Dejurnal.com, Garut – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Asep Wawan Budiman, S.Pd., M.Si., menegaskan komitmennya untuk memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 berjalan secara transparan, objektif, akuntabel, dan sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan pemerintah.
Hal tersebut disampaikan Asep Wawan Budiman saat ditemui dejurnal.com usai kegiatan pembinaan bagi kepala SMPN yang bertempat di SMP Negeri 4 Garut, Rabu (24/6/2026).
Kegiatan tersebut diikuti oleh para kepala SMPN yang tergabung dalam Rayon 1 dan Rayon 2, dua wilayah yang selama ini menjadi pusat perhatian karena tingginya jumlah pendaftar pada pelaksanaan SPMB setiap tahunnya.
Menurut Asep Wawan, pembinaan tersebut dilakukan sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi berbagai persoalan yang berpotensi muncul selama proses SPMB berlangsung.
“Pada hari ini, Rabu 24 Juni 2026, kami mengumpulkan kepala sekolah yang berada di Rayon 1 dan Rayon 2 untuk diberikan pembinaan terkait pelaksanaan SPMB. Tujuannya agar seluruh proses penerimaan murid baru dapat berjalan dengan baik, tertib, dan terkendali, sehingga tidak menimbulkan persoalan maupun keluhan di masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa Rayon 1 dan Rayon 2 menjadi fokus pembinaan karena wilayah tersebut merupakan kawasan dengan tingkat persaingan dan jumlah pendaftar yang cukup tinggi dibandingkan rayon lainnya di Kabupaten Garut. Kondisi tersebut sering kali memunculkan berbagai dinamika, baik terkait daya tampung sekolah maupun tuntutan masyarakat yang ingin anaknya diterima di sekolah tertentu.
“Biasanya yang ramai dan menjadi perhatian publik itu ada di Rayon 1 dan Rayon 2, Karena jumlah pendaftarnya sangat banyak, maka kami perlu memberikan penguatan kepada para kepala sekolah agar pelaksanaan SPMB benar-benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Asep Wawan.
Dalam kesempatan tersebut, Asep Wawan menekankan pentingnya integritas kepala sekolah dalam menjalankan seluruh tahapan SPMB. Ia mengingatkan agar tidak ada praktik-praktik yang bertentangan dengan aturan, termasuk menerima titipan atau intervensi dari pihak mana pun yang dapat merusak prinsip keadilan dalam penerimaan murid baru.
“Kami tegaskan bahwa tidak boleh ada titipan dalam proses SPMB. Semua sudah diatur dalam juknis yang berlaku. Karena itu, kami meminta kepala sekolah untuk melaksanakan seluruh proses sesuai aturan tanpa ada perlakuan khusus kepada siapa pun,” tegas Asep Wawan.
Ia menambahkan bahwa setiap kepala sekolah memiliki tanggung jawab penuh terhadap seluruh keputusan dan proses penerimaan peserta didik di sekolah masing-masing. Oleh karena itu, seluruh tahapan harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun moral kepada masyarakat.
“Setiap kepala sekolah harus mampu memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan SPMB di sekolahnya. Semua harus transparan dan sesuai prosedur. Bahkan jika ada keluarga atau kerabat yang tidak lolos sesuai ketentuan, itu harus diterima sebagai bagian dari aturan yang berlaku. Tidak boleh ada upaya titip-menitip atau mencari jalan pintas,” tutur Kadisdik Garut.
Asep Wawan juga menilai bahwa keberhasilan pelaksanaan SPMB tidak hanya diukur dari lancarnya proses pendaftaran, tetapi juga dari tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sistem yang dijalankan. Oleh karena itu, seluruh pihak di lingkungan pendidikan diharapkan mampu menjaga profesionalisme dan konsistensi dalam menerapkan regulasi.
Menurutnya, pemerintah telah menyediakan petunjuk teknis yang jelas sebagai pedoman pelaksanaan SPMB. Dengan demikian, tidak ada alasan bagi sekolah untuk menjalankan proses di luar ketentuan yang telah ditetapkan.
“Harapan kami, SPMB Tahun 2026 ini dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku. Karena juknisnya sudah ada dan sudah jelas, maka seluruh pihak harus menaati peraturan tersebut. Jika semua dilaksanakan sesuai ketentuan, maka potensi masalah dapat diminimalisir dan masyarakat pun akan merasa lebih percaya terhadap proses yang berjalan,” ucapnya.
Lebih lanjut, Dinas Pendidikan Kabupaten Garut berkomitmen untuk terus melakukan monitoring dan evaluasi selama pelaksanaan SPMB berlangsung. Langkah tersebut dilakukan guna memastikan seluruh sekolah menjalankan proses penerimaan peserta didik baru secara adil, transparan, dan bebas dari praktik yang dapat merugikan masyarakat.
Dengan adanya pembinaan dan penguatan kepada kepala sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten Garut berharap pelaksanaan SPMB Tahun 2026 dapat menjadi proses yang berkualitas, menjunjung tinggi integritas, serta memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh calon peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku.***Deri Acong















