• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, Oktober 22, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Rawink Rantik Soroti Penataan PKL Jalan Pasar Baru, Pemkab Garut Diminta Sinkronkan Pembangunan dengan Raperda

bydejurnalcom
Senin, 7 September 2026
Reading Time: 5 mins read
Rawink Rantik Soroti Penataan PKL Jalan Pasar Baru, Pemkab Garut Diminta Sinkronkan Pembangunan dengan Raperda

Rawink Rantik, Aktivis Garut.

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut — Memasuki tahun kedua masa kepemimpinan Bupati Garut Abdusy Syakur Amin dan Wakil Bupati Garut Putri Karlina, sejumlah kebijakan Pemerintah Kabupaten Garut mulai mendapat perhatian dan sorotan dari berbagai elemen masyarakat sipil.

Salah satu kebijakan yang kini menjadi perhatian adalah pembangunan sarana bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Jalan Pasar Baru, Kabupaten Garut. Pembangunan yang dimaksudkan sebagai bagian dari upaya penataan dan fasilitasi terhadap aktivitas para pedagang tersebut dinilai perlu dikaji secara komprehensif agar tidak menimbulkan persoalan baru, terutama berkaitan dengan aspek regulasi, tata ruang, lalu lintas, serta penggunaan anggaran daerah.

Sorotan tersebut disampaikan aktivis Garut, Rawink Rantik. Ia mempertanyakan sejauh mana pembangunan sarana PKL di kawasan tersebut telah diselaraskan dengan regulasi yang saat ini tengah dibahas oleh DPRD Kabupaten Garut melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang PKL.

BacaJuga :

Pendopo Ciamis Jadi Titik Akhir Kirab Resolusi Jihad NU Hari Santri 2026

Polsek Jatiluhur Ungkap Dugaan Curanmor di Area Parkir Pabrik, Terduga Pelaku Diamankan

BRI Peduli Hadirkan Akses Jalan Lebih Layak, Empat Wilayah Garut Rasakan Manfaat Pembangunan Infrastruktur

Menurut Rawink, pembangunan fasilitas bagi masyarakat pada prinsipnya merupakan langkah yang patut diapresiasi apabila benar-benar memberikan manfaat. Namun, pembangunan tersebut harus memiliki dasar kebijakan yang jelas serta tidak boleh berjalan sendiri tanpa mempertimbangkan regulasi yang sedang disusun.

Rawink menilai perlu ada harmonisasi antara Pemerintah Kabupaten Garut sebagai pihak eksekutif, DPRD sebagai lembaga legislatif, serta seluruh pemangku kepentingan yang berkaitan dengan penataan PKL.

“Saya melihat hal ini ada disharmonisasi antara bupati dan semua pemangku kebijakan, bahkan dengan DPRD. Di satu sisi DPRD sedang melakukan penggodokan tentang Raperda PKL, tetapi di sisi lain proses penataan PKL sedang dilakukan,” ujar Rawink saat ditemui para awak media, senin (7/9/2026).

Pertanyakan Dasar Kebijakan Pembangunan

Rawink mempertanyakan apakah pembangunan sarana PKL di Jalan Pasar Baru nantinya benar-benar memiliki kesesuaian dengan ketentuan yang sedang dibahas dalam Raperda PKL.
Menurutnya, persoalan tersebut penting diperhatikan sejak awal karena sebuah kebijakan yang telah dituangkan menjadi pembangunan fisik akan membutuhkan anggaran dan memiliki konsekuensi jangka panjang.

Ia tidak ingin fasilitas yang saat ini dibangun justru tidak dapat dimanfaatkan secara optimal apabila di kemudian hari terdapat ketentuan dalam Perda yang menyatakan bahwa lokasi atau bentuk penataan tersebut tidak sesuai.

“Pertanyaannya adalah, apakah pembangunan ini akan selaras dengan Raperda yang nanti disahkan menjadi Perda? Jangan sampai nanti di kemudian hari fasilitas ini tidak berguna karena melanggar aturan. Sehingga yang dirugikan adalah PKL itu sendiri dan anggaran yang digunakan menjadi sia-sia,” katanya.

Bagi Rawink, sinkronisasi antara kebijakan pembangunan dengan regulasi merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pemerintah daerah, menurut dia, seharusnya memiliki perencanaan yang matang sebelum mengalokasikan anggaran dan melaksanakan pembangunan.
Jangan sampai pembangunan dilakukan terlebih dahulu, sementara regulasi yang menjadi salah satu pijakan utama dalam penataan PKL masih berada dalam tahapan pembahasan.

Pernah Hadiri Hearing Raperda PKL

Sorotan Rawink semakin kuat karena sebelumnya ia mengaku pernah diundang oleh DPRD Kabupaten Garut dalam agenda hearing yang membahas penyusunan Raperda PKL.
Dari pembahasan tersebut, Rawink mengaku memperoleh sejumlah pemahaman mengenai prinsip penataan PKL, termasuk berbagai batasan yang harus diperhatikan agar aktivitas perdagangan tidak mengganggu fungsi ruang publik maupun kepentingan pengguna jalan.

“Saya kemarin diundang oleh DPRD dalam hearing pembuatan Raperda. Namun, yang saya cerna, ini sangat bertentangan dengan Raperda,” ungkapnya.

Ia menyebut terdapat sejumlah aspek penting yang dibicarakan dalam forum tersebut, di antaranya kawasan tertib lalu lintas, ruang milik jalan, hingga keberadaan trotoar.
Menurutnya, keberadaan PKL memang harus mendapatkan perhatian dan perlindungan dari pemerintah. Namun, penataan tidak boleh mengabaikan fungsi ruang publik serta hak masyarakat lainnya.

“Dalam dialog kita ada kawasan tertib lalu lintas yang harus dipatuhi, ada ruang milik jalan, trotoar yang tidak boleh dilanggar. Sehingga pertanyaannya, pembangunan ini mengacu ke aturan yang mana?” tegas Rawink.

Jangan Sampai PKL Kembali Menjadi Korban

Rawink juga mengingatkan agar persoalan penataan PKL tidak berhenti pada pembangunan fasilitas semata.
Menurutnya, pemerintah harus memberikan kepastian kepada pedagang mengenai status lokasi, mekanisme pemanfaatan fasilitas, ketentuan berjualan, hingga keberlanjutan keberadaan mereka setelah penataan dilakukan.

Ia khawatir apabila fasilitas yang dibangun ternyata tidak sesuai dengan regulasi yang kemudian berlaku, para PKL justru kembali menjadi pihak yang paling dirugikan.
Pedagang yang telah diarahkan atau difasilitasi untuk menempati suatu lokasi, kata dia, jangan sampai beberapa waktu kemudian kembali ditertibkan dengan alasan lokasi tersebut melanggar aturan.

“Terus nanti PKL dibubarkan lagi karena melanggar aturan, begitu? Kenapa bupati tidak melakukan dulu harmonisasi dengan DPRD?” ujarnya.

Menurut Rawink, pemerintah harus belajar dari berbagai persoalan penataan PKL yang pernah terjadi di sejumlah daerah. Kebijakan penataan, menurutnya, tidak cukup hanya dengan membangun tempat berjualan, tetapi harus disertai kepastian hukum dan perencanaan yang berkelanjutan.

DPRD Juga Diminta Jelaskan Fungsi Pengawasan

Selain menyoroti Pemkab Garut, Rawink juga mempertanyakan peran DPRD Kabupaten Garut dalam menjalankan fungsi pengawasan, terutama terkait perencanaan dan penganggaran pembangunan sarana PKL tersebut.
Ia mempertanyakan bagaimana proses pembahasan anggaran pembangunan tersebut dilakukan, sementara DPRD pada saat yang sama tengah memproses regulasi khusus mengenai PKL.

“Atau memang DPRD-nya juga tidak mengevaluasi anggaran pembangunan, padahal mereka sudah merencanakan akan membuat Perda PKL?” katanya.

Menurut Rawink, DPRD memiliki posisi penting untuk memastikan setiap anggaran yang disepakati benar-benar memiliki dasar perencanaan yang jelas dan tidak bertentangan dengan kebijakan daerah lainnya.

Ia berharap persoalan ini tidak dipandang semata-mata sebagai kritik terhadap pemerintah, melainkan sebagai bagian dari kontrol masyarakat terhadap proses penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Bukan Sekadar Persoalan Bangunan

Lebih jauh, Rawink menegaskan bahwa persoalan pembangunan sarana PKL di Jalan Pasar Baru bukan hanya menyangkut ada atau tidaknya bangunan fisik.
Di balik pembangunan tersebut terdapat sejumlah persoalan yang menurutnya harus dijawab pemerintah, mulai dari dasar hukum, kesesuaian tata ruang, ketertiban lalu lintas, fungsi trotoar, ruang milik jalan, status penggunaan fasilitas, hingga efektivitas anggaran yang dikeluarkan pemerintah daerah.

Menurut dia, kebijakan publik yang menyangkut masyarakat luas harus dirancang secara terintegrasi. Jangan sampai satu kebijakan pemerintah berjalan tanpa memperhatikan kebijakan lain yang sedang dipersiapkan.
Karena itu, Rawink mendorong Pemkab Garut dan DPRD segera duduk bersama untuk melakukan evaluasi dan harmonisasi.

Ia berharap terdapat keterbukaan mengenai dasar pembangunan, perencanaan kawasan, anggaran yang digunakan, serta hubungan antara pembangunan sarana PKL dengan Raperda PKL yang sedang dibahas.

Aktivis Siap Kawal Kebijakan Pemkab Garut

Rawink menegaskan bahwa dirinya bersama kelompok masyarakat sipil akan terus mengawal kebijakan Pemerintah Kabupaten Garut, terutama kebijakan yang menyangkut kepentingan masyarakat secara langsung.
Ia mengatakan kritik yang disampaikan bukan semata-mata bertujuan untuk menolak pembangunan atau fasilitas bagi PKL. Namun, ia ingin memastikan pembangunan tersebut benar-benar memberikan manfaat, memiliki dasar hukum yang kuat, serta tidak menjadi persoalan baru di kemudian hari.

Rawink bahkan menyatakan sikap tegas apabila pembangunan maupun kebijakan penataan PKL tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Jika itu rencana Syakur dan Putri, dari sekarang saya nyatakan akan LAWAN,” pungkasnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa kebijakan penataan PKL di Kabupaten Garut berpotensi terus mendapat pengawalan dan kritik dari kelompok masyarakat sipil.

Di sisi lain, pembangunan sarana PKL di Jalan Pasar Baru juga menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Garut untuk menjelaskan kepada publik mengenai konsep besar penataan PKL yang tengah dijalankan.

Kepastian mengenai dasar hukum, kesesuaian tata ruang, ketertiban lalu lintas, perlindungan terhadap trotoar, mekanisme pemanfaatan fasilitas, serta efektivitas penggunaan anggaran menjadi sejumlah hal yang perlu dijelaskan secara terbuka.

Dengan adanya sinkronisasi antara kebijakan eksekutif, pembahasan regulasi di DPRD, dan aspirasi masyarakat, penataan PKL diharapkan tidak hanya menghasilkan pembangunan fisik, tetapi juga mampu menciptakan kawasan perdagangan yang tertib, nyaman, aman, dan tetap memberikan ruang bagi keberlangsungan ekonomi para pedagang.

Pada akhirnya, tujuan utama penataan PKL seharusnya bukan sekadar memindahkan atau menyediakan tempat berdagang, melainkan menciptakan sistem yang mampu melindungi kepentingan pedagang sekaligus menjaga kepentingan pengguna jalan, pejalan kaki, masyarakat sekitar, serta tata kelola ruang publik.

Karena itu, harmonisasi antara pembangunan dan regulasi menjadi hal yang dinilai sangat penting agar kebijakan penataan PKL di Kabupaten Garut tidak menimbulkan persoalan baru, baik dari sisi hukum, sosial maupun penggunaan anggaran daerah.***Willy

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Polres Garut Ajak Masyarakat Jaga Kesehatan, Waspadai Partikel Halus Abu Vulkanik

Next Post

Nyangku 2026 Masyarakat Tumplek Ruah, Wisata Budaya Terintegrasi dan UMKM Hidupkan Ekonomi Panjalu

Related Posts

Polres Purwakarta Sosialisasikan Desk Ketenagakerjaan, Perkuat Dialog dan Perlindungan Pekerja
deEdukasi

Polres Purwakarta Sosialisasikan Desk Ketenagakerjaan, Perkuat Dialog dan Perlindungan Pekerja

Kamis, 22 Oktober 2026
Kirab Resolusi Jihad NU Ciamis, Kenang Perjuangan Ulama dan Santri
deNews

Kirab Resolusi Jihad NU Ciamis, Kenang Perjuangan Ulama dan Santri

Kamis, 22 Oktober 2026
Sampaikan Tausiah tentang Jejak-jejak Kehidupan di Masjid Al-Haq Margahayu
deNews

Sampaikan Tausiah tentang Jejak-jejak Kehidupan di Masjid Al-Haq Margahayu

Kamis, 22 Oktober 2026
Pendopo Ciamis Jadi Titik Akhir Kirab Resolusi Jihad NU Hari Santri 2026
deNews

Pendopo Ciamis Jadi Titik Akhir Kirab Resolusi Jihad NU Hari Santri 2026

Kamis, 22 Oktober 2026
Polsek Jatiluhur Ungkap Dugaan Curanmor di Area Parkir Pabrik, Terduga Pelaku Diamankan
Hukum dan Kriminal

Polsek Jatiluhur Ungkap Dugaan Curanmor di Area Parkir Pabrik, Terduga Pelaku Diamankan

Kamis, 22 Oktober 2026
BRI Peduli Hadirkan Akses Jalan Lebih Layak, Empat Wilayah Garut Rasakan Manfaat Pembangunan Infrastruktur
deNews

BRI Peduli Hadirkan Akses Jalan Lebih Layak, Empat Wilayah Garut Rasakan Manfaat Pembangunan Infrastruktur

Kamis, 22 Oktober 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Kolase : Pekerjaan Proyek Irigasi Cipalasari.

Hasil Uji Lab Pasir Merah Tak Bagus, Dinas PU Kabupaten Sukabumi Patut Evaluasi Proyek Irigasi Cipalasari

Rabu, 1 September 2021

FPPG Kecewa, Audiensi DPRD Terkait Zakat TPG Tak Dihadiri Disdik, Baznas dan BJB

Jumat, 21 Mei 2021

KabarDaerah

Bupati Bandung, Saat AKB Pendapatan Keuangan Pemkab Bandung Meningkat

Rabu, 15 Juli 2020

BPD Sekecamatan Margaasih Jalin Silaturahmi dalam Pertemuan Triwulanan

Rabu, 15 Oktober 2025

Selama Sepekan Polres Purwakarta Gulung 10 Pelaku Narkoba

Rabu, 14 Mei 2025

Cegah Penyebaran Covid-19, Pemkab Purwakarta Antisipasi Kepulangan Pekerja Migran

Selasa, 4 Mei 2021

151 Botol Miras Oplosan Diamankan Sat Res Narkoba Polres Ciamis

Minggu, 9 Maret 2025

Komisi X DPR RI Kunjungi Perpustakaan Kabupatem Bandung, Dede Yusuf : Literasi Masyarakat Rendah

Rabu, 21 Oktober 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste