CIAMIS, deJurnal,- Pemerintah Kabupaten Ciamis resmi menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan serta Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2026 sebagai langkah antisipatif menghadapi musim kemarau yang diperkirakan berlangsung lebih kering di sejumlah wilayah.
Keputusan tersebut menjadi dasar bagi seluruh perangkat daerah untuk meningkatkan kesiapsiagaan, memperkuat koordinasi lintas sektor, hingga mempercepat penanganan apabila dampak kekeringan mulai dirasakan masyarakat.
Penetapan status siaga darurat tersebut dituangkan dalam Keputusan Bupati Ciamis Nomor 300.2/Kpts.314-Huk/Tahun 2026.
Kebijakan itu sekaligus merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 1404/PB.02/BPBD tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Bencana Kekeringan serta Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2026 yang meminta seluruh pemerintah kabupaten/kota meningkatkan kewaspadaan menghadapi musim kemarau.
Bupati Ciamis Dr. H. Herdiat Sunarya menegaskan, penetapan status siaga darurat bukan karena Kabupaten Ciamis telah berada dalam kondisi darurat bencana.
Sebaliknya, keputusan tersebut diambil agar pemerintah daerah memiliki landasan hukum dan kesiapan operasional dalam mengantisipasi berbagai kemungkinan yang dapat terjadi selama musim kemarau.
“Status siaga darurat ini merupakan bentuk kesiapan pemerintah. Jangan sampai kita baru bergerak ketika masyarakat sudah kesulitan mendapatkan air bersih atau ketika kebakaran sudah meluas. Antisipasi harus dilakukan sejak sekarang,” ujarnya.
Menurutnya, pengalaman pada musim kemarau sebelumnya menunjukkan bahwa beberapa wilayah di Kabupaten Ciamis berpotensi mengalami penurunan debit mata air, sumur warga mulai mengering, serta meningkatnya kebutuhan distribusi air bersih. Kondisi tersebut perlu diantisipasi sedini mungkin agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
Selain berdampak pada kebutuhan air bersih, musim kemarau juga berpotensi memengaruhi sektor pertanian.
Berkurangnya pasokan air dapat mengganggu pola tanam petani, menurunkan produktivitas lahan, hingga meningkatkan risiko gagal panen apabila tidak dilakukan langkah mitigasi sejak awal.
“Oleh karena itu seluruh perangkat daerah harus bekerja sesuai tugasnya masing-masing. Penanganan kekeringan tidak bisa hanya dibebankan kepada BPBD, tetapi menjadi tanggung jawab bersama seluruh OPD,” katanya.
Bupati menjelaskan, melalui keputusan tersebut BPBD Kabupaten Ciamis diminta meningkatkan kesiapsiagaan personel, logistik, dan peralatan penanggulangan bencana.
Seluruh kebutuhan operasional, mulai dari armada distribusi air bersih, tangki air, hingga perlengkapan penanganan kebakaran harus dipastikan dalam kondisi siap digunakan sewaktu-waktu.
Di sisi lain, perangkat daerah yang membidangi sumber daya air diminta melakukan pemantauan secara berkala terhadap debit sungai, mata air, embung, bendungan, serta sumber air lainnya. Hasil pemantauan tersebut menjadi dasar dalam menentukan langkah distribusi air apabila ditemukan wilayah yang mulai mengalami kekurangan pasokan.
Bupati juga meminta Perumdam Tirta Galuh terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah apabila diperlukan dukungan penyediaan air bersih bagi masyarakat terdampak, sehingga pelayanan dapat dilakukan secara cepat dan tepat sasaran.
Untuk sektor pertanian, pemerintah daerah menginstruksikan dinas terkait agar melakukan pendampingan kepada petani melalui penyesuaian kalender tanam, pemanfaatan varietas tanaman yang lebih tahan terhadap kondisi kering, serta optimalisasi penggunaan irigasi hemat air.
“Petani harus mendapat pendampingan sehingga potensi kerugian akibat musim kemarau bisa ditekan. Jangan sampai kekeringan berdampak pada menurunnya produksi pangan di Kabupaten Ciamis,” ujarnya.
Tidak hanya itu, bupati juga meminta Dinas Kesehatan meningkatkan kewaspadaan terhadap dampak kekeringan terhadap kesehatan masyarakat.
Ketersediaan air bersih pada fasilitas kesehatan, sanitasi lingkungan, hingga edukasi mengenai pencegahan penyakit akibat cuaca panas harus menjadi perhatian selama musim kemarau berlangsung.
Di bidang lingkungan hidup, pemerintah daerah akan meningkatkan upaya konservasi sumber daya air, perlindungan kawasan resapan, serta memperkuat pengawasan terhadap potensi kebakaran di kawasan hutan, lahan maupun Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Sementara itu, pemerintah kecamatan dan desa diminta lebih aktif memantau kondisi wilayahnya masing-masing.
Daerah yang selama ini menjadi langganan kekeringan diminta segera melaporkan perkembangan kondisi di lapangan sehingga langkah penanganan dapat dilakukan lebih cepat.
“Kami meminta para camat dan kepala desa tidak menunggu laporan menjadi besar. Begitu ada indikasi kekurangan air bersih segera laporkan agar bisa langsung ditindaklanjuti,” katanya.
Surat Edaran Gubernur Jawa Barat sendiri menginstruksikan pemerintah kabupaten/kota untuk memperkuat koordinasi penanganan kekeringan bersama seluruh pemangku kepentingan, menyiagakan sumber daya manusia, logistik, dan peralatan, mengoptimalkan penyediaan air bersih, melakukan konservasi sumber daya air, menjaga lingkungan, melakukan penyesuaian pola tanam, meningkatkan edukasi penghematan air, memperkuat layanan kesehatan, hingga meningkatkan patroli pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
Selain itu, surat edaran tersebut juga menekankan pentingnya keterlibatan seluruh sektor, mulai dari pendidikan, sosial, komunikasi dan informatika, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, hingga pemerintah desa agar upaya penanganan kekeringan dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi di seluruh wilayah Jawa Barat.
Bupati berharap seluruh elemen masyarakat ikut berperan dalam menghadapi musim kemarau dengan menggunakan air secara bijak, menjaga kelestarian lingkungan, serta menghindari aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran lahan.
“Keberhasilan menghadapi musim kemarau bukan hanya tugas pemerintah, tetapi membutuhkan dukungan seluruh masyarakat. Jika kita mampu menghemat penggunaan air, menjaga lingkungan, dan meningkatkan kewaspadaan bersama, maka dampak kekeringan dapat diminimalkan,” pungkasnya. (Nay Sunarti)
















