Dejurnal.com, CIAMIS. Pemerintah Kabupaten Ciamis menyiapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) berbasis digital di 40 desa yang dijadwalkan berlangsung pada 3 Desember 2026.
Menjelang pelaksa0lnaan tersebut, Bupati Ciamis Herdiat Sunarya meminta sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat diperkuat agar perubahan sistem pemungutan suara tidak menjadi kendala bagi pemilih.
Bupati Herdiat mengatakan, penerapan Pilkades digital merupakan hal baru bagi sebagian masyarakat. Karena itu, kesiapan sarana dan prasarana perlu diimbangi dengan pemahaman warga mengenai tata cara menggunakan perangkat digital saat memberikan suara.
“Insya Allah, sarana dan prasarananya sudah kita siapkan. Namun, karena ini hal yang baru, kita harus lebih banyak melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, karena tidak semua masyarakat paham menggunakan teknologi digital,” ujar Bupati Herdiat saat diwawancarai seusai pelantikan Kepala Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Rabu (14/10/2026).
Menurut bupati, pemerintah daerah masih memiliki waktu untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat di desa-desa yang akan melaksanakan Pilkades digital. Sosialisasi perlu dilakukan agar warga mengetahui mekanisme pemilihan sebelum datang ke tempat pemungutan suara (TPS).
Ia memastikan masyarakat yang belum terbiasa menggunakan teknologi digital akan mendapatkan pendampingan dari petugas saat pemungutan suara berlangsung.
“Walaupun belum semua paham, pada waktunya nanti ketika datang ke TPS, insya Allah masyarakat akan dibimbing dan dipandu oleh petugas-petugas,” katanya.
Sarana Disiapkan, Pemungutan Suara Diharapkan Lebih Efisien
Bupati Herdiat menjelaskan, Pilkades digital memiliki perbedaan dengan sistem pemilihan konvensional, terutama dalam mekanisme pemberian suara dan penghitungan hasil pemilihan.
Pada sistem konvensional, pemilih memberikan suara dengan mencoblos surat suara. Sementara dalam sistem digital, proses pemungutan suara memanfaatkan perangkat elektronik.
Bupati berharap penerapan teknologi tersebut dapat membuat proses pemilihan berlangsung lebih cepat, efisien, dan efektif. Digitalisasi juga diharapkan dapat meminimalkan potensi kecurangan dalam penyelenggaraan Pilkades.
“Kalau konvensional, pemilih mencoblos langsung. Namun, dengan digitalisasi, diharapkan prosesnya lebih cepat, efisien, dan efektif, terutama untuk menghindari kecurangan-kecurangan,” ungkapnya.
Terkait kebutuhan perangkat, Bupati Herdiat menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan sarana pendukung, termasuk kemungkinan menyewa peralatan yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan pemilihan.
Meski demikian, kesiapan teknis tidak hanya bergantung pada ketersediaan perangkat. Petugas di lapangan juga perlu memahami prosedur pemungutan suara, termasuk cara memberikan pendampingan kepada pemilih yang mengalami kesulitan.
Pemahaman Pemilih Jadi Perhatian Jelang 3 Desember
Dengan jadwal Pilkades pada 3 Desember 2026, sosialisasi menjadi salah satu tahapan penting yang perlu dimaksimalkan sebelum hari pemungutan suara.
Pemkab Ciamis perlu memastikan informasi mengenai mekanisme pemilihan digital tersampaikan hingga ke masyarakat di seluruh desa peserta.
Edukasi juga penting agar warga tidak kebingungan ketika menggunakan perangkat yang berbeda dari sistem pencoblosan konvensional.
Selain pemilih, kesiapan petugas TPS menjadi bagian penting dalam pelaksanaan Pilkades digital. Petugas harus mampu menjelaskan prosedur secara jelas dan membantu masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, kejelasan tata cara pemungutan dan penghitungan suara serta penanganan jika terjadi kendala teknis juga menjadi hal yang perlu dipastikan sebelum pemilihan berlangsung.
Penerapan Pilkades digital di 40 desa ini menjadi langkah Pemkab Ciamis dalam menggunakan teknologi pada penyelenggaraan pemerintahan desa.
Namun, keberhasilan pelaksanaannya tidak hanya ditentukan oleh perangkat yang tersedia, melainkan juga kesiapan penyelenggara dan pemahaman masyarakat.
Bupati Herdiat berharap seluruh persiapan dapat dimaksimalkan sehingga Pilkades digital di Kabupaten Ciamis berjalan lancar, tertib, dan sesuai ketentuan.
Dengan sosialisasi yang memadai serta pendampingan di TPS, masyarakat diharapkan dapat mengikuti proses pemilihan dengan baik dan menggunakan hak pilihnya tanpa terkendala perubahan sistem. (Nay Sunarti)




















