CIAMIS, deJurnal,- Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Kredit Pedesaan Mikro (KPM) di Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Cidolog Kabupaten Ciamis periode 2017–2020 memasuki tahap pendalaman.
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis melakukan penggeledahan untuk mencari dan mengamankan dokumen serta data yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Penggeledahan dilakukan pada Senin, 7 September 2026, sekitar pukul 14.00 WIB, di Kantor PT Lembaga Keuangan Mikro Ciamis yang berada di Jalan Raya Barat (Komplek Pasar) Nomor 596, Desa/Kecamatan Cidolog, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen fisik dan data digital yang tersimpan dalam komputer.
Barang bukti tersebut selanjutnya akan diteliti dan dianalisis oleh tim penyidik untuk mengetahui keterkaitannya dengan perkara dugaan korupsi pengelolaan KPM yang terjadi dalam rentang 2017 hingga 2020.
Penyidik Dalami Dokumen dan Data Digital
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Ciamis, M. Herris Priyadi, SH., MH, mengatakan penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperoleh bukti-bukti yang diperlukan dalam mengungkap perkara.
Dokumen dan data digital yang diamankan, kata dia, akan menjadi bahan bagi penyidik untuk melakukan penelaahan lebih lanjut.
“Barang bukti yang diamankan selanjutnya akan dilakukan telaah dan analisis secara mendalam oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ciamis,” ujar Herris.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi juga akan terus dilakukan untuk melengkapi proses penyidikan.
Dengan demikian, penggeledahan tidak berhenti pada pengamanan dokumen semata. Penyidik akan mencermati isi dokumen, mencocokkannya dengan keterangan para saksi serta menelusuri data yang berkaitan dengan pengelolaan kredit tersebut.
Kejari Ciamis Tegaskan Penanganan Dilakukan Transparan
Herris menegaskan, langkah penggeledahan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengungkap secara terang perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Kredit Pedesaan Mikro di LKM Cidolog.
Penanganan perkara, lanjutnya, dilakukan dengan mengedepankan proses hukum dan prinsip akuntabilitas.
“Penggeledahan ini merupakan bagian dari penanganan perkara dan komitmen penegakan hukum dalam mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Kredit Pedesaan Mikro (KPM) di Lembaga Keuangan Mikro Cidolog Kabupaten Ciamis tahun 2017 sampai dengan 2020 secara transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Setelah penggeledahan, penyidik akan melanjutkan proses dengan melakukan telaah terhadap barang bukti yang telah diamankan serta pemeriksaan saksi-saksi yang dianggap mengetahui maupun memiliki keterkaitan dengan pengelolaan KPM pada periode tersebut.
Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam rangkaian penyidikan untuk mengurai bagaimana pengelolaan kredit dilakukan, sekaligus memastikan fakta dan bukti yang diperoleh dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Kejari Ciamis masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Hasil analisis dokumen, data digital dan pemeriksaan saksi nantinya akan menjadi bagian dari proses penyidikan dalam menentukan konstruksi perkara berdasarkan alat bukti yang diperoleh. (Nay Sunarti)

















