Dejurnal.com,Purwakarta — Kebijakan penghentian sementara Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama masa libur sekolah menuai sorotan. Pasalnya, penghentian layanan tersebut tidak hanya berdampak kepada peserta didik, tetapi juga kelompok rentan seperti ibu hamil, ibu menyusui dan balita.
Badan Gizi Nasional (BGN) Melalui kebijakan penyesuaian operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menyatakan pelayanan MBG dihentikan selama periode hari libur, termasuk libur sekolah. Kebijakan tersebut juga mencakup kelompok 3B, yakni ibu hamil, ibu menyusui dan balita.
Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Ketua GCP (Gerakan cinta Prabowo ) Kabupaten Purwakarta,Ahmad Sungkawa,mengatakan Jika tujuan utama program MBG adalah memenuhi kebutuhan gizi masyarakat, mengapa kebutuhan gizi ibu hamil dan ibu menyusui ikut berhenti hanya karena sekolah sedang libur?
“Sekolah memang boleh libur, tetapi kebutuhan gizi ibu hamil dan ibu menyusui tidak ikut libur.”
Ungkap Ahmad sungkawa,Kepada media ini,Senin 7 September 2026
Menurutnya,Kelompok ibu hamil dan ibu menyusui merupakan kelompok yang membutuhkan perhatian khusus dalam pemenuhan gizi. Karena itu, penghentian layanan MBG bagi kelompok tersebut dinilai perlu dikaji kembali, terutama agar program tidak sekadar berorientasi pada aktivitas sekolah.
Sebelumnya, BGN juga pernah menyatakan bahwa layanan MBG bagi kelompok 3B tetap berjalan meskipun sekolah libur, khususnya pada periode libur Lebaran 2026.
Perubahan kebijakan tersebut membuat publik mempertanyakan konsistensi pelaksanaan program.
Apalagi, keberadaan BGN dan program MBG diharapkan bukan hanya menjadi program makan bagi anak sekolah, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas gizi masyarakat dan mencegah masalah gizi sejak masa kehamilan.
Lantas, buat apa ada BGN jika kebutuhan gizi kelompok rentan justru ikut berhenti ketika sekolah libur?
Pemerintah tentu memiliki alasan dalam melakukan penyesuaian operasional, termasuk untuk meningkatkan efisiensi dan membenahi tata kelola SPPG. Namun, evaluasi tersebut semestinya tidak mengurangi perhatian terhadap kelompok masyarakat yang kebutuhan gizinya berlangsung setiap hari.
Publik pun berharap BGN dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai mekanisme pemenuhan kebutuhan gizi ibu hamil, ibu menyusui dan balita selama masa penghentian layanan MBG.
Sebab, sekolah boleh libur, tetapi kehamilan, menyusui, pertumbuhan anak dan kebutuhan gizi tidak mengenal kalender libur.***Budi


















