• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Juli 17, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Pemkab Ciamis Kembali Menang di Pengadilan, PTTUN Jakarta Kuatkan Pemberhentian Kades Cicapar

bydejurnalcom
Jumat, 17 Juli 2026
Reading Time: 2 mins read
Pemkab Ciamis Kembali Menang di Pengadilan, PTTUN Jakarta Kuatkan Pemberhentian Kades Cicapar
ShareTweetSend

CIAMIS, deJurnal,-  Pemerintah Kabupaten Ciamis kembali meraih kemenangan dalam sengketa Tata Usaha Negara terkait pemberhentian Kepala Desa Cicapar, Kecamatan Banjarsari.

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang sebelumnya menolak gugatan terhadap Keputusan Bupati Ciamis mengenai pemberhentian kepala desa tersebut.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis, Deden Nurhadana, SH, mengatakan putusan banding tersebut menjadi penegasan bahwa Keputusan Bupati Ciamis Nomor 400.10.2.2/KPTS.387-HUK/Tahun 2025 tentang Pemberhentian Kepala Desa Cicapar tertanggal 15 September 2025 dinilai telah sesuai menurut pertimbangan hukum pada dua tingkat peradilan.

BacaJuga :

Mobil Masuk Ke Parit Usai Hindari Motor Yang Hilang Kendali, Polsek Cisurupan Polres Garut Gercep Lakukan Evakuasi

MPLS Tak Sekadar Kenalkan Sekolah, SMP, SMA IT MD Fathahillah Gandeng BPBD Bekali Santri Keterampilan Hadapi Bencana 

Dinsos Ciamis Bergerak Cepat, TAGANA Salurkan Bantuan Darurat bagi Korban Kebakaran Jalan Cipto

“Alhamdulillah, pada 14 Juli 2026 PTTUN Jakarta telah menjatuhkan putusan banding yang pada pokoknya menguatkan putusan PTUN Bandung. Ini menjadi hasil yang patut disyukuri karena Pemerintah Kabupaten Ciamis kembali memperoleh putusan yang menguatkan kebijakan yang telah diambil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Deden.

Ia menjelaskan, sengketa tersebut bermula ketika Imat Ruhimat mengajukan gugatan ke PTUN Bandung pada 8 Desember 2025 dengan register perkara Nomor 225/G/2025/PTUN.BDG. Objek gugatan adalah Keputusan Bupati Ciamis tentang pemberhentian Kepala Desa Cicapar.

Setelah menjalani proses persidangan selama kurang lebih lima bulan, PTUN Bandung pada 14 April 2026 menjatuhkan putusan yang menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya serta menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp360 ribu.

Tidak menerima putusan tersebut, penggugat kemudian mengajukan upaya hukum banding ke PTTUN Jakarta pada 27 April 2026.

Proses pemeriksaan di tingkat banding berlangsung sekitar tiga bulan. Dalam Putusan Nomor 114/B/2026/PT.TUN.JKT tanggal 14 Juli 2026, majelis hakim memutuskan menerima permohonan banding secara formal, namun menguatkan Putusan PTUN Bandung Nomor 225/G/2025/PTUN.BDG tanggal 14 April 2026 yang dimohonkan banding.

Selain itu, majelis hakim juga membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada pihak pembanding sebagaimana tercantum dalam amar putusan.

Deden menjelaskan, memori banding yang diajukan pembanding pada dasarnya berisi keberatan terhadap pertimbangan majelis hakim tingkat pertama, termasuk mengenai penilaian terhadap alat bukti dan keterangan saksi yang diajukan selama persidangan.

“Semua keberatan tersebut telah menjadi bagian dari pemeriksaan di tingkat banding. Hasilnya, majelis hakim tetap menguatkan putusan PTUN Bandung,” katanya.

Meski demikian, Deden menegaskan perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkrah). Sebab, pihak yang berperkara masih memiliki kesempatan menempuh upaya hukum kasasi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Masih ada kemungkinan upaya hukum kasasi. Itu merupakan hak setiap pihak yang dijamin undang-undang. Pemerintah Kabupaten Ciamis menghormati proses hukum tersebut dan apabila kasasi diajukan, kami siap menghadapi serta memberikan jawaban sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.

Menurutnya, seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan mengedepankan bukti, fakta persidangan, serta ketentuan hukum yang berlaku, termasuk melalui sistem administrasi perkara secara elektronik yang kini diterapkan di lingkungan peradilan.

Lebih jauh, Deden berharap putusan tersebut dapat menjadi pengingat bagi seluruh aparatur pemerintahan, khususnya para kepala desa di Kabupaten Ciamis, agar senantiasa menjalankan tugas sesuai koridor hukum.

Deden menambahkan bahwa setiap penyelenggara pemerintahan harus menjadikan peraturan perundang-undangan sebagai pedoman dalam bekerja.

Khusus bagi pemerintah desa, pengelolaan keuangan dan aset desa harus dilakukan secara tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Mudah-mudahan perkara ini menjadi pembelajaran bagi kita semua agar tata kelola pemerintahan semakin baik,” pungkasnya. (Nay Sunarti)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Di Balik Jumat Berkah Dinsos Ciamis, Tagana Turun ke Dapur Siapkan 100 Porsi Ayam Goreng dan Karedok untuk Masyarakat

Next Post

Festival Layang-Layang Internasional di Papandayan, Pemerhati Lingkungan Garut Ingatkan Ini

Related Posts

Peringati HUT ke-25 Partai Demokrat, DPC Demokrat Garut Gelar Aksi Lingkungan dan Pengobatan Gratis untuk Masyarakat
deNews

Peringati HUT ke-25 Partai Demokrat, DPC Demokrat Garut Gelar Aksi Lingkungan dan Pengobatan Gratis untuk Masyarakat

Jumat, 17 Juli 2026
Festival Layang-Layang Internasional di Papandayan, Pemerhati Lingkungan Garut Ingatkan Ini
deNews

Festival Layang-Layang Internasional di Papandayan, Pemerhati Lingkungan Garut Ingatkan Ini

Jumat, 17 Juli 2026
Di Balik Jumat Berkah Dinsos Ciamis, Tagana Turun ke Dapur Siapkan 100 Porsi Ayam Goreng dan Karedok untuk Masyarakat
deNews

Di Balik Jumat Berkah Dinsos Ciamis, Tagana Turun ke Dapur Siapkan 100 Porsi Ayam Goreng dan Karedok untuk Masyarakat

Jumat, 17 Juli 2026
Mobil Masuk Ke Parit Usai Hindari Motor Yang Hilang Kendali, Polsek Cisurupan Polres Garut Gercep Lakukan Evakuasi
deNews

Mobil Masuk Ke Parit Usai Hindari Motor Yang Hilang Kendali, Polsek Cisurupan Polres Garut Gercep Lakukan Evakuasi

Jumat, 17 Juli 2026
MPLS Tak Sekadar Kenalkan Sekolah, SMP, SMA IT MD Fathahillah Gandeng BPBD Bekali Santri Keterampilan Hadapi Bencana 
deNews

MPLS Tak Sekadar Kenalkan Sekolah, SMP, SMA IT MD Fathahillah Gandeng BPBD Bekali Santri Keterampilan Hadapi Bencana 

Jumat, 17 Juli 2026
Dinsos Ciamis Bergerak Cepat, TAGANA Salurkan Bantuan Darurat bagi Korban Kebakaran Jalan Cipto
deNews

Dinsos Ciamis Bergerak Cepat, TAGANA Salurkan Bantuan Darurat bagi Korban Kebakaran Jalan Cipto

Kamis, 16 Juli 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Dinas PU dan Pemborong Sepakat Pekerjaan Pakai Pasir Merah Dibongkar Serta Dibangun Ulang

Kamis, 2 September 2021

FPPG Kecewa, Audiensi DPRD Terkait Zakat TPG Tak Dihadiri Disdik, Baznas dan BJB

Jumat, 21 Mei 2021

KabarDaerah

Sitorus : Kasus Proyek Revitalisasi Pasar Leles, Ada Dugaan Saling Mengamankan Diri

Sabtu, 10 April 2021

Jumlah DPT Pilkada Kabupaten Bandung 2.356.412 Kurang 4.247 dari DPT Pileg

Jumat, 16 Oktober 2020

Bupati Bandung Dorong Percepatan Sertifikasi Higiene Sanitasi Dapur MBG Lewat Kerja Sama dengan APKASI dan HAKLI

Jumat, 31 Oktober 2025

Gelombang Tinggi Serta Angin Kencang Landa Pantai Minajaya Ujung Genteng , Nelayan Takut Melaut

Selasa, 5 Mei 2020
Ratusan guru ngaji menerima sembako. (Sopandi/ dejurnal.com).

Ratusan Guru Ngaji di Kecamatan Margahayu Terima Sembako Hari Ini

Senin, 2 Januari 2023
Tangkapan layar salinan SK PPPK penempatan tugas Cilawu, hasil scan barcode nominatif penempatan tugas Bungbulang

Heran! Ada Salinan SK P3K Garut Ditugaskan di Cilawu Namun Hasil Scan Barcode Nominatif Penempatan Tugas di Bungbulang

Sabtu, 30 September 2023

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste