CIAMIS, deJurnal,– Tradisi Nyangku 2026 kembali memperlihatkan kuatnya hubungan masyarakat Panjalu dengan warisan budaya leluhur. Di tengah perkembangan zaman yang semakin modern, setiap tahapan ritual tetap dilakukan dengan berpegang pada tata cara dan pakem adat yang diwariskan secara turun-temurun.
Bagi Pemerintah Kabupaten Ciamis, menjaga tradisi bukan berarti sekadar mempertahankan sebuah kegiatan tahunan. Lebih dari itu, nilai, tata cara dan filosofi yang terkandung di dalamnya juga harus tetap dipahami agar tidak kehilangan makna.
Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Ciamis, Dr. Dian Budiyana, M.Si., mengatakan dirinya turut terlibat dalam persiapan prosesi Nyangku 2026, khususnya dalam mendukung pelaksanaan kegiatan dari sisi pemerintah daerah.
Menurut Dian, terdapat sejumlah tahapan dalam proses perawatan dan pembungkusan kembali benda pusaka yang tidak bisa dilakukan secara sembarangan.
“Ini sebuah proses yang memang tidak boleh loncat-loncat. Sakral, begitu juga kita harus memenuhi standar bagaimana cara membungkus. Artinya tidak serta-merta asal bungkus,” ujar Dian.
Setiap Tahapan Memiliki Tata Cara
Setelah benda-benda pusaka selesai dibersihkan, proses berikutnya tidak langsung berakhir. Pusaka terlebih dahulu dikeringkan dan diberi minyak sebelum kemudian dibungkus kembali.
Tahapan tersebut dilakukan dengan memperhatikan tata krama serta ketentuan yang telah menjadi bagian dari tradisi.
Dian menjelaskan, termasuk ketika proses melilit bahan pembungkus, terdapat aturan yang harus diperhatikan.
Bukan hanya soal bagaimana bahan tersebut dapat menutup pusaka, tetapi juga menyangkut kerapian, arah lilitan hingga teknik penyambungan apabila bahan yang tersedia tidak mencukupi.
“Untuk melilit tentunya ada prosedur tata krama. Tidak asal melilit, tetapi kerapian juga harus menjadi bagian daripada proses,” katanya.
Bahan yang digunakan pun tetap mengacu pada tradisi. Salah satunya daun kawung yang telah dikeringkan dan digunakan sebagai bagian dari perlindungan sebelum benda pusaka dibungkus dengan kain.
Menurut Dian, penggunaan bahan-bahan tradisional tersebut merupakan bagian dari pakem yang perlu dipertahankan.
Modernisasi Jangan Menghilangkan Pakem
Perkembangan zaman membuat banyak tradisi mengalami penyesuaian. Namun, menurut Dian, modernisasi tidak seharusnya menjadi alasan untuk menghilangkan bagian-bagian penting dari adat yang telah diwariskan.
Ia menilai ada batas yang harus dipahami antara melakukan penyesuaian dengan mengubah substansi tradisi.
“Pakem itu harus tetap dipertahankan. Walaupun saat ini banyak hal yang sudah modern, tidak berarti semuanya harus diganti. Kita harus kukuh terhadap adat budaya yang memang diwariskan,” tegasnya.
Bagi masyarakat Panjalu, benda pusaka bukan sekadar peninggalan sejarah. Proses perawatannya menjadi bagian dari penghormatan terhadap leluhur sekaligus cara untuk meneruskan pengetahuan budaya kepada generasi berikutnya.
Karena itu, setiap detail dalam ritual memiliki alasan dan nilai tersendiri.
Nyangku dan Filosofi Membersihkan Diri
Dian juga menyoroti makna yang lebih dalam dari prosesi membersihkan benda pusaka.
Menurutnya, pembersihan pusaka dapat dimaknai sebagai pengingat bagi manusia untuk melakukan pembersihan diri. Bukan hanya secara lahiriah, tetapi juga membersihkan hati dan nurani dari sifat-sifat buruk.
“Intinya membersihkan benda pusaka itu juga kembali kepada diri manusia. Yang paling utama adalah bagaimana kita membersihkan hati nurani dari sifat sirik dan jahil,” ungkapnya.
Filosofi tersebut kemudian berkaitan dengan pepatah yang hidup di tengah masyarakat Panjalu, “Panjalu mangan kudu halal, pakai kudu suci, ucap kudu lantas.”
Pepatah tersebut menggambarkan tuntunan agar kehidupan manusia berjalan selaras antara apa yang ada dalam hati, pikiran, ucapan dan tindakan.
Dengan demikian, Nyangku tidak berhenti pada prosesi mencuci atau membungkus benda pusaka. Ada pesan moral yang ingin terus diwariskan bahwa manusia harus menjaga perilakunya dalam kehidupan sehari-hari.
Pemerintah Berperan Memfasilitasi Pelestarian
Dalam pelaksanaan Nyangku 2026, Pemerintah Kabupaten Ciamis mengambil peran dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan yang dilaksanakan masyarakat dan panitia adat.
Dian menegaskan, pemerintah memiliki kewajiban untuk memberikan dukungan terhadap tradisi budaya yang masih hidup dan dijaga masyarakat.
“Sebagai pemerintah, pokoknya harus bisa memfasilitasi. Artinya seperti apa keinginan panitia, kemudian oleh pemerintah kita fasilitasi,” ujarnya.
Ia menyebut Bupati Ciamis juga telah mengikuti proses persiapan kegiatan sejak awal.
Menurutnya, pelestarian tradisi membutuhkan keterlibatan banyak pihak, termasuk pemerintah, panitia, yayasan, sesepuh serta masyarakat Panjalu.
Kolaborasi tersebut penting agar Nyangku tidak hanya bertahan sebagai agenda tahunan, tetapi tetap memiliki ruh dan nilai yang sama sebagaimana diwariskan para leluhur.
Menjaga Tradisi di Tengah Perubahan Zaman
Nyangku 2026 pada akhirnya menjadi gambaran bagaimana sebuah tradisi lokal dapat tetap hidup di tengah perubahan zaman.
Modernisasi boleh berkembang, tetapi identitas budaya tidak harus ditinggalkan. Justru, generasi saat ini memiliki tanggung jawab untuk memahami alasan di balik setiap pakem sebelum menentukan bentuk pelestarian ke depan.
Disbudpora Ciamis melihat keberadaan tradisi Nyangku sebagai bagian penting dari kekayaan budaya daerah yang harus terus dirawat.
Sebab, ketika pakem adat tetap dijaga dan filosofinya terus disampaikan kepada generasi muda, Nyangku bukan hanya menjadi warisan masa lalu.
Ia dapat tetap menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Panjalu sekaligus menjadi pengingat bahwa merawat pusaka juga berarti merawat ingatan, nilai dan jati diri sebuah masyarakat. (Jefri Tio/ Nay Sunarti)
















