Dejurnal.com, Bandung – Citra Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang selama ini kerap dipersepsikan represif menjadi salah satu perhatian Pansus 7 DPRD Kabupaten Bandung dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.
Wakil Ketua Pansus 7 DPRD Kabupaten Bandung dari Fraksi PAN, H. Tedi Supriadi, S.Pd.I., M.Si., mengatakan, pembentukan Pansus 7 merupakan amanat rapat paripurna sekaligus bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Bandung.
Menurut Tedi, pembaruan regulasi tersebut diperlukan karena aturan mengenai ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat harus menyesuaikan dengan perkembangan regulasi yang sangat dinamis.
“Perda tentang ini sebenarnya sudah ada. Kemudian mengalami perubahan dan sesuai perkembangan regulasi, tahun 2026 ini kembali diperbarui,” ujar Tedi kepada Dejurnal.com, di sebuah vila Minggu, 13 September 2026.
Ia menjelaskan, perubahan materi dalam perda tersebut mencapai lebih dari 50 persen. Karena itu, secara kategori, perda yang sedang dibahas tersebut tidak lagi sekadar disebut sebagai perda perubahan atau revisi, tetapi masuk kategori perda baru.
Sejumlah tahapan pembahasan pun telah dilakukan Pansus 7. Di antaranya bedah perda yang difasilitasi perguruan tinggi, yakni Universitas Pasundan (Unpas), serta melibatkan Kementerian Dalam Negeri.
Pansus juga melakukan kunjungan ke Kabupaten Bandung Barat (KBB), studi banding ke Satpol PP Provinsi Jawa Tengah di Semarang, serta kunjungan kerja ke Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi.
Seluruh rangkaian tersebut dilakukan dalam kurun waktu sekitar tiga pekan hingga satu bulan terakhir.
Namun, kata Tedi, pembahasan perda tidak hanya berkutat pada persoalan regulasi. Pansus 7 juga ingin mengubah paradigma dalam pelaksanaan tugas Satpol PP di tengah masyarakat.
Selama ini, keberadaan Satpol PP masih kerap dilekatkan dengan tindakan penertiban yang dianggap keras atau represif, terutama ketika menangani pedagang kaki lima (PKL).
“Jujur saja, image masyarakat terhadap Satpol PP mungkin masih negatif. Kita mengenal dulu ketika ada penertiban PKL, kesannya represif. Nah, perda ini mencoba sesuai regulasi mengedepankan pendekatan yang lebih humanis dan persuasif,” katanya.
Menurut Tedi, perubahan paradigma tersebut tercermin dari nomenklatur perda yang menempatkan ketenteraman lebih dahulu, kemudian ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Ia menegaskan, Satpol PP memiliki tiga tugas utama, yakni sebagai penegak perda, menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat melalui Linmas.
“Jadi, tugas dan fungsi Satpol PP ini yang sekarang coba kita ubah kemasannya. Lebih humanis dan lebih persuasif,” ujarnya.
Dalam pembahasan selanjutnya, Pansus 7 akan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), khususnya Satpol PP. Pembahasan dijadwalkan berlangsung mulai Selasa, hingga Jumat, 15-19 September 2026.
Keterlibatan lintas OPD dinilai penting karena pelaksanaan penegakan perda tidak dapat dilakukan Satpol PP secara sendiri-sendiri.
Menurut Tedi, setiap OPD memiliki fungsi pengawasan dan pengendalian (wasdal) yang harus disinkronkan dengan tugas Satpol PP. Dalam pelaksanaan di lapangan, Satpol PP harus berkoordinasi dengan OPD teknis terkait, seperti Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Lingkungan Hidup (LH), dan perangkat daerah lainnya.
“Pada prinsipnya Satpol PP tidak bisa eksekusi langsung sendiri. Harus bekerja sama dengan OPD terkait,” katanya.
Tedi berharap, lahirnya perda baru tersebut dapat memperbaiki hubungan antara Satpol PP dan masyarakat.
“Harapannya masyarakat bisa lebih menerima keberadaan Satpol PP dan Satpol PP bisa lebih bertindak sesuai norma-norma kemasyarakatan yang sifatnya persuasif, tidak represif,” pungkasnya.***Sopandi



















