melalui anggotanya, Pramudita Nugraha, GCW menilai keberadaan Korwil Pendidikan masih sangat dibutuhkan untuk menjawab tantangan pengelolaan pendidikan di Kabupaten Garut yang memiliki wilayah luas dengan jumlah sekolah yang tersebar di berbagai kecamatan.
Menurut Pramudita, secara substansi keberadaan Korwil Pendidikan tidak hanya berfungsi sebagai pelaksana administrasi, tetapi juga menjadi penghubung strategis antara Dinas Pendidikan dengan satuan pendidikan di lapangan. Dengan banyaknya sekolah yang harus dibina dan diawasi, keberadaan Korwil dinilai dapat membantu mempercepat koordinasi serta penyelesaian berbagai persoalan pendidikan di tingkat kecamatan.
“Secara fungsi, Korwil Pendidikan memang masih dibutuhkan sebagai penghubung antara Dinas Pendidikan dengan sekolah-sekolah di tingkat kecamatan. Namun yang tidak kalah penting adalah memastikan bahwa jabatan strategis tersebut diisi oleh figur yang memiliki integritas, kapasitas, dan rekam jejak yang baik,” ujar Pramudita.
Ia menegaskan bahwa pengisian jabatan Korwil tidak boleh semata-mata dilakukan untuk memenuhi kebutuhan organisasi. Lebih dari itu, proses penunjukan harus mengedepankan prinsip profesionalisme, kompetensi, integritas, serta akuntabilitas publik.
Menurutnya, jabatan Korwil memiliki posisi strategis karena berperan dalam mengawal implementasi berbagai program pendidikan pemerintah, melakukan koordinasi dengan kepala sekolah, serta membantu memastikan pelayanan pendidikan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, keberadaan Korwil harus dibarengi dengan sistem pengawasan yang kuat agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam tata kelola pendidikan. Pengawasan yang efektif diperlukan untuk memastikan fungsi koordinasi yang dijalankan tetap berada dalam koridor tugas dan kewenangan yang jelas.
Pandangan tersebut sejalan dengan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi IV DPRD Kabupaten Garut dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut beberapa waktu lalu. Dalam forum tersebut, sejumlah anggota DPRD menyatakan bahwa keberadaan Korwil Pendidikan masih relevan dan dibutuhkan dalam mendukung pelayanan pendidikan di tingkat kecamatan.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Garut, Tatang Sumirat, misalnya, menyampaikan bahwa secara prinsip pihaknya masih mendukung keberadaan Korwil Pendidikan sebagai bagian dari sistem koordinasi yang dapat memperkuat efektivitas pelayanan pendidikan.
Meskipun demikian, berbagai pihak juga mengingatkan bahwa keberadaan Korwil harus disertai mekanisme evaluasi yang jelas serta pengawasan yang berkelanjutan. Hal ini penting agar fungsi koordinasi tidak berkembang menjadi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan penyimpangan kewenangan maupun maladministrasi.
Pramudita menilai bahwa penguatan sistem kontrol menjadi aspek yang tidak boleh diabaikan dalam setiap kebijakan terkait Korwil Pendidikan. Pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Korwil selama ini sebagai bahan perbaikan ke depan.
Menurutnya, evaluasi tersebut harus mencakup berbagai aspek, mulai dari efektivitas kinerja, kualitas pelayanan, mekanisme koordinasi dengan sekolah, hingga potensi persoalan yang pernah muncul selama pelaksanaan tugas Korwil di lapangan.
“Bupati Garut sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian memiliki kewenangan penuh dalam manajemen ASN. Karena itu, setiap kebijakan terkait pengisian maupun penataan Korwil tentu harus melalui pertimbangan yang matang dan berorientasi pada perbaikan tata kelola,” katanya.
Lebih lanjut, GCW juga mempertanyakan sejauh mana proses evaluasi yang telah dilakukan pemerintah daerah selama beberapa bulan terakhir. Menurut Pramudita, hingga kini publik belum memperoleh informasi yang cukup mengenai hasil evaluasi tersebut, sehingga menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Ia menekankan pentingnya transparansi dalam proses pengambilan keputusan. Publik, khususnya para pemangku kepentingan di sektor pendidikan, berhak mengetahui alasan, dasar pertimbangan, serta arah kebijakan pemerintah terkait keberadaan Korwil Pendidikan.
“Selama kurang lebih delapan bulan terakhir, publik belum mengetahui secara jelas evaluasi apa saja yang telah dilakukan. Karena itu kami mendorong adanya mitigasi yang komprehensif agar tidak terjadi lagi maladministrasi maupun persoalan lain yang dapat mengganggu pelayanan pendidikan,” tegasnya.
GCW berharap polemik mengenai Korwil Pendidikan tidak hanya berhenti pada persoalan penunjukan pejabat atau pengisian jabatan semata. Yang lebih penting adalah memastikan bahwa sistem pendidikan daerah mampu berjalan secara efektif, profesional, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kualitas layanan pendidikan.
Menurut mereka, reformasi tata kelola pendidikan harus menjadi fokus utama dalam setiap kebijakan yang diambil pemerintah daerah. Penataan kelembagaan harus dilakukan berdasarkan kebutuhan nyata di lapangan serta didukung oleh mekanisme pengawasan yang kuat dan akuntabel.
Sementara itu, dengan masih tertundanya pengaktifan kembali Korwil Pendidikan, perhatian publik kini tertuju pada langkah yang akan ditempuh Pemerintah Kabupaten Garut. Masyarakat menunggu kepastian apakah pengisian jabatan Korwil akan dilanjutkan melalui mekanisme baru, dilakukan evaluasi ulang secara menyeluruh, atau bahkan disertai perubahan sistem yang lebih komprehensif.
Di tengah berbagai dinamika tersebut, satu hal yang menjadi kesepahaman berbagai pihak adalah bahwa pelayanan pendidikan harus tetap menjadi prioritas utama. Setiap kebijakan yang diambil pemerintah daerah pada akhirnya harus bermuara pada peningkatan mutu pendidikan, penguatan tata kelola yang baik, serta terciptanya pelayanan yang optimal bagi peserta didik dan masyarakat Kabupaten Garut.
Karena itu, kejelasan arah kebijakan terkait Korwil Pendidikan menjadi penting untuk segera disampaikan kepada publik. Selain memberikan kepastian bagi para calon Korwil yang telah ditunjuk, langkah tersebut juga diperlukan untuk menjaga stabilitas dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Garut ke depan.***Willy














