Dejurnal.com | Subang – Polres Subang mengungkap tiga kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Subang. Dalam pengungkapan tersebut, para tersangka telah diamankan dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pengungkapan tiga perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Satreskrim Polres Subang di Aula Patriatama Polres Subang, Jumat (11/9/2026).
Konferensi pers dipimpin Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto, S.I.K., M.H., dan dihadiri sejumlah pejabat serta unsur terkait, di antaranya Wakapolres Subang, Kasat Reskrim, Kasi Propam, Kasi Humas, Kepala UPTD PPA, Kabid PA, serta personel Polres Subang.
Dalam konferensi pers tersebut, Satreskrim Polres Subang memaparkan tiga perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak dengan latar belakang tersangka dan lokasi kejadian yang berbeda.
Perkara pertama merupakan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang melibatkan ayah kandung korban. Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Pabuaran. Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan perbuatan tersebut dilakukan secara berulang.
Dalam perkara tersebut, tersangka telah diamankan dan diproses berdasarkan ketentuan pidana sebagaimana Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Perkara kedua merupakan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang melibatkan seorang tenaga pendidik di salah satu sekolah di wilayah Pamanukan. Dugaan peristiwa tersebut terjadi di ruang guru SMAN 1 Pamanukan.
Satreskrim Polres Subang telah melakukan proses hukum terhadap tersangka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, perkara ketiga merupakan dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Ciasem. Dalam perkara tersebut, penyidik mengamankan seorang tersangka yang diduga melakukan perbuatan terhadap sejumlah korban anak.
Dari ketiga perkara tersebut, penyidik telah mengamankan para tersangka beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan masing-masing perkara. Seluruh penanganan dilakukan melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto menegaskan, pengungkapan ketiga perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Subang dalam memberikan perlindungan terhadap anak serta memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum.
Polres Subang juga terus berkoordinasi dengan pihak terkait dalam penanganan perkara yang melibatkan anak, dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi korban serta menjaga kerahasiaan identitas anak sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Subang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman bagi anak, meningkatkan pengawasan, serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui atau menemukan adanya dugaan kekerasan terhadap anak.
Konferensi pers berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Polres Subang menyatakan akan terus memberikan pelayanan dan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan guna menjaga keamanan serta memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya anak-anak.(Asep)


















