CIAMIS, deJurnal,– Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis diingatkan untuk tidak menggunakan media sosial pribadi selama jam kerja.
Ketentuan tersebut menjadi bagian dari pedoman disiplin dan etika ASN yang diterbitkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ciamis.
Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1.6.2/304/BKPSDM/2026 tentang Pedoman dan Etika Penggunaan Media Sosial bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis.
Kebijakan tersebut diarahkan untuk menjaga profesionalitas, produktivitas serta kualitas pelayanan aparatur kepada masyarakat. ASN diminta menjadikan tugas kedinasan sebagai prioritas selama jam kerja dan menggunakan media sosial secara bijak serta bertanggung jawab.
Sekretaris BKPSDM Kabupaten Ciamis, Ir. Tini Lastiniwati.,MP, mengatakan penggunaan media sosial oleh ASN harus disesuaikan dengan tanggung jawab sebagai aparatur pemerintah.
“Penggunaan media sosial pribadi selama jam kerja perlu dihindari, kecuali untuk kepentingan kedinasan dan tugas yang telah ditugaskan,” ujar Tini. Kamis (20/08/2026)
ASN Ciamis Diminta Fokus pada Tugas Kedinasan
Menurut Tini, penggunaan media sosial untuk kepentingan pribadi saat jam kerja berpotensi mengganggu konsentrasi dan produktivitas pegawai.
Karena itu, ASN di lingkungan Pemkab Ciamis diharapkan mampu membedakan aktivitas media sosial untuk kepentingan pribadi dengan kebutuhan kedinasan.
Perhatian juga diberikan terhadap perilaku ASN ketika mengenakan pakaian atau atribut dinas. Aktivitas yang dilakukan saat menggunakan identitas kedinasan dapat dengan mudah dikaitkan masyarakat dengan instansi pemerintah.
Artinya, disiplin ASN tidak hanya berkaitan dengan kehadiran dan penyelesaian pekerjaan, tetapi juga mencakup sikap serta perilaku selama menjalankan tugas.
“Untuk meningkatkan profesionalitas dan produktivitas kerja, kami mengimbau seluruh ASN menggunakan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab,” katanya.
BKPSDM Ciamis Tekankan Etika Bermedia Sosial
Selain mengingatkan penggunaan media sosial pribadi selama jam kerja, BKPSDM Ciamis menekankan pentingnya etika ASN di ruang digital.
ASN diminta tidak menyebarkan hoaks, ujaran kebencian, informasi bermuatan SARA, provokasi maupun konten lain yang dapat merugikan atau mencemarkan nama baik pribadi, instansi dan Pemerintah Kabupaten Ciamis.
Setiap unggahan, komentar maupun informasi yang dibagikan di media sosial dapat meninggalkan jejak digital. Karena itu, ASN perlu mempertimbangkan dampak sebelum mengunggah atau menyebarkan sebuah informasi.
Prinsip “saring sebelum sharing” menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan agar ASN tidak ikut menyebarluaskan informasi yang belum jelas kebenarannya.
ASN Diminta Jaga Nama Baik Instansi
Tini menegaskan, ASN memiliki tanggung jawab untuk menjaga citra positif dirinya maupun instansi tempat bekerja.
Penggunaan media sosial yang tidak terkendali, terlebih ketika seseorang menampilkan identitasnya sebagai ASN, dapat memengaruhi persepsi masyarakat terhadap pemerintah.
Karena itu, ruang digital juga menjadi bagian dari pembentukan profesionalitas aparatur.
“Mari bersama-sama menjaga disiplin dan citra positif pribadi dan instansi kita,” ujar Tini.
Menurutnya, media sosial seharusnya dapat dimanfaatkan sebagai sarana komunikasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan justru menjadi sumber persoalan.
Media Sosial ASN Bisa Dimanfaatkan untuk Hal Positif
Dijelaskan Tini BKPSDM Ciamis tidak melarang ASN memanfaatkan media sosial untuk kegiatan yang positif.
Media sosial dapat digunakan untuk menyebarluaskan informasi pelayanan publik, edukasi kepada masyarakat, prestasi dan inovasi daerah, kegiatan sosial maupun berbagai potensi Kabupaten Ciamis.
Pemanfaatan tersebut dinilai dapat membantu pemerintah menyampaikan informasi kepada masyarakat secara lebih cepat dan luas.
Namun, aktivitas tersebut tetap harus memperhatikan kepentingan kedinasan, etika, norma serta ketentuan yang berlaku.
Lima Prinsip Etika Media Sosial bagi ASN
Dalam pembinaan ASN melalui tema “Kode Etik Bersosial Media ASN”, BKPSDM Ciamis menekankan lima prinsip yang perlu menjadi perhatian aparatur.
Pertama, ASN harus menjaga integritas dan reputasi diri maupun Pemerintah Kabupaten Ciamis.
Kedua, ASN perlu menyaring informasi sebelum membagikannya kepada orang lain.
Ketiga, menghindari ujaran kebencian, hoaks, SARA, provokasi serta berbagai konten negatif.
Keempat, mengutamakan etika, norma dan peraturan yang berlaku.
Kelima, menggunakan media sosial untuk hal-hal positif yang memberikan manfaat.
Lima prinsip tersebut menegaskan bahwa perilaku ASN di ruang digital tetap menjadi bagian dari tanggung jawab sebagai aparatur pemerintah.
Sejalan dengan Nilai ASN BerAKHLAK
Pedoman etika bermedia sosial tersebut juga sejalan dengan penerapan nilai dasar ASN BerAKHLAK, yakni Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif.
Nilai tersebut diharapkan tidak hanya diterapkan ketika ASN menjalankan pekerjaan di kantor, tetapi juga tercermin dalam perilaku di ruang publik dan ruang digital.
Penguatan disiplin dan etika bermedia sosial menjadi bagian dari upaya Pemkab Ciamis membangun aparatur yang profesional, berintegritas dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Pada akhirnya, penggunaan media sosial secara bijak bukan sekadar persoalan aktivitas digital. Bagi ASN, perilaku di media sosial juga menjadi bagian dari tanggung jawab untuk menjaga profesionalitas, kepercayaan publik dan nama baik Pemerintah Kabupaten Ciamis. (Nay Sunarti)

















