Dejurnal.com, CIAMIS. Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) tidak cukup hanya dilakukan saat pekerja sudah berada di negara tujuan.
Upaya perlindungan perlu dimulai sejak masyarakat mendapatkan informasi, menyiapkan dokumen hingga menentukan jalur penempatan.
Karena itu, aparatur desa dinilai memiliki peran penting sebagai pintu awal pelayanan dan perlindungan bagi warga yang hendak bekerja ke luar negeri.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Ciamis, Dase Fadlil Yusdy Mubarak, S.H., M.Pd., saat menjadi narasumber dalam kegiatan Penyuluhan Substansi Peraturan Hukum KP2MI bertajuk “Langkah Nyata Aparatur Desa dalam Pelayanan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia”.
Kegiatan tersebut diselenggarakan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat di Aula Graha Aria Sunarya lantai 3 BKPSDM Ciamis, Kamis (8/10/2026).
Kegiatan diikuti 30 peserta yang terdiri dari para kepala desa, Ketua APDESI Kabupaten Ciamis, Ketua PPDI Kabupaten Ciamis, serta Ketua PABPDSI Kabupaten Ciamis.
Keterlibatan para ketua organisasi pemerintahan desa tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas jangkauan informasi. Sebab, belum seluruh desa di Kabupaten Ciamis memiliki kesempatan untuk mengikuti kegiatan penyuluhan secara langsung.
Melalui para ketua organisasi tersebut, materi mengenai pelayanan dan perlindungan PMI diharapkan dapat diteruskan kepada para anggota dan aparatur desa lainnya, sehingga informasi yang diperoleh tidak berhenti pada peserta kegiatan.
Selain Kadisnaker, penyuluhan juga menghadirkan narasumber dari Polres Ciamis, BP3MI Jawa Barat, unsur Keimigrasian serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat.
Dalam kesempatan tersebut, Dase memaparkan kondisi ketenagakerjaan di Kabupaten Ciamis, termasuk perkembangan jumlah PMI asal Ciamis.
Ia menyebut jumlah angkatan kerja di Kabupaten Ciamis mencapai 666.184 orang. Sementara Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) tercatat 3,37 persen pada 2024 dan meningkat menjadi 4,08 persen pada 2025.
“Ini menjadi tantangan bagi kita. Mudah-mudahan tahun 2026 angka TPT bisa menurun,” ujar Dase.
Menurutnya, Disnaker terus melakukan berbagai upaya untuk menekan angka pengangguran, antara lain melalui pemberdayaan perusahaan mikro dan makro serta pelaksanaan pelatihan kerja yang disesuaikan dengan kebutuhan lapangan kerja.
Di sisi lain, jumlah PMI asal Kabupaten Ciamis menunjukkan peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2023 tercatat 334 PMI, kemudian 336 orang pada 2024 dan meningkat menjadi 363 orang pada 2025.
Taiwan menjadi salah satu negara tujuan yang banyak diminati PMI asal Ciamis.
Sedangkan berdasarkan data hingga Juni 2026, jumlah PMI perempuan tercatat lebih banyak, yakni 176 orang, dibandingkan PMI laki-laki sebanyak 61 orang.
Dase menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian bersama, terutama karena masyarakat yang memilih bekerja ke luar negeri harus memahami prosedur penempatan agar tidak menjadi korban penipuan maupun praktik perdagangan orang.
Lebih lanjut Dase menuturkan tata cara penempatan PMI telah diatur melalui Peraturan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 2 Tahun 2026.
Kabupaten Ciamis juga telah memiliki regulasi daerah mengenai perlindungan PMI melalui Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2025.
Karena itu, masyarakat yang membutuhkan informasi mengenai pekerjaan di luar negeri diimbau mengakses informasi melalui kanal resmi pemerintah dan lembaga yang berwenang.
“Informasi lowongan kerja luar negeri dapat dilihat melalui website atau media sosial resmi dinas dan badan terkait. Masyarakat juga harus memastikan proses keberangkatannya dilakukan secara resmi,” katanya.
Aparatur Desa Jadi Pintu Awal
Dalam kegiatan tersebut, peran pemerintah desa menjadi salah satu poin yang mendapat perhatian.
BP3MI Jawa Barat menjelaskan bahwa pemerintah desa memiliki tanggung jawab dalam memberikan informasi kepada masyarakat, melakukan verifikasi dan pencatatan calon PMI, membantu pemenuhan administrasi kependudukan, memantau keberangkatan dan kepulangan PMI serta melakukan pemberdayaan bagi PMI dan keluarganya.
Dengan peran tersebut, aparatur desa diharapkan tidak sekadar melayani kebutuhan administrasi, tetapi juga mampu memberikan pemahaman kepada calon PMI dan keluarganya mengenai prosedur bekerja di luar negeri.
Materi dari unsur Polres Ciamis juga menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap tindak pidana perdagangan orang.
Masyarakat diminta tidak mudah tergiur tawaran kerja dengan iming-iming penghasilan tinggi tanpa kejelasan perusahaan, pekerjaan maupun prosedur keberangkatannya.
Sementara itu, unsur Keimigrasian mengingatkan pentingnya kelengkapan dokumen perjalanan serta ketelitian dalam proses penerbitan surat izin orang tua bagi calon PMI.
Sedangkan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat, peserta mendapat penguatan mengenai kesadaran hukum dan pentingnya menjaga dokumen kependudukan.
Keluarga PMI juga diimbau menyimpan salinan dokumen penting secara aman agar mudah diakses ketika sewaktu-waktu diperlukan.
Rangkaian penyuluhan tersebut menegaskan bahwa perlindungan PMI merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan keterlibatan pemerintah mulai dari tingkat desa.
Dengan informasi yang benar dan pendampingan sejak awal, masyarakat Ciamis yang ingin bekerja ke luar negeri diharapkan dapat memilih jalur penempatan yang resmi, memahami hak dan kewajibannya serta memperoleh perlindungan selama menjalankan pekerjaan di negara tujuan. (Nay Sunarti)



















