• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Oktober 6, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

PGRI Kabupaten Ciamis Tegaskan Dukung Korban Dugaan Pelecehan, Hormati Proses Hukum Tanpa Intervensi

bydejurnalcom
Rabu, 8 Juli 2026
Reading Time: 2 mins read
PGRI Kabupaten Ciamis Tegaskan Dukung Korban Dugaan Pelecehan, Hormati Proses Hukum Tanpa Intervensi
ShareTweetSend

CIAMIS, deJurnal,- Pengurus PGRI Kabupaten Ciamis menegaskan komitmennya untuk memberikan dukungan penuh kepada anggotanya yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual di Kecamatan Panumbangan.

Organisasi profesi guru tersebut memastikan akan mendampingi korban sesuai kebutuhan, namun menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua PGRI Kabupaten Ciamis, Edi Rusyana saat memberikan keterangan kepada awak media di Aula Wisma PGRI Ciamis, Rabu (8/7/2026).

BacaJuga :

DPRD Purwakarta Siap Fasilitasi Muscab Pertuni, Digelar 14 November 2026

Lomba Batik Mia-Prameswari di SMAN 1 Panawangan Lahirkan Tiga Motif Juara

Penantian Petani Penderawey Akhirnya Terjawab, Rehabilitasi Irigasi Ciheulang Mulai Direalisasikan

Menurut Edi, kasus yang kini menjadi perhatian publik sebenarnya telah terjadi beberapa waktu lalu. Sejak awal PGRI memilih berhati-hati dalam menyampaikan informasi karena mengutamakan perlindungan terhadap korban, terutama terkait kondisi psikologis dan hak atas privasinya.

“Sejak awal kami tidak bisa banyak berkomentar. Yang paling kami jaga adalah privasi korban dan kondisi psikologisnya. Korban pada awalnya juga belum ingin persoalan ini diketahui secara luas karena merasa malu dan khawatir dengan berbagai dampak yang akan ditimbulkan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pada awalnya korban hanya menginginkan adanya penyesalan dari pihak yang diduga melakukan perbuatan tersebut serta munculnya efek jera. Namun setelah persoalan berkembang dan menjadi perhatian publik, korban bersama keluarganya akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum dengan melaporkan perkara tersebut ke Polres Ciamis.

Edi menegaskan PGRI Kabupaten Ciamis memberikan keleluasaan sepenuhnya kepada korban dalam menentukan langkah yang akan ditempuh.

“Itu adalah hak korban. Mau melanjutkan proses hukum atau mengambil langkah lain, semuanya merupakan keputusan korban. Kami tidak boleh mengintervensi. Tugas kami adalah mendampingi dan memberikan dukungan,” katanya.

Menurutnya, pendampingan terhadap korban saat ini dilakukan oleh PGRI Kecamatan Panumbangan karena memiliki komunikasi yang lebih intens dengan korban dan keluarganya.

PGRI Kabupaten Ciamis juga telah mengingatkan agar tidak ada pihak yang memberikan tekanan kepada korban.

“Kami sudah mengimbau PGRI Kecamatan Panumbangan agar jangan sampai ada tekanan kepada korban. Jangan ada yang memaksa atau mengarahkan korban untuk mengambil keputusan tertentu. Semua harus berdasarkan kehendak korban sendiri,” tegas Edi.

Terkait pendampingan hukum, Edi mengatakan keputusan menggunakan kuasa hukum maupun lembaga bantuan hukum sepenuhnya merupakan hak korban. Meski PGRI memiliki Lembaga Bantuan Hukum (LBH), organisasi tidak akan memaksakan korban untuk menggunakannya.

“Korban berhak menentukan siapa yang akan mendampinginya. Kami menghormati pilihan tersebut. Kalau ke depan korban atau PGRI Kecamatan Panumbangan meminta bantuan LBH PGRI, tentu kami siap memfasilitasi. Tetapi saat ini kami mendukung keputusan korban,” ujarnya.

Lebih lanjut, Edi menegaskan PGRI Kabupaten Ciamis tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Organisasi memilih menghormati kewenangan aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut.

“Kami percaya penyidik akan bekerja secara profesional berdasarkan alat bukti, keterangan para saksi, dan fakta-fakta di lapangan. PGRI tidak akan memberikan tekanan kepada aparat penegak hukum. Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan,” tegasnya.

Edi berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak, sekaligus tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban selama proses berlangsung.

Sebelumnya, seorang guru sekolah dasar berstatus PPPK berinisial NN (48) di Kecamatan Panumbangan melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dialaminya ke Polres Ciamis pada Selasa (7/7/2026).

Korban didampingi kuasa hukumnya, Maman Sutarman, saat membuat laporan polisi setelah memutuskan membawa perkara tersebut ke ranah hukum.

Sementara itu, Kanit Intel Polres Ciamis Ihsan menyatakan laporan tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

Penyidik tengah mengumpulkan alat bukti serta meminta keterangan dari para pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Kami masih dalam tahap penyelidikan. Saat ini penyidik sedang mengumpulkan alat bukti dan keterangan yang diperlukan. Proses penegakan hukum akan kami lakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya. (Nay Sunarti)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Waterpark Majalaya di Desa Neglasari Kolam Renang Terlengkap Pertama di Majalaya

Next Post

Anggaran APBD 1 Milyar Pembangunan 19 Kios Diatas Lahan Perhutani Dipertanyakan

Related Posts

7 Destinasi Wisata Subang dengan Pemandangan Menakjubkan
deWisata

7 Destinasi Wisata Subang dengan Pemandangan Menakjubkan

Selasa, 6 Oktober 2026
Polisi Cek Kondisi Sungai Cilamaya, Antisipasi Dampak Air Berwarna Hitam dan Berbusa
deEdukasi

Polisi Cek Kondisi Sungai Cilamaya, Antisipasi Dampak Air Berwarna Hitam dan Berbusa

Selasa, 6 Oktober 2026
64 SD di Ciamis Masuk Program Revitalisasi, Progres Beragam
deNews

64 SD di Ciamis Masuk Program Revitalisasi, Progres Beragam

Selasa, 6 Oktober 2026
DPRD Purwakarta Siap Fasilitasi Muscab Pertuni, Digelar 14 November 2026
Parlementaria

DPRD Purwakarta Siap Fasilitasi Muscab Pertuni, Digelar 14 November 2026

Selasa, 6 Oktober 2026
Lomba Batik Mia-Prameswari di SMAN 1 Panawangan Lahirkan Tiga Motif Juara
deNews

Lomba Batik Mia-Prameswari di SMAN 1 Panawangan Lahirkan Tiga Motif Juara

Selasa, 6 Oktober 2026
Penantian Petani Penderawey Akhirnya Terjawab, Rehabilitasi Irigasi Ciheulang Mulai Direalisasikan
deHumaniti

Penantian Petani Penderawey Akhirnya Terjawab, Rehabilitasi Irigasi Ciheulang Mulai Direalisasikan

Selasa, 6 Oktober 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Cerita Warga : Situs Makam Tumenggung Ardikusumah di Garut Disebut Makam Astana Kalong

Jumat, 30 Juni 2023

Dinas PU dan Pemborong Sepakat Pekerjaan Pakai Pasir Merah Dibongkar Serta Dibangun Ulang

Kamis, 2 September 2021

KabarDaerah

AP3KI Bersama FP3 Beraudiensi ke DPRD Garut Pertanyakan Kejelasan Pengangkatan P3K

Sabtu, 18 Januari 2025

Kasatpol PP Kabupaten Bandung M. Usman Berharap Pesta Rakyat Berjalan Aman dan Semua Bahagia

Kamis, 24 April 2025

Polsek Cikelet Laksanakan Tarawih Keliling

Minggu, 9 Maret 2025
Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana.

Pemkab Garut Raih Dua Penghargaan dari Kemenpan RB, Apa Saja?

Jumat, 23 April 2021

Disperkim Garut Serius Mengelola Proyek Anggaran Banprov

Sabtu, 6 Oktober 2018

Yayasan APL Gelar Launching Program MBG – SPPG Kecamatan Arjasari Kabupaten Bandung

Kamis, 16 Oktober 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste