Dejurnal.com, Garut — Polemik mengenai insentif bagi Guru Madrasah Diniyah Takmiliyah atau yang selama ini akrab disebut guru ngaji kembali mencuat di Kabupaten Garut. Ribuan guru madrasah diniyah mulai menyuarakan kegelisahan menyusul belum adanya kepastian mengenai pencairan insentif yang selama ini menjadi salah satu bentuk perhatian Pemerintah Kabupaten Garut terhadap para pengajar pendidikan keagamaan.
Kekecewaan tersebut bahkan dituangkan dalam sebuah petisi yang mendapat dukungan dari ribuan Guru Madrasah Diniyah. Sedikitnya 12.000 guru ngaji disebut siap memberikan dukungan terhadap petisi yang dalam waktu dekat akan disampaikan secara resmi kepada DPRD Kabupaten Garut.
Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kabupaten Garut, Ceng Zaki, dalam momentum pembukaan Pekan Olahraga dan Seni Antar Diniyah (Porsadin) ke-8 yang berlangsung di Lapangan Sepak Bola Cikandang, Kecamatan Cikajang, Sabtu (22/8/2026).
Momentum Porsadin tidak hanya menjadi ajang mempererat silaturahmi sekaligus mengembangkan potensi para santri dan lembaga pendidikan diniyah, tetapi juga dimanfaatkan untuk menyuarakan aspirasi para guru madrasah diniyah yang selama ini menunggu kepastian mengenai insentif.
Menurut Ceng Zaki, petisi tersebut merupakan bentuk keresahan yang berkembang di tingkat bawah. Aspirasi itu, kata dia, disampaikan melalui para kepala Madrasah Diniyah yang kemudian diteruskan kepada organisasi FKDT.
“Ini bentuk kekecewaan 12 ribu Guru Madrasah Diniyah. Aspirasi ini datang dari bawah melalui kepala-kepala Madrasah Diniyah. Mereka mempertanyakan insentif guru ngaji yang selama ini biasa mereka terima,” ujar Ceng Zaki.
Jumlah Guru Ngaji Capai Sekitar 15 Ribu Orang
Ceng Zaki menjelaskan, berdasarkan data yang dimiliki FKDT Kabupaten Garut bersama Kementerian Agama, jumlah Guru Madrasah Diniyah atau guru ngaji di Kabupaten Garut diperkirakan mencapai sekitar 15.000 orang.
Namun, persoalan yang selama ini menjadi perhatian adalah tidak semua guru mendapatkan insentif pada setiap tahun anggaran.
Jumlah penerima pun dapat berubah sesuai dengan kemampuan anggaran dan kebijakan pemerintah daerah.
Ceng Zaki mengungkapkan, pada 2025 lalu jumlah guru ngaji yang mendapatkan manfaat insentif baru sekitar 3.000 orang. Sementara untuk tahun 2026, terdapat kemungkinan jumlah penerima kembali berada pada kisaran yang sama.
“Polanya setiap tahun berbeda-beda. Guru ngaji tidak setiap tahun menerima insentif, kecuali ada kebijakan pemerintah daerah untuk menambah anggaran. Misalnya tahun ini 3.000 penerima, tahun berikutnya bisa 5.000 penerima,” jelasnya.
Menurut dia, besaran insentif yang selama ini diberikan berada di kisaran Rp1 juta per orang. Program tersebut disebut telah berjalan sejak sekitar 2016 dan menjadi salah satu bentuk apresiasi pemerintah terhadap keberadaan guru madrasah diniyah.
Meski nominalnya tidak terlalu besar, bagi para guru ngaji insentif tersebut dinilai memiliki arti penting. Selain menjadi bentuk penghargaan atas pengabdian, bantuan tersebut juga dipandang sebagai bukti perhatian pemerintah terhadap pendidikan keagamaan yang berlangsung di tengah masyarakat.
Guru Mempertanyakan Kepastian Penerimaan
Kondisi yang membuat para guru mempertanyakan kebijakan tersebut bukan semata-mata mengenai besar kecilnya nominal insentif, melainkan kepastian mengenai siapa yang akan menerima dan kapan insentif tersebut dapat dicairkan.
Ceng Zaki mengatakan, selama ini sebagian guru setidaknya pernah memperoleh insentif dalam rentang waktu tertentu, termasuk ada yang mendapatkannya minimal dua tahun sekali. Namun, memasuki tahun 2026, kepastian mengenai pencairan tersebut hingga kini masih menjadi tanda tanya bagi para guru.
Ketidakpastian tersebut kemudian menimbulkan keresahan karena para guru membutuhkan kejelasan mengenai mekanisme, jumlah penerima, serta waktu pencairan.
Bagi FKDT, pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak muncul spekulasi maupun kesalahpahaman di kalangan Guru Madrasah Diniyah.
Persoalan Dualisme FKDT Kembali Disorot
Selain persoalan anggaran dan jumlah penerima, Ceng Zaki juga menyinggung isu mengenai dugaan dualisme kepengurusan FKDT Kabupaten Garut yang sebelumnya sempat dikaitkan dengan proses administrasi pencairan insentif.
Ia menegaskan, persoalan tersebut semestinya tidak lagi menjadi hambatan karena pihaknya telah melakukan klarifikasi serta menyerahkan berbagai dokumen yang diperlukan kepada pemerintah daerah.
“Alhamdulillah, Ketua FKDT Jawa Barat sudah mengklarifikasi bahwa kepengurusan FKDT Kabupaten Garut tidak ada dualisme,” katanya.
Ceng Zaki menyebut pihaknya telah mendatangi sejumlah pihak dan lembaga pemerintahan untuk menjelaskan persoalan tersebut. Di antaranya Bupati Garut, Ketua DPRD Kabupaten Garut, hingga Kesbangpol Kabupaten Garut.
“Kami sudah datang ke Bupati Garut, Ketua DPRD Garut, juga Kesbangpol. Kami menyerahkan data-data yang diminta, khususnya terkait persoalan yang sebelumnya disebut sebagai dualisme. Semua sudah clear di Kesbangpol dan kepengurusan FKDT yang baru juga sudah menyerahkan persyaratan,” tegasnya.
Karena itu, apabila persoalan dualisme tersebut masih dijadikan salah satu alasan tertundanya pencairan insentif, pihaknya mempertanyakan dasar kebijakan tersebut.
Ribuan Guru Siap Turun ke Jalan
Kekecewaan para guru bahkan mulai mengarah pada kemungkinan dilakukannya aksi penyampaian aspirasi secara langsung.
Ceng Zaki menegaskan, apabila persoalan insentif tidak segera mendapatkan kepastian dan isu mengenai dualisme FKDT kembali digunakan sebagai alasan, pihaknya tidak menutup kemungkinan ribuan Guru Madrasah Diniyah akan turun ke jalan.
“Kalau isu ini masih mencuat dan insentif guru ngaji sampai tidak bisa dicairkan karena Bupati Garut masih beranggapan FKDT Garut ada dualisme, kami seluruh Guru Madrasah Diniyah atau guru ngaji akan turun ke jalan untuk menuntut hak kami,” tegasnya.
Ancaman aksi tersebut menjadi sinyal bahwa persoalan insentif guru ngaji mulai memasuki tahap yang lebih serius. Aspirasi yang sebelumnya disampaikan melalui jalur organisasi kini mulai diarahkan kepada lembaga legislatif agar mendapatkan perhatian dan tindak lanjut.
Bupati Garut Didorong Berikan Kepastian
Menurut Ceng Zaki, keputusan akhir mengenai kebijakan insentif tersebut pada akhirnya sangat bergantung pada kebijakan Pemerintah Kabupaten Garut, terutama Bupati sebagai pimpinan pemerintahan daerah.
Ia berharap Bupati Garut dapat memberikan perhatian terhadap aspirasi para guru madrasah diniyah serta memastikan tidak ada persoalan administratif yang menghambat hak para penerima.
“Sekarang tinggal dikembalikan kepada Bapak Bupati Garut, apakah akan memperhatikan guru ngaji atau tidak. Karena birokrasi itu pucuk utamanya ada di Bupati. Kalau tidak ada disposisi atau perintah dari Bupati, birokrasi mulai dari Sekda sampai ke bawah akan melaksanakan seperti apa?” ujarnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi dorongan agar pemerintah daerah segera mengambil sikap yang jelas. Bagi para guru, kepastian kebijakan dianggap jauh lebih penting daripada sekadar menunggu informasi yang berubah-ubah.
Petisi Akan Diserahkan kepada DPRD Garut
Dalam momentum Porsadin ke-8 tersebut, penyampaian aspirasi para Guru Madrasah Diniyah juga mendapat dukungan dari sejumlah tokoh. Di antaranya Anggota DPR RI dari PKB H. Oleh Soleh, Ketua DPRD Kabupaten Garut Aris Munandar, Anggota DPRD Garut dari PKB H. Dindin Mauludin, serta Ketua FKDT Provinsi Jawa Barat KH. Atep Abdul Gofar.
Petisi yang telah dihimpun dari para Guru Madrasah Diniyah tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada DPRD Kabupaten Garut.
Ceng Zaki memastikan petisi tersebut tidak berhenti sebagai dokumen aspirasi, tetapi akan diserahkan secara resmi kepada pimpinan DPRD untuk mendapatkan tindak lanjut sesuai kewenangan lembaga legislatif.
“Petisi yang sudah ditandatangani oleh seluruh Guru Madrasah Diniyah atau guru ngaji akan secepatnya kami serahkan kepada Ketua DPRD Garut, Bapak Aris Munandar, di kantor DPRD Garut,” pungkasnya.
Bukan Sekadar Persoalan Rp1 Juta
Bagi FKDT dan para Guru Madrasah Diniyah, persoalan insentif tersebut dinilai tidak semata-mata berbicara mengenai nominal sekitar Rp1 juta yang diterima setiap guru.
Lebih jauh, insentif tersebut dipandang sebagai bentuk pengakuan dan penghargaan pemerintah terhadap peran guru madrasah diniyah dalam membangun pendidikan keagamaan di tengah masyarakat.
Guru ngaji selama ini memiliki peran penting dalam memberikan pembelajaran agama kepada anak-anak dan generasi muda di berbagai lingkungan. Aktivitas pendidikan tersebut berlangsung di madrasah diniyah maupun lembaga pendidikan keagamaan yang tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Garut.
Karena itu, FKDT berharap kebijakan mengenai insentif dapat dirancang dengan pola yang lebih jelas, transparan, dan berkelanjutan sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian di kalangan guru.
Jumlah penerima yang berubah-ubah setiap tahun juga menjadi persoalan yang perlu dicarikan solusi. Dengan jumlah Guru Madrasah Diniyah yang diperkirakan mencapai sekitar 15.000 orang, diperlukan kebijakan anggaran yang mampu menjawab kebutuhan secara lebih proporsional.
Kini bola berada di tangan Pemerintah Kabupaten Garut dan DPRD Kabupaten Garut. Petisi yang lahir dari momentum Porsadin ke-8 menjadi penanda bahwa keresahan para Guru Madrasah Diniyah semakin menguat.
Apakah pemerintah daerah akan segera memberikan kepastian mengenai insentif tersebut, ataukah aspirasi ribuan guru ngaji tersebut akan berkembang menjadi aksi massa?
Yang jelas, petisi 12 ribu Guru Madrasah Diniyah telah menjadi sinyal kuat bahwa para guru menginginkan kepastian, bukan sekadar janji.***Willy
















