CIAMIS, deJurnal,- Pengistrenan Raden Rafiq Hakim Radinal sebagai Wawakil Kerajaan Galuh membuka ruang baru bagi penguatan kebudayaan di Kabupaten Ciamis.
Dewan Kebudayaan Kabupaten Ciamis (DKKC) menyambut kehadiran Rafiq sebagai mitra yang dapat memperkuat upaya pelestarian sejarah, adat, dan budaya Tatar Galuh.
Ketua DKKC Dr. H. Yat Rospia Brata, M.Si mengatakan, prosesi pengistrenan di Keraton Selagangga, memiliki makna penting karena mempertemukan banyak unsur dalam satu momentum kebudayaan. Sabtu (8/8/2026),
Menurut Yat, kehadiran para perwakilan kerajaan dan keraton dari berbagai daerah, unsur Pemerintah Kabupaten Ciamis, budayawan, seniman, serta masyarakat menunjukkan besarnya perhatian terhadap keberadaan budaya Galuh.
“Secara seremonial, ini baru kali ini semua unsur dan kepentingan hadir. Para raja dari seluruh Nusantara juga ada melalui FSKN, kemudian dari pemerintah hampir semua kepala dinas hadir, termasuk unsur-unsur lainnya,” ujar Yat.
Bukan Sekadar Seremoni
Yat melihat pengistrenan Raden Rafiq tidak berhenti pada prosesi adat. Momentum tersebut justru dapat menjadi pintu masuk untuk membangun kerja sama yang lebih konkret dalam pemajuan kebudayaan.
DKKC, kata dia, memiliki program kebudayaan yang selama ini dijalankan secara kelembagaan. Di sisi lain, Wawakil Kerajaan Galuh memiliki ruang dan peran yang berkaitan dengan sejarah, nasab, adat, serta tradisi kerajaan.
Karena itu, kedua sisi tersebut dinilai tidak perlu dipertentangkan, tetapi justru dapat ditempatkan secara proporsional agar saling menguatkan.
“Ke depan akan ada pembicaraan antara Wawakil Kerajaan Galuh dengan kami di Dewan Kebudayaan. Kami juga punya program, beliau barangkali punya program. Nanti bagaimana supaya bisa disinkronkan,” katanya.
Menurut Yat, komunikasi tersebut penting untuk menentukan bentuk kolaborasi yang tepat, termasuk melihat ruang yang dapat dikerjakan secara bersama.
DKKC dan Wawakil Galuh Punya Peran Berbeda
Yat menegaskan, kehadiran Raden Rafiq sebagai Wawakil Kerajaan Galuh bukan berarti menggantikan peran DKKC dalam pemajuan kebudayaan.
DKKC memiliki posisi kelembagaan dalam pemajuan kebudayaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Sementara itu, Raden Rafiq memiliki posisi sebagai representasi Kerajaan Galuh yang berkaitan dengan sejarah, nasab, adat, dan tradisi.
“Dewan kebudayaan itu sifatnya formal melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017. Beliau ini urusannya nasab dan tradisi. Jadi saya kira justru bisa saling menguatkan,” ujarnya.
Pembagian peran tersebut dinilai penting agar setiap unsur dapat bergerak sesuai kapasitasnya.
Kegiatan kebudayaan secara umum tetap dapat berjalan melalui ekosistem yang selama ini sudah terbentuk, sementara kegiatan yang berkaitan dengan tradisi atau aspek sakral kerajaan dapat ditempatkan sesuai konteksnya.
“Bukan berarti sekarang jadi Wawakil Kerajaan Galuh kemudian semuanya digerakkan oleh beliau. Ada kegiatan-kegiatan yang sifatnya sakral secara umum, kemudian beliau juga bisa menjadi pendukung,” kata Yat.
Kehadiran Wawakil Galuh Jadi Energi Baru
Menurut Yat, keberadaan Wawakil Kerajaan Galuh justru dapat memperkuat ekosistem kebudayaan Ciamis.
Kehadiran tersebut dapat menjadi penghubung antara warisan sejarah Galuh dengan gerakan pemajuan kebudayaan yang dilakukan pemerintah, DKKC, seniman, budayawan, komunitas, dan masyarakat.
Ia berharap sinergi yang dibangun nantinya tidak berhenti pada agenda seremonial, tetapi dapat melahirkan program yang memberi manfaat bagi masyarakat sekaligus memperkenalkan kembali sejarah dan kebudayaan Galuh kepada generasi muda.
“Yang penting ke depan kita duduk bersama, menyusun program, kemudian melihat bagian mana yang bisa dikerjakan bersama,” tuturnya.
Yat juga menilai momentum pengistrenan kali ini cukup istimewa karena melibatkan berbagai unsur yang memiliki perhatian terhadap sejarah dan kebudayaan Nusantara.
Kondisi tersebut menjadi modal awal untuk membangun jaringan kebudayaan yang lebih luas.
Keraton Selagangga Diharapkan Jadi Ruang Publik
Selain persoalan sinergi kelembagaan, Yat mengapresiasi keterbukaan Raden Rafiq dalam memanfaatkan kawasan Keraton Selagangga sebagai ruang yang dapat digunakan masyarakat.
Menurutnya, Rafiq memiliki keinginan agar ruang tersebut tidak hanya digunakan untuk kegiatan adat dan budaya, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk kegiatan masyarakat lainnya.
“Beliau sangat terbuka. Kemarin saya bicara dengan beliau, termasuk ruang ini akan dipermanenkan. Bahkan beliau mengatakan, tidak hanya untuk acara budaya, kalau Idulfitri juga silakan dipakai,” ungkap Yat.
Bagi Yat, sikap tersebut menunjukkan adanya keinginan untuk mendekatkan keberadaan keraton dengan masyarakat.
Ruang budaya, menurutnya, akan lebih hidup ketika masyarakat memiliki kesempatan untuk datang, berinteraksi, dan memanfaatkannya secara positif.
Keterbukaan tersebut juga dinilai sejalan dengan semangat pemajuan kebudayaan yang menempatkan masyarakat sebagai bagian penting dalam menjaga dan mengembangkan kebudayaan.
Sinergi Jadi Langkah Berikutnya
DKKC berharap pengistrenan Raden Rafiq menjadi awal dari hubungan kerja yang lebih terarah antara Kerajaan Galuh, Pemerintah Kabupaten Ciamis, DKKC, seniman, budayawan, komunitas, dan masyarakat.
Yat mengatakan, pembahasan mengenai program bersama akan menjadi langkah berikutnya agar masing-masing pihak mengetahui ruang dan tanggung jawabnya.
Dengan pola tersebut, keberadaan Wawakil Kerajaan Galuh diharapkan tidak hanya menjadi simbol sejarah, tetapi juga memberikan energi baru bagi upaya menjaga identitas budaya Ciamis.
“Kalau semua bisa berjalan bersama, saya kira akan semakin kuat. Kerajaan Galuh memiliki ruangnya, Dewan Kebudayaan juga memiliki tugasnya, pemerintah punya perannya, begitu juga para seniman, budayawan dan masyarakat,” pungkas Yat. (Nay Sunarti)
















