Dejurnal.com, Garut – Seorang perempuan berinisial D.A.S. (37) meninggal dunia setelah tertemper Kereta Api (KA) Turangga relasi Bandung–Surabaya di wilayah hukum Polsek Kadungora, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Peristiwa tersebut terjadi di kilometer 205+½ petak jalan Leles–Karangsari, tepatnya di Kampung Galuma, RT 02/RW 06, Desa Neglasari, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang dihimpun kepolisian, korban diduga sedang berjalan kaki di jalur kereta api sambil menggunakan telepon seluler. Pada saat bersamaan, KA Turangga dengan nomor lokomotif CC2061341 melintas dari arah Bandung menuju Surabaya.
Masinis kereta dilaporkan telah membunyikan klakson sebagai tanda peringatan. Namun, korban diduga tidak menyadari kedatangan kereta hingga akhirnya tertemper lokomotif dan terseret sejauh sekitar 10 meter.
Kapolsek Kadungora, Kompol Alit Kadarusman, menyampaikan,” Bahwa korban meninggal dunia di lokasi kejadian,” ujarnya kepada awak media, Sabtu (17/10/2026).
Setelah menerima laporan, jajaran Polsek Kadungora segera mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP) dan mengevakuasi korban. Petugas juga berkoordinasi dengan RSUD dr. Slamet Garut serta petugas Stasiun Kereta Api Leles.
“Selain itu, polisi mengumpulkan keterangan dari para saksi dan pihak keluarga korban serta mendokumentasikan proses penanganan kejadian. Setelah seluruh proses penanganan selesai, jenazah korban diserahkan kepada pihak keluarga,” kata Kompol Alit Kadarusman.
Kompol Alit Kadarusman juga menyebutkan bahwa keluarga korban menolak dilakukan autopsi dan menerima kejadian tersebut sebagai musibah. Penolakan autopsi itu dituangkan dalam surat pernyataan yang dibuat oleh pihak keluarga.
“Menyikapi peristiwa tersebut, saya mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dan mengutamakan keselamatan saat berada di sekitar jalur kereta api,” ucap Kompol Alit Kadarusman.
Masyarakat juga diingatkan untuk tidak berjalan di atas rel kereta api serta menghindari penggunaan telepon seluler yang dapat mengganggu konsentrasi dan mengurangi kewaspadaan terhadap kereta yang melintas.
“Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk senantiasa mematuhi aturan keselamatan dan tidak melakukan aktivitas di jalur kereta api demi mencegah terjadinya kecelakaan serupa,” pungkas Kapolsek Kadungora.**Deri Acong



















