Dejurnal.com, Garut – Pemerintah Daerah Kabupaten Garut dan Penyelenggara Festival Layang – Layang Internasional, harus bisa menjamin atas berbagai resiko, keamanan, kenyamanan, keselamatan, resiko potensi kerusakan lingkungan diakibatkan penyelenggaran. Jangan sampai mengejar prestasi malah tabrak aturan.
Pemda Kabupaten Garut beserta pihak Penyelenggara, Acara Festival Layang Layang Internasional ini, tentunya harus memperhatikan segala potensi dampak, resiko yang akan timbul dilapangan. Baik saat gelaran atau pasca acara. Pasalnya kegiatan tersebut memiliki tingkat resiko begitu kompleksitas tinggi, perlu adanya persiapan sangat matang, dan memiliki kelengkapan perijinan, sesuai peraturan perundang-undangan.
Dengan adanya keterlibatan peserta dari luar negeri tentunya sangat dibutuhkan kordinasi serta tata kelola manajemen yang baik dan benar, jangan sampai asal-asalan, berdampak buruk terhadap nama baik Kabupaten Garut itu sendiri dimata dunia internasional.
Atas hal tersebut khususnya, bagi pihak penyelenggara event, harus bersikap dan melakukan pendekatan berbasis resiko (“risk based approach”), mengingat Garut memiliki peristiwa yang sangat pahit dan mengerikan berujung fatal kematian dan sempat viral, sorotan tajam bahkan terus menjadi traumatik berkepanjangan. Atas hal tersebut perlu adanya sikap kehati -hatian sebagai pondasi utama di dalam penyelenggara event, apalagi ini sekelas festival internasional.
Tentunya diperlukan adanya pendekatan secara khusus, bahkan bila perlu adanya kajian secara teknis lebih detail sehingga dapat terindentifikasi secara dini sumber potensi yang akan timbul dilapangan dan memudahkan pengendalian resikonya.
Untuk itu penyelenggara event harus bisa menerapkan standar SNI-ISO20121:2017, tentang berkaitan hal manajemen event keberlanjutan, sehingga dalam membuat perencanaan, pelaksanaan dan bahkan pasca pelaksanaan bisa terpetakan dan dengan adanya kegiatan tersebut dapat membawa manfaat, dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar lokasi kegiatan, dalam hal manfaat sosial dan ekonomi, juga berdampak positif peningkatan atas taraf hidup, kesejahteraan masyarakat di sekitar lokasi serta peningkatan PAD dan IPM Kabupaten Garut. Maka penerapan standar SNI-ISO 2012:2017, menjadi hal sangatlah penting.
Sementara sebagaimana telah diketahui bersama, pelaksanakan kegiatan Festival Layang Layang Internasional, berlokasi di Agrowisata Tepas Papandayan Desa Karamatwangi Kecamatan Cisurupan – Garut. Sementara berdasarkan informasi Agrowisata Tepas Papandayan ini satu hamparan dan dibawah Cagar Alam dan terkait pengelolan dan pengguna sumber air panas yang berasal dari CA Gunung Papandayan, diduga belum mengatongi perizinan.
Berkaitan hal tersebut perlu adanya hal sikap kehati-hatian dari pihak Pemda Kabupaten Garut, serta Penyelenggara Event, pasalnya pihak BBKSDA ( Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam), melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum Kehutanan), saat ini sedang melakukan penegakan hukum hal operasi penertiban kawasan, yang selama ini telah terjadi adanya hal pengunaan dan pemanfaatan sumber daya alam, serta telah terjadi adanya hal perambahan kawasan hutan yang diduga dilakukan oleh warga masyarakat sekitar hutan.
Terkait hal operasi Gabungan tersebut telah dilaksanakan pada hari Rabu siang, tanggal 15 Juli 2026, dan Tim Gabungan terdiri dari Gakkum Kehutanan BBKSDA, POM TNI-POLRI, Brigade Mobil Polri, dan Masyarakat Mitra Polhut (MMP), dengan sasaran Kawasaan Cagar Alam / Taman Wisata Cagar Alam ( CA/TWA) Gunung Papandayan Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat.
Dalam operasi tersebut sedikitnya ada 44 Pentani dan 23 Orang sudah dimintai keterangan, dan terkumpulkan barang bukti oleh Tim Gabungan, dan atas hal perbuatan warga masyarakat terjaring dalam operasi diduga telah melakukan perambahan disekitar lereng dan masuk kedalam kawasan hutan lindung gunung Papandayan, sebagai Cagar Alam, dan
operasi dilaksanakan berdasarkan hal Memorandum Dirjen Konservasi SDA dan Ekosistem Nomor M.54/KSDAE/KK/ KSA.02.01/B/6/2026. Tertanggal 15 Juni 2026.
“Terkait hal akan diadakannya Festival Layang Layang Internasional yang berlokasi di Agrowisata Tepas Papandayan yang satu hamparan dengan Cagar Alam, tentu kepada pihak Pemda Kabupaten Garut beserta pihak penyelenggara acara (event), untuk tidak tergesa-gesa, akan lebih baik, maaf ini hanya sekedar saran lebih baik pindah lokasi kegiatan, namun jika itu tidak bisa, coba lengkapi dahulu masalah perizinan dan perlu ada sikap kehati-hatian, jangan sampai ujungnya berdampak jelek nama baik Pemda Kabupaten Garut itu sendiri dimata dunia internasional,” ujar salah satu aktivis pemerhati lingkungan hidup, Agus Riyanto kepada dejurnal.com, Kamis (16/7/2026).
Apalagi, lanjut Agus Riyanto, pesertanya itu dari luar negeri, ini harus benar benar terkait tata kelola manajemennya, jangan asal jadi, namun harus diperhitungkan secara matang.
“Beberapa warga yang sudah diperiksa dan dimintai keterangan oleh BBKSDA, terkait perambahan lahan seluas 117 Hektar disekitar lereng yang kawasan hutan lindung dan cagar alam Gunung Papandayan, dan sebagaimana keterangan yang telah disampaikan oleh Kepala Bidang Teknis BBKSDA Jawa Barat Andri H. Siregar, bahwa hal operasi merujuk momerandum Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam – Ekosksistem,” ungkapnya.
Bahkan dikatakan lebih lanjut Agus R, hal penertiban, fokus pada lahan termasuk Cagar Alam Gunung Papandayan, blok Balenyengked Pasir Hui 8 Hektar, Blok Waternimen 14 Hektar, Blok Komplek Darajat 5 Hektar, serta Desa Cihawuk Seluar 90 Hektar, termasuk didalamnya Jalan Zeni, Datar Rohman dan Berecek.
“kenapa tadi diawal disampaikan pihak Pemda Kabupaten Garut serta kepada Penyelenggara Festival Layang Layang untuk lebih hati hati, pasalnya sumber air panas itu dari Cagar Alam, dan pipanya itu melintasi Blok Waternimen, makanya saya berharap kepada Pemda dan Pihak Manajemen Penyelenggara Festuval jangan asal-asalan perlu hal kajian yang matang, mengingat tadi itu, jangan sampai niat baik jadi berdampak buruk”. Pungkasnya.***Yohaness

















