Dejurnal.com, Garut — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut menggelar Rapat Paripurna dengan sejumlah agenda penting terkait pembahasan kebijakan anggaran dan rancangan peraturan daerah (Raperda), Jumat, 11 September 2026.
Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut tersebut membahas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Garut terhadap Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Selain itu, rapat juga mengagendakan penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap dua Raperda prakarsa Pemerintah Daerah, penyampaian Pendapat Bupati Garut terhadap Raperda prakarsa DPRD, serta penyampaian Nota Pengantar Raperda tentang APBD Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2027.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Garut, Dila Nurul Fadilah, dan dihadiri Ketua DPRD beserta anggota DPRD Kabupaten Garut, Bupati Garut, unsur pimpinan daerah, Asisten Daerah, para kepala bagian di lingkungan Sekretariat Daerah, kepala SKPD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) atau yang mewakili, serta sejumlah pejabat terkait lainnya.
Rapat tersebut dilaksanakan berdasarkan agenda yang telah ditetapkan melalui Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Garut bersama pihak eksekutif. Kegiatan dimulai sekitar pukul 13.00 WIB dan berdasarkan pantauan di lapangan berakhir sekitar pukul 18.30 WIB.
Pastikan Kuorum Sebelum Rapat Dimulai
Sebelum memasuki agenda utama, pimpinan rapat terlebih dahulu menyampaikan laporan mengenai tingkat kehadiran anggota DPRD untuk memastikan terpenuhinya kuorum sebagaimana ketentuan tata tertib DPRD Kabupaten Garut.
Dalam pembukaan rapat, Dila Nurul Fadilah menyampaikan bahwa berdasarkan laporan Sekretariat DPRD, jumlah anggota yang hadir telah memenuhi kuorum sehingga Rapat Paripurna dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Hadirin Rapat Paripurna Dewan yang terhormat, sebelum memasuki acara Rapat Paripurna hari ini, terlebih dahulu akan kami sampaikan laporan kehadiran anggota DPRD, dan sebagai dasar untuk menentukan terpenuhi kuorum tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Ayat (1) Peraturan DPRD Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD. Berdasarkan laporan dari Sekretariat DPRD, telah menandatangani daftar hadir, jumlah anggota yang hadir telah mencapai kuorum dan dapat dilaksanakan sebagaimana ketentuan yang berlaku,” ujar Dila.
Dalam rapat tersebut terdapat dua unsur pimpinan DPRD dan dua unsur fraksi, yakni Fraksi PKB dan Fraksi PPP, yang tidak hadir karena sedang mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Partai Politik.
Meski demikian, ketidakhadiran tersebut tidak menghambat pelaksanaan Rapat Paripurna karena jumlah anggota yang hadir telah memenuhi persyaratan kuorum.
Rapat juga dilaksanakan secara terbuka untuk umum sebagai bagian dari mekanisme penyelenggaraan fungsi DPRD dalam menjalankan tugas legislasi dan penganggaran daerah.
Bahas Sejumlah Raperda Strategis
Dila menjelaskan, agenda Rapat Paripurna tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Garut bersama pihak eksekutif yang telah dilaksanakan pada Senin, 10 Agustus 2026.
Dalam hasil rapat tersebut telah ditetapkan sejumlah agenda yang menjadi pokok pembahasan dalam Rapat Paripurna.
Di antaranya adalah penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Garut terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Kemudian, Pandangan Umum Fraksi terhadap dua Raperda prakarsa Pemerintah Daerah, yakni Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Intan dan Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah.
Agenda berikutnya adalah penyampaian Pendapat Bupati Garut terhadap satu Raperda prakarsa DPRD Kabupaten Garut tentang Pedagang Kaki Lima (PKL).
Selain itu, rapat juga menjadi momentum penyampaian Nota Pengantar Raperda tentang APBD Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2027.
Setelah seluruh agenda disampaikan, Dila kemudian membuka secara resmi Rapat Paripurna.
“Hadirin Rapat Paripurna Dewan yang terhormat, demikian acara dan jadwal Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut yang telah ditetapkan oleh Bamus DPRD bersama Eksekutif. Selanjutnya dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut saya nyatakan dimulai dan terbuka untuk umum,” ucapnya.
Pandangan Umum Fraksi Jadi Bagian Penting
Pembahasan
Setelah rapat dibuka, agenda kemudian memasuki penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Garut.
Pandangan Umum Fraksi menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pembahasan Raperda karena menjadi ruang bagi masing-masing fraksi untuk menyampaikan sikap, penilaian, tanggapan, pertanyaan, kritik, maupun saran terhadap materi Raperda yang diajukan.
Melalui Pandangan Umum tersebut, DPRD dapat memberikan sejumlah catatan kepada Pemerintah Daerah sebelum pembahasan Raperda dilanjutkan pada tahapan berikutnya.
Penyampaian pandangan fraksi juga menjadi bagian dari fungsi DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dila menyampaikan bahwa berbagai pandangan, masukan, dan catatan dari fraksi-fraksi nantinya akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Garut.
Dengan demikian, setiap Raperda yang dibahas diharapkan tidak hanya memenuhi aspek administratif dan hukum, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta memiliki arah kebijakan yang jelas.
Pandangan Umum Fraksi diharapkan dapat memberikan penajaman terhadap substansi Raperda sehingga produk hukum daerah yang nantinya ditetapkan dapat disusun secara komprehensif, responsif, dan memiliki landasan kebijakan yang kuat.
Fraksi DPRD Sampaikan Pandangan terhadap Raperda
Setelah mendapatkan persetujuan dari peserta rapat, pimpinan kemudian mempersilakan masing-masing fraksi menyampaikan Pandangan Umumnya.
Penyampaian Pandangan Umum diawali oleh Fraksi PDI Perjuangan. Selanjutnya, penyampaian dilakukan secara berurutan sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan.
Sejumlah penyampaian Pandangan Umum dilakukan secara langsung oleh perwakilan fraksi, sementara beberapa lainnya disampaikan secara simbolis sesuai mekanisme yang telah disepakati dalam rapat.
Seluruh fraksi kemudian menyampaikan pandangan, tanggapan, serta catatan masing-masing terhadap materi Raperda yang menjadi agenda pembahasan.
Penyampaian Pandangan Umum tersebut kemudian diakhiri oleh Fraksi NasDem dan Fraksi Amanat Nasional.
Setelah seluruh fraksi menyampaikan Pandangan Umumnya, agenda dilanjutkan dengan penyerahan dokumen Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Garut kepada Bupati Garut.
Penyerahan dokumen tersebut menjadi bagian penting dari tahapan pembahasan karena berbagai pandangan, pertanyaan, dan catatan yang disampaikan fraksi secara resmi menjadi bahan yang akan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah dalam proses pembahasan bersama DPRD.
Bupati Sampaikan Pendapat terhadap Raperda Prakarsa DPRD
Rangkaian Rapat Paripurna kemudian dilanjutkan dengan agenda penyampaian Pendapat Bupati Garut terhadap Raperda prakarsa DPRD Kabupaten Garut.
Agenda tersebut merupakan bagian dari proses pembentukan Peraturan Daerah yang memberikan ruang bagi Pemerintah Daerah untuk memberikan tanggapan dan pendapat terhadap Raperda yang berasal dari inisiatif DPRD.
Setelah penyampaian pendapat Bupati selesai, pimpinan rapat menyampaikan apresiasi atas penjelasan yang telah diberikan.
“Terima kasih kami sampaikan kepada Saudara Bupati Garut atas penyampaian pendapatnya,” ujar Dila Nurul Fadilah.
Rangkaian agenda tersebut menunjukkan adanya proses pembahasan yang melibatkan dua unsur penyelenggara pemerintahan daerah, yakni DPRD sebagai lembaga legislatif daerah dan Pemerintah Kabupaten Garut sebagai unsur eksekutif.
Pembahasan APBD 2027 Jadi Agenda Strategis
Selain membahas Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dan sejumlah Raperda, penyampaian Nota Pengantar Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2027 juga menjadi salah satu agenda penting dalam Rapat Paripurna.
Pembahasan APBD merupakan proses strategis karena berkaitan langsung dengan arah kebijakan pembangunan daerah, program pemerintahan, pelayanan publik, serta penggunaan anggaran untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Melalui pembahasan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah, setiap program dan kebijakan yang dituangkan dalam APBD diharapkan dapat disusun berdasarkan kebutuhan daerah, kemampuan keuangan daerah, serta prioritas pembangunan Kabupaten Garut.
Tahapan pembahasan tersebut selanjutnya akan terus berlanjut sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rapat Paripurna Ditutup, Agenda Berikutnya 18 September
Setelah seluruh agenda Rapat Paripurna selesai dilaksanakan, Dila Nurul Fadilah selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Garut yang memimpin jalannya rapat kemudian menutup Rapat Paripurna secara resmi.
Rangkaian rapat berlangsung selama kurang lebih lima setengah jam, sejak sekitar pukul 13.00 WIB hingga sekitar pukul 18.30 WIB.
Pembahasan berbagai Raperda dan agenda anggaran tersebut selanjutnya akan memasuki tahapan berikutnya dalam mekanisme pembahasan DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Garut.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut berikutnya dijadwalkan kembali digelar pada Jumat, 18 September 2026, sesuai agenda yang telah ditetapkan.
Melalui rangkaian pembahasan tersebut, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Garut diharapkan dapat menghasilkan kebijakan daerah yang memiliki dasar hukum yang kuat, memperhatikan kondisi fiskal daerah, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Garut.***Willy




















