• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Oktober 9, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

UPTD PPA Ciamis Hadir, Korban Kekerasan Bisa Mengadu Gratis

bydejurnalcom
Jumat, 9 Oktober 2026
Reading Time: 2 mins read
UPTD PPA Ciamis Hadir, Korban Kekerasan Bisa Mengadu Gratis
ShareTweetSend

Dejurnal.com, CIAMIS – Masyarakat Kabupaten Ciamis kini memiliki akses layanan khusus untuk melaporkan dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) yang dibentuk pada 2026.

Layanan ini mencakup pengaduan, pendampingan hukum dan psikologis, hingga pemulihan korban. Seluruhnya diberikan secara gratis dengan mengutamakan keamanan dan kerahasiaan identitas korban.

Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) DPPKBP3A Kabupaten Ciamis, Elis Lismayani, S.KM., S.ST. Bdn., M.M., mengatakan pembentukan UPTD PPA merupakan langkah pemerintah daerah untuk memperkuat pelayanan perlindungan perempuan dan anak.

BacaJuga :

Kepala KemenHAM Jabar Tegaskan Persyaratan Tempat Ibadah Cikopo Purwakarta Sudah Ditempuh

SELAMAT JALAN BANG RACHMAN S. HAKIM, NAMAMU MUNGKIN TELAH TIADA DI RUANG REDAKSI, TETAPI JEJAK PERJUANGANMU AKAN ABADI

Yudha Soroti 132 Ribu Peserta BPJS Garut Dinonaktifkan, Desak Perbaikan Data Sebelum Warga Miskin Jadi Korban

Menurutnya, penanganan kasus sebelumnya telah berjalan di lingkungan dinas. Namun, pada 2026 layanan tersebut diperkuat melalui pembentukan UPTD PPA berdasarkan Peraturan Bupati Ciamis Nomor 19 Tahun 2026.

“UPTD PPA ini menjadi pusat layanan perlindungan perempuan dan anak. Masyarakat yang mengalami atau mengetahui adanya kasus kekerasan bisa mengadu dan mendapatkan penanganan sesuai kebutuhannya,” ujar Elis saat di wawancara Jumat (09/10/2026)

Layanan tersebut menangani berbagai persoalan, mulai dari kekerasan fisik dan seksual, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), tindak pidana perdagangan orang (TPPO), anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), hingga perkawinan anak.

Pengaduan Bisa Lewat WhatsApp

Masyarakat dapat melaporkan dugaan kekerasan dengan mendatangi kantor layanan atau melalui kanal pengaduan tindak langsung, seperti WhatsApp, Instagram, dan SAPA 129 milik Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Laporan tidak harus disampaikan oleh korban sendiri. Keluarga, tetangga, maupun pihak lain yang mengetahui dugaan kekerasan juga dapat melapor.

Setelah laporan diterima, petugas melakukan asesmen untuk mengetahui kondisi korban dan menentukan bentuk penanganan yang diperlukan. Tim kemudian dapat melakukan penjangkauan guna memastikan kondisi korban secara langsung.

Berdasarkan hasil asesmen, UPTD PPA memfasilitasi pendampingan sesuai kebutuhan, termasuk layanan hukum, konseling psikologis, layanan kesehatan, mediasi, serta rujukan ke lembaga terkait.

Jika situasi mengharuskan korban mendapatkan perlindungan di tempat aman, petugas juga dapat mengoordinasikan layanan tersebut.

Pendampingan hingga Korban Pulih

Penanganan tidak berhenti setelah laporan diterima atau proses hukum berjalan. UPTD PPA juga memperhatikan pemulihan psikologis dan sosial agar korban dapat kembali menjalani kehidupan dengan aman.

Elis menjelaskan, pendampingan disesuaikan dengan kondisi setiap korban. Komunikasi dengan korban dan keluarga tetap terbuka setelah proses penanganan selesai apabila masih dibutuhkan bantuan lanjutan.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan identitas korban, terutama anak, maupun memberikan stigma yang dapat menambah beban psikologis mereka.

“Setiap anak berhak hidup aman, sehat, bahagia, dan terlindungi. Jangan takut untuk melapor. Kami hadir untuk mendampingi dan membantu korban mendapatkan penanganan sesuai kebutuhannya,” ujar Elis.

Masyarakat Diminta Berani Melapor

Bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan atau mengetahui dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak, pengaduan dapat disampaikan melalui WhatsApp UPTD PPA Ciamis: 0812-2680-5292, SAPA 129: layanan pengaduan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kantor DPPKBP3A Ciamis: Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 38, Ciamis, Instagram: @dppkbpppa.ciamis

Elis mengajak masyarakat untuk tidak mengabaikan dugaan kekerasan di lingkungan sekitar.

Laporan yang disampaikan sedini mungkin dapat membantu korban memperoleh perlindungan dan pendampingan.

Melalui UPTD PPA, Pemerintah Kabupaten Ciamis berharap masyarakat semakin mudah mengakses layanan perlindungan, sehingga perempuan dan anak yang mengalami kekerasan tidak harus menghadapi persoalannya sendirian. (Nay Sunarti)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

SELAMAT JALAN BANG RACHMAN S. HAKIM, NAMAMU MUNGKIN TELAH TIADA DI RUANG REDAKSI, TETAPI JEJAK PERJUANGANMU AKAN ABADI

Next Post

Kepala KemenHAM Jabar Tegaskan Persyaratan Tempat Ibadah Cikopo Purwakarta Sudah Ditempuh

Related Posts

Kapolres Purwakarta  Usai Salat Jumat,  Berbagi Kepedulian untuk Sesama
deHumaniti

Kapolres Purwakarta Usai Salat Jumat, Berbagi Kepedulian untuk Sesama

Jumat, 9 Oktober 2026
LT-3 Pramuka Kabupaten Bandung 2026, Saeful Bachri Tekankan Lima Pilar Pembentukan Karakter Penggalang
deNews

LT-3 Pramuka Kabupaten Bandung 2026, Saeful Bachri Tekankan Lima Pilar Pembentukan Karakter Penggalang

Jumat, 9 Oktober 2026
PKB Respons Positif Asep Rahmat Masuk Bursa Wabup Ciamis,  Kesepakatan 10 Partai Dinanti
deNews

PKB Respons Positif Asep Rahmat Masuk Bursa Wabup Ciamis, Kesepakatan 10 Partai Dinanti

Jumat, 9 Oktober 2026
Kepala KemenHAM Jabar Tegaskan Persyaratan Tempat Ibadah  Cikopo Purwakarta Sudah Ditempuh
dehukum

Kepala KemenHAM Jabar Tegaskan Persyaratan Tempat Ibadah Cikopo Purwakarta Sudah Ditempuh

Jumat, 9 Oktober 2026
SELAMAT JALAN BANG RACHMAN S. HAKIM, NAMAMU MUNGKIN TELAH TIADA DI RUANG REDAKSI, TETAPI JEJAK PERJUANGANMU AKAN ABADI
deNews

SELAMAT JALAN BANG RACHMAN S. HAKIM, NAMAMU MUNGKIN TELAH TIADA DI RUANG REDAKSI, TETAPI JEJAK PERJUANGANMU AKAN ABADI

Jumat, 9 Oktober 2026
Yudha Soroti 132 Ribu Peserta BPJS Garut Dinonaktifkan, Desak Perbaikan Data Sebelum Warga Miskin Jadi Korban
deNews

Yudha Soroti 132 Ribu Peserta BPJS Garut Dinonaktifkan, Desak Perbaikan Data Sebelum Warga Miskin Jadi Korban

Jumat, 9 Oktober 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Selain Diduga Lalai CSR, Peternakan Ayam Manggis Pandang Sebelah Mata Muspika Mande

Rabu, 6 November 2019

Cerita Warga : Situs Makam Tumenggung Ardikusumah di Garut Disebut Makam Astana Kalong

Jumat, 30 Juni 2023

KabarDaerah

Wabup Sukabumi : Jadikan Tahun Baru Hijriah Refleksi Spiritual dan Sosial

Jumat, 27 Juni 2025

Warga Terjaring Operasi Yustisi, Dipakaikan Rompi Bertuliskan “Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19”

Rabu, 16 September 2020

Tak Pernah Ajukan Diri Jadi Nasabah, Ryan Heran BJB Cianjur Bisa Terbitkan Buku Rekening Atas Namanya

Rabu, 4 Agustus 2021

Camat Kutawaringin Apresiasi Desa Bangun Pembangunan TP3SR

Rabu, 26 November 2025

Covid-19 Purwakarta, 67 ODP Selesai Masa Pemantauan

Minggu, 17 Mei 2020

Update Covid-19 Purwakarta : ODP dan PDP Bertambah, Positif Tetap 19 Orang

Kamis, 7 Mei 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste