CIAMIS, deJurnal,- Pengurus PGRI Kabupaten Ciamis menegaskan komitmennya untuk memberikan dukungan penuh kepada anggotanya yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual di Kecamatan Panumbangan.
Organisasi profesi guru tersebut memastikan akan mendampingi korban sesuai kebutuhan, namun menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua PGRI Kabupaten Ciamis, Edi Rusyana saat memberikan keterangan kepada awak media di Aula Wisma PGRI Ciamis, Rabu (8/7/2026).
Menurut Edi, kasus yang kini menjadi perhatian publik sebenarnya telah terjadi beberapa waktu lalu. Sejak awal PGRI memilih berhati-hati dalam menyampaikan informasi karena mengutamakan perlindungan terhadap korban, terutama terkait kondisi psikologis dan hak atas privasinya.
“Sejak awal kami tidak bisa banyak berkomentar. Yang paling kami jaga adalah privasi korban dan kondisi psikologisnya. Korban pada awalnya juga belum ingin persoalan ini diketahui secara luas karena merasa malu dan khawatir dengan berbagai dampak yang akan ditimbulkan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pada awalnya korban hanya menginginkan adanya penyesalan dari pihak yang diduga melakukan perbuatan tersebut serta munculnya efek jera. Namun setelah persoalan berkembang dan menjadi perhatian publik, korban bersama keluarganya akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum dengan melaporkan perkara tersebut ke Polres Ciamis.
Edi menegaskan PGRI Kabupaten Ciamis memberikan keleluasaan sepenuhnya kepada korban dalam menentukan langkah yang akan ditempuh.
“Itu adalah hak korban. Mau melanjutkan proses hukum atau mengambil langkah lain, semuanya merupakan keputusan korban. Kami tidak boleh mengintervensi. Tugas kami adalah mendampingi dan memberikan dukungan,” katanya.
Menurutnya, pendampingan terhadap korban saat ini dilakukan oleh PGRI Kecamatan Panumbangan karena memiliki komunikasi yang lebih intens dengan korban dan keluarganya.
PGRI Kabupaten Ciamis juga telah mengingatkan agar tidak ada pihak yang memberikan tekanan kepada korban.
“Kami sudah mengimbau PGRI Kecamatan Panumbangan agar jangan sampai ada tekanan kepada korban. Jangan ada yang memaksa atau mengarahkan korban untuk mengambil keputusan tertentu. Semua harus berdasarkan kehendak korban sendiri,” tegas Edi.
Terkait pendampingan hukum, Edi mengatakan keputusan menggunakan kuasa hukum maupun lembaga bantuan hukum sepenuhnya merupakan hak korban. Meski PGRI memiliki Lembaga Bantuan Hukum (LBH), organisasi tidak akan memaksakan korban untuk menggunakannya.
“Korban berhak menentukan siapa yang akan mendampinginya. Kami menghormati pilihan tersebut. Kalau ke depan korban atau PGRI Kecamatan Panumbangan meminta bantuan LBH PGRI, tentu kami siap memfasilitasi. Tetapi saat ini kami mendukung keputusan korban,” ujarnya.
Lebih lanjut, Edi menegaskan PGRI Kabupaten Ciamis tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Organisasi memilih menghormati kewenangan aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut.
“Kami percaya penyidik akan bekerja secara profesional berdasarkan alat bukti, keterangan para saksi, dan fakta-fakta di lapangan. PGRI tidak akan memberikan tekanan kepada aparat penegak hukum. Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan,” tegasnya.
Edi berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak, sekaligus tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban selama proses berlangsung.
Sebelumnya, seorang guru sekolah dasar berstatus PPPK berinisial NN (48) di Kecamatan Panumbangan melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dialaminya ke Polres Ciamis pada Selasa (7/7/2026).
Korban didampingi kuasa hukumnya, Maman Sutarman, saat membuat laporan polisi setelah memutuskan membawa perkara tersebut ke ranah hukum.
Sementara itu, Kanit Intel Polres Ciamis Ihsan menyatakan laporan tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
Penyidik tengah mengumpulkan alat bukti serta meminta keterangan dari para pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Kami masih dalam tahap penyelidikan. Saat ini penyidik sedang mengumpulkan alat bukti dan keterangan yang diperlukan. Proses penegakan hukum akan kami lakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya. (Nay Sunarti)
















