• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Oktober 16, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Kuota Panti Lansia di Garut Stagnan Lima Tahun, Dinsos Siapkan Langkah Tindak Lanjut

bydejurnalcom
Jumat, 16 Oktober 2026
Reading Time: 3 mins read
Kuota Panti Lansia di Garut Stagnan Lima Tahun, Dinsos Siapkan Langkah Tindak Lanjut

Kabid Rehabsos Dinas Sosial Kabupaten Garut, Ganjar Nugraha Kuswara, S.H., M.S.

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Keterbatasan daya tampung panti pelayanan lanjut usia (lansia) di Kabupaten Garut menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian serius. Pasalnya, kapasitas panti lansia milik pemerintah yaitu panti Wredha yang berada di Jl.Pembangunan dekat RS. dr.Slamet, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut disebut masih terbatas, yakni sekitar 85 orang, dan jumlah tersebut belum bertambah selama kurang lebih lima tahun terakhir.

Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi Sosial (Rehabsos) Dinas Sosial Kabupaten Garut, Ganjar Nugraha Kuswara, S.H., M.S., menjelaskan bahwa fasilitas panti lansia milik pemerintah yang berada di wilayah Garut merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Panti tersebut melayani lansia dari berbagai daerah di Jawa Barat, bukan hanya warga Kabupaten Garut.

Menurut Ganjar, keterbatasan kuota menjadi salah satu kendala dalam penanganan lansia terlantar yang membutuhkan pelayanan dan tempat tinggal di panti.

BacaJuga :

BAZNAS Ciamis Bawa Model Kampung Zakat ke Rakornas 2026

Rakornas V Dewan Pendidikan se-Indonesia di Garut Resmi Ditutup, Asep Nurjaman Apresiasi Dukungan Semua Pihak

Kadisbud Kabupaten Bandung Irvan Ahmad: Perkuat Sinergi Melalui Rakor Kebudayaan

“Kalau tidak salah, kuota di panti tersebut sekitar 85 orang untuk keseluruhan klien. Kuota itu sudah berlangsung kurang lebih lima tahun,” ungkapnya saat ditemui Dejurnal.com di ruang kerjanya, Kamis (15/10/2026).

Ia menerangkan, ketika kapasitas panti sudah penuh, calon penerima layanan harus masuk daftar tunggu atau waiting list. Mereka baru bisa mendapatkan tempat apabila terdapat kekosongan dan sesuai dengan kebijakan penerimaan yang berlaku.

Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah, terutama ketika ditemukan lansia terlantar yang membutuhkan penanganan segera, tetapi belum bisa mendapatkan tempat di panti karena keterbatasan daya tampung.

Penambahan Kuota Membutuhkan Dukungan Anggaran

Ganjar menjelaskan, penambahan kapasitas panti lansia tidak bisa dilakukan secara sederhana. Pemerintah perlu memperhitungkan berbagai kebutuhan, mulai dari sumber daya manusia (SDM), tenaga pelayanan, biaya operasional, hingga kebutuhan hidup para lansia yang tinggal di panti.

Karena itu, penambahan kuota memerlukan perencanaan dan dukungan anggaran yang memadai.

“Penambahan kuota tidak sesederhana menambah jumlah orang yang ditampung. Ada kebutuhan SDM, tenaga pelayanan, biaya hidup, dan kebutuhan lainnya yang harus diperhitungkan,” jelasnya.

Meski demikian, persoalan tersebut menjadi perhatian karena kebutuhan pelayanan bagi lansia terlantar terus menuntut kesiapan pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial.

Dinas Sosial Kabupaten Garut juga didorong untuk memperkuat komunikasi dan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar persoalan keterbatasan daya tampung tersebut dapat dicarikan solusi.

Terlebih, panti milik pemerintah provinsi yang berada di wilayah Garut diharapkan dapat memberikan perhatian terhadap kebutuhan lansia asal Kabupaten Garut, dengan tetap mempertimbangkan ketentuan dan kapasitas pelayanan yang tersedia.

Dinsos Siapkan Pendataan Lansia Terlantar
Ganjar mengungkapkan, pihaknya tengah menyiapkan langkah tindak lanjut menyikapi surat edaran Gubernur Jawa Barat mengenai gerakan bersama penanganan lansia terlantar di wilayah Jawa Barat.

Dalam kebijakan tersebut, pemerintah kabupaten dan kota didorong untuk memfasilitasi kebutuhan lansia terlantar, termasuk akses terhadap pelayanan panti, pendidikan, kesehatan, serta bentuk pelayanan sosial lainnya sesuai kebutuhan.

Menindaklanjuti kebijakan itu, Dinas Sosial Kabupaten Garut mulai melakukan pendataan terhadap lansia yang masuk kategori terlantar.

Namun, menurut Ganjar, pendataan tersebut harus diikuti dengan kejelasan langkah penanganan lanjutan. Sebab, data yang terkumpul akan menjadi tantangan tersendiri apabila lansia yang membutuhkan pelayanan tidak dapat diterima di panti akibat keterbatasan kuota.

“Pendataan lansia sudah mulai dilakukan. Namun, persoalannya adalah bagaimana tindak lanjut rehabilitasi sosial bagi lansia yang masuk kategori terlantar, terutama apabila panti sudah penuh,” jelasnya.

Ia menyebutkan, pihaknya juga tengah menyiapkan konsep surat sebagai bentuk respons terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tersebut. Surat itu diharapkan dapat menjelaskan kondisi penanganan lansia di Kabupaten Garut sekaligus persoalan yang dihadapi dalam memberikan pelayanan lanjutan.

Menurutnya, koordinasi antarpemerintah menjadi penting agar penanganan lansia terlantar tidak berhenti pada pendataan, tetapi benar-benar berujung pada pelayanan yang dibutuhkan.

Perlu Solusi agar Lansia Terlantar Tidak Terabaikan
Keterbatasan kapasitas panti lansia menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah dan pemerintah provinsi. Sebab, lansia terlantar merupakan kelompok masyarakat yang membutuhkan perhatian, perlindungan, dan pelayanan sosial secara berkelanjutan.

Di satu sisi, panti pemerintah memiliki keterbatasan daya tampung. Di sisi lain, lansia yang tidak memiliki keluarga, tempat tinggal layak, atau dukungan untuk memenuhi kebutuhan hidup tetap memerlukan penanganan.

Karena itu, upaya penanganan lansia terlantar perlu dilakukan melalui koordinasi yang lebih kuat antara pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, serta pihak-pihak terkait.

Selain mengoptimalkan fasilitas yang sudah tersedia, pemerintah juga perlu mempertimbangkan kebutuhan jangka panjang, termasuk kemungkinan penambahan kapasitas pelayanan dan pengembangan alternatif penanganan bagi lansia yang belum tertampung di panti.

Dengan demikian, pendataan yang sedang dilakukan Dinas Sosial Kabupaten Garut diharapkan menjadi langkah awal untuk memetakan kebutuhan riil lansia terlantar sekaligus merumuskan solusi yang tepat.

Sebab, persoalan lansia terlantar bukan sekadar masalah ketersediaan tempat di panti, melainkan juga menyangkut tanggung jawab pemerintah dalam memastikan kelompok masyarakat rentan memperoleh perlindungan dan pelayanan sosial yang layak.***Deri Acong

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

KI Jabar Sambangi Ciamis, Omni Channel Jadi Andalan

Next Post

53 Sertifikat Tanah PTSL Dibagikan kepada Warga Cilame KBB, Dede Yusuf : Beri Kepastian Hukum

Related Posts

53 Sertifikat Tanah PTSL Dibagikan kepada  Warga Cilame KBB, Dede Yusuf : Beri  Kepastian Hukum
deNews

53 Sertifikat Tanah PTSL Dibagikan kepada Warga Cilame KBB, Dede Yusuf : Beri Kepastian Hukum

Jumat, 16 Oktober 2026
KI Jabar Sambangi Ciamis, Omni Channel Jadi Andalan
deNews

KI Jabar Sambangi Ciamis, Omni Channel Jadi Andalan

Jumat, 16 Oktober 2026
Presiden Kabulkan Usulan Bupati Bandung, Jalan Perbatasan Ciwidey–Gununghalu Kini Mulus
deNews

Presiden Kabulkan Usulan Bupati Bandung, Jalan Perbatasan Ciwidey–Gununghalu Kini Mulus

Jumat, 16 Oktober 2026
BAZNAS Ciamis Bawa Model Kampung Zakat ke Rakornas 2026
deNews

BAZNAS Ciamis Bawa Model Kampung Zakat ke Rakornas 2026

Jumat, 16 Oktober 2026
Rakornas V Dewan Pendidikan se-Indonesia di Garut Resmi Ditutup, Asep Nurjaman Apresiasi Dukungan Semua Pihak
deNews

Rakornas V Dewan Pendidikan se-Indonesia di Garut Resmi Ditutup, Asep Nurjaman Apresiasi Dukungan Semua Pihak

Kamis, 15 Oktober 2026
Kadisbud Kabupaten Bandung Irvan Ahmad: Perkuat  Sinergi Melalui Rakor Kebudayaan
deNews

Kadisbud Kabupaten Bandung Irvan Ahmad: Perkuat Sinergi Melalui Rakor Kebudayaan

Kamis, 15 Oktober 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Diam-Diam, Segel Pengawasan Pelanggaran Perda Peternakan Ayam Manggis Dicabut?

Kamis, 7 November 2019

Peternakan Ayam Manggis Terkesan Lalai Penetrasikan CSR, Senilai 4 M Pertahun?

Selasa, 5 November 2019

KabarDaerah

Bupati Purwakarta Kukuhkan 309 CPNS Jadi PNS Melalui Vicon

Selasa, 5 Mei 2020
Suasana Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Garut, Jumat (28/11/2025)

Aksi ‘Ngacir’ Legislator Saat Sidang Paripurna DPRD Garut, Berpengaruh Terhadap Legitimasi Putusan?

Selasa, 9 Desember 2025

H. Imat Rohimat Serap Aspirasi Warga Leles : Dorongan Pemerataan Tenaga Kerja dan Solusi Krisis Air Bersih

Senin, 13 Oktober 2025

Rapat Dinas, Bupati Sukabumi Instruksikan Fokus Pada Program Prioritas dan Bermanfaat Bagi Masyarakat

Senin, 20 Oktober 2025

Disinyalir Kuat Ada Dugaan Korupsi Dalam Program BPNT Garut, FPPG Layangkan Dumas Ke Kejati Jabar

Jumat, 18 September 2020

Viral Pelukan Guru Besar IPDN, Bupati Herdiat Angkat Suara, Sindangrasa Buktikan Inovasi di Tengah Keterbatasan

Kamis, 4 Desember 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste