Dejurnal.com, Garut — Memasuki tahun kedua masa kepemimpinan Bupati Garut Abdusy Syakur Amin dan Wakil Bupati Garut Putri Karlina, sejumlah kebijakan Pemerintah Kabupaten Garut mulai mendapat perhatian dan sorotan dari berbagai elemen masyarakat sipil.
Salah satu kebijakan yang kini menjadi perhatian adalah pembangunan sarana bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Jalan Pasar Baru, Kabupaten Garut. Pembangunan yang dimaksudkan sebagai bagian dari upaya penataan dan fasilitasi terhadap aktivitas para pedagang tersebut dinilai perlu dikaji secara komprehensif agar tidak menimbulkan persoalan baru, terutama berkaitan dengan aspek regulasi, tata ruang, lalu lintas, serta penggunaan anggaran daerah.
Sorotan tersebut disampaikan aktivis Garut, Rawink Rantik. Ia mempertanyakan sejauh mana pembangunan sarana PKL di kawasan tersebut telah diselaraskan dengan regulasi yang saat ini tengah dibahas oleh DPRD Kabupaten Garut melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang PKL.
Menurut Rawink, pembangunan fasilitas bagi masyarakat pada prinsipnya merupakan langkah yang patut diapresiasi apabila benar-benar memberikan manfaat. Namun, pembangunan tersebut harus memiliki dasar kebijakan yang jelas serta tidak boleh berjalan sendiri tanpa mempertimbangkan regulasi yang sedang disusun.
Rawink menilai perlu ada harmonisasi antara Pemerintah Kabupaten Garut sebagai pihak eksekutif, DPRD sebagai lembaga legislatif, serta seluruh pemangku kepentingan yang berkaitan dengan penataan PKL.
“Saya melihat hal ini ada disharmonisasi antara bupati dan semua pemangku kebijakan, bahkan dengan DPRD. Di satu sisi DPRD sedang melakukan penggodokan tentang Raperda PKL, tetapi di sisi lain proses penataan PKL sedang dilakukan,” ujar Rawink saat ditemui para awak media, senin (7/9/2026).
Pertanyakan Dasar Kebijakan Pembangunan
Rawink mempertanyakan apakah pembangunan sarana PKL di Jalan Pasar Baru nantinya benar-benar memiliki kesesuaian dengan ketentuan yang sedang dibahas dalam Raperda PKL.
Menurutnya, persoalan tersebut penting diperhatikan sejak awal karena sebuah kebijakan yang telah dituangkan menjadi pembangunan fisik akan membutuhkan anggaran dan memiliki konsekuensi jangka panjang.
Ia tidak ingin fasilitas yang saat ini dibangun justru tidak dapat dimanfaatkan secara optimal apabila di kemudian hari terdapat ketentuan dalam Perda yang menyatakan bahwa lokasi atau bentuk penataan tersebut tidak sesuai.
“Pertanyaannya adalah, apakah pembangunan ini akan selaras dengan Raperda yang nanti disahkan menjadi Perda? Jangan sampai nanti di kemudian hari fasilitas ini tidak berguna karena melanggar aturan. Sehingga yang dirugikan adalah PKL itu sendiri dan anggaran yang digunakan menjadi sia-sia,” katanya.
Bagi Rawink, sinkronisasi antara kebijakan pembangunan dengan regulasi merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pemerintah daerah, menurut dia, seharusnya memiliki perencanaan yang matang sebelum mengalokasikan anggaran dan melaksanakan pembangunan.
Jangan sampai pembangunan dilakukan terlebih dahulu, sementara regulasi yang menjadi salah satu pijakan utama dalam penataan PKL masih berada dalam tahapan pembahasan.
Pernah Hadiri Hearing Raperda PKL
Sorotan Rawink semakin kuat karena sebelumnya ia mengaku pernah diundang oleh DPRD Kabupaten Garut dalam agenda hearing yang membahas penyusunan Raperda PKL.
Dari pembahasan tersebut, Rawink mengaku memperoleh sejumlah pemahaman mengenai prinsip penataan PKL, termasuk berbagai batasan yang harus diperhatikan agar aktivitas perdagangan tidak mengganggu fungsi ruang publik maupun kepentingan pengguna jalan.
“Saya kemarin diundang oleh DPRD dalam hearing pembuatan Raperda. Namun, yang saya cerna, ini sangat bertentangan dengan Raperda,” ungkapnya.
Ia menyebut terdapat sejumlah aspek penting yang dibicarakan dalam forum tersebut, di antaranya kawasan tertib lalu lintas, ruang milik jalan, hingga keberadaan trotoar.
Menurutnya, keberadaan PKL memang harus mendapatkan perhatian dan perlindungan dari pemerintah. Namun, penataan tidak boleh mengabaikan fungsi ruang publik serta hak masyarakat lainnya.
“Dalam dialog kita ada kawasan tertib lalu lintas yang harus dipatuhi, ada ruang milik jalan, trotoar yang tidak boleh dilanggar. Sehingga pertanyaannya, pembangunan ini mengacu ke aturan yang mana?” tegas Rawink.
Jangan Sampai PKL Kembali Menjadi Korban
Rawink juga mengingatkan agar persoalan penataan PKL tidak berhenti pada pembangunan fasilitas semata.
Menurutnya, pemerintah harus memberikan kepastian kepada pedagang mengenai status lokasi, mekanisme pemanfaatan fasilitas, ketentuan berjualan, hingga keberlanjutan keberadaan mereka setelah penataan dilakukan.
Ia khawatir apabila fasilitas yang dibangun ternyata tidak sesuai dengan regulasi yang kemudian berlaku, para PKL justru kembali menjadi pihak yang paling dirugikan.
Pedagang yang telah diarahkan atau difasilitasi untuk menempati suatu lokasi, kata dia, jangan sampai beberapa waktu kemudian kembali ditertibkan dengan alasan lokasi tersebut melanggar aturan.
“Terus nanti PKL dibubarkan lagi karena melanggar aturan, begitu? Kenapa bupati tidak melakukan dulu harmonisasi dengan DPRD?” ujarnya.
Menurut Rawink, pemerintah harus belajar dari berbagai persoalan penataan PKL yang pernah terjadi di sejumlah daerah. Kebijakan penataan, menurutnya, tidak cukup hanya dengan membangun tempat berjualan, tetapi harus disertai kepastian hukum dan perencanaan yang berkelanjutan.
DPRD Juga Diminta Jelaskan Fungsi Pengawasan
Selain menyoroti Pemkab Garut, Rawink juga mempertanyakan peran DPRD Kabupaten Garut dalam menjalankan fungsi pengawasan, terutama terkait perencanaan dan penganggaran pembangunan sarana PKL tersebut.
Ia mempertanyakan bagaimana proses pembahasan anggaran pembangunan tersebut dilakukan, sementara DPRD pada saat yang sama tengah memproses regulasi khusus mengenai PKL.
“Atau memang DPRD-nya juga tidak mengevaluasi anggaran pembangunan, padahal mereka sudah merencanakan akan membuat Perda PKL?” katanya.
Menurut Rawink, DPRD memiliki posisi penting untuk memastikan setiap anggaran yang disepakati benar-benar memiliki dasar perencanaan yang jelas dan tidak bertentangan dengan kebijakan daerah lainnya.
Ia berharap persoalan ini tidak dipandang semata-mata sebagai kritik terhadap pemerintah, melainkan sebagai bagian dari kontrol masyarakat terhadap proses penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Bukan Sekadar Persoalan Bangunan
Lebih jauh, Rawink menegaskan bahwa persoalan pembangunan sarana PKL di Jalan Pasar Baru bukan hanya menyangkut ada atau tidaknya bangunan fisik.
Di balik pembangunan tersebut terdapat sejumlah persoalan yang menurutnya harus dijawab pemerintah, mulai dari dasar hukum, kesesuaian tata ruang, ketertiban lalu lintas, fungsi trotoar, ruang milik jalan, status penggunaan fasilitas, hingga efektivitas anggaran yang dikeluarkan pemerintah daerah.
Menurut dia, kebijakan publik yang menyangkut masyarakat luas harus dirancang secara terintegrasi. Jangan sampai satu kebijakan pemerintah berjalan tanpa memperhatikan kebijakan lain yang sedang dipersiapkan.
Karena itu, Rawink mendorong Pemkab Garut dan DPRD segera duduk bersama untuk melakukan evaluasi dan harmonisasi.
Ia berharap terdapat keterbukaan mengenai dasar pembangunan, perencanaan kawasan, anggaran yang digunakan, serta hubungan antara pembangunan sarana PKL dengan Raperda PKL yang sedang dibahas.
Aktivis Siap Kawal Kebijakan Pemkab Garut
Rawink menegaskan bahwa dirinya bersama kelompok masyarakat sipil akan terus mengawal kebijakan Pemerintah Kabupaten Garut, terutama kebijakan yang menyangkut kepentingan masyarakat secara langsung.
Ia mengatakan kritik yang disampaikan bukan semata-mata bertujuan untuk menolak pembangunan atau fasilitas bagi PKL. Namun, ia ingin memastikan pembangunan tersebut benar-benar memberikan manfaat, memiliki dasar hukum yang kuat, serta tidak menjadi persoalan baru di kemudian hari.
Rawink bahkan menyatakan sikap tegas apabila pembangunan maupun kebijakan penataan PKL tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Jika itu rencana Syakur dan Putri, dari sekarang saya nyatakan akan LAWAN,” pungkasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa kebijakan penataan PKL di Kabupaten Garut berpotensi terus mendapat pengawalan dan kritik dari kelompok masyarakat sipil.
Di sisi lain, pembangunan sarana PKL di Jalan Pasar Baru juga menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Garut untuk menjelaskan kepada publik mengenai konsep besar penataan PKL yang tengah dijalankan.
Kepastian mengenai dasar hukum, kesesuaian tata ruang, ketertiban lalu lintas, perlindungan terhadap trotoar, mekanisme pemanfaatan fasilitas, serta efektivitas penggunaan anggaran menjadi sejumlah hal yang perlu dijelaskan secara terbuka.
Dengan adanya sinkronisasi antara kebijakan eksekutif, pembahasan regulasi di DPRD, dan aspirasi masyarakat, penataan PKL diharapkan tidak hanya menghasilkan pembangunan fisik, tetapi juga mampu menciptakan kawasan perdagangan yang tertib, nyaman, aman, dan tetap memberikan ruang bagi keberlangsungan ekonomi para pedagang.
Pada akhirnya, tujuan utama penataan PKL seharusnya bukan sekadar memindahkan atau menyediakan tempat berdagang, melainkan menciptakan sistem yang mampu melindungi kepentingan pedagang sekaligus menjaga kepentingan pengguna jalan, pejalan kaki, masyarakat sekitar, serta tata kelola ruang publik.
Karena itu, harmonisasi antara pembangunan dan regulasi menjadi hal yang dinilai sangat penting agar kebijakan penataan PKL di Kabupaten Garut tidak menimbulkan persoalan baru, baik dari sisi hukum, sosial maupun penggunaan anggaran daerah.***Willy

















