• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Oktober 23, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in dehukum

Diduga Tanah yang Sudah Dibayar Uang Muka Dijual Kembali, Yayasan Rumah Yatim Siap Tempuh Jalur Hukum

bydejurnalcom
Jumat, 23 Oktober 2026
Reading Time: 2 mins read
Diduga Tanah yang Sudah Dibayar Uang Muka Dijual Kembali, Yayasan Rumah Yatim Siap Tempuh Jalur Hukum
ShareTweetSend

Dejurnal.com,Cianjur — Persoalan jual beli tanah di Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, menjadi polemik setelah Yayasan Rumah Yatim asal Kota Bandung mengaku dirugikan. Tanah seluas 3.000 meter persegi yang dibeli pada 2014 dengan uang muka Rp220 juta itu diduga telah dijual kembali kepada pihak lain oleh ahli waris pemilik tanah.

Berdasarkan keterangan pihak yayasan, transaksi jual beli tersebut dilakukan dengan AS, warga Kecamatan Karangtengah, dengan nilai kesepakatan sebesar Rp450 juta. Pembayaran akan dilunasi setelah dokumen kepemilikan tanah dinyatakan lengkap.

Sebagai tanda jadi, yayasan menyerahkan uang muka sebesar Rp220 juta. Kesepakatan tersebut disebut dituangkan dalam surat perjanjian tertulis dan disaksikan perangkat desa setempat, termasuk kepala desa yang menjabat saat itu.

BacaJuga :

Yusuf Musyafa: Seleksi Sekda Garut Harus Berbasis Merit, Jangan Terpengaruh Tarik-Menarik Politik

Perkuat Komunikasi Politik, PKS Garut Serap Aspirasi Persis dan Muhammadiyah

LAZ HBI Siapkan Mahasiswa Penerima Beasiswa Jadi Generasi Berdampak

Pihak yayasan mengaku masih menyimpan sejumlah bukti transaksi, mulai dari surat perjanjian, kuitansi pembayaran, hingga bukti transfer.

“Perjanjiannya akan dilunasi setelah surat-surat beres. Ada bukti foto dan kuitansi pembayaran,” ungkap seorang sumber.

Namun, proses pengurusan dokumen tanah tersebut disebut tak kunjung selesai meski telah berlangsung selama bertahun-tahun.

HH, anak almarhum AS, membenarkan bahwa tanah milik ayahnya pernah dijual kepada Yayasan Rumah Yatim pada 2014. Ia juga menyebut uang muka sebesar Rp220 juta ditransfer melalui rekening pribadinya di Bank Mandiri.

“Benar tanah ayah saya sudah dijual ke yayasan. Tapi sertifikatnya belum beres, masih dalam pengurusan program PTSL,” kata HH saat menjelaskan keterangan yang disampaikan almarhum ayahnya semasa hidup.

Pihak yayasan disebut beberapa kali mendatangi kediaman AS untuk menanyakan penyelesaian dokumen tanah tersebut. Namun, hingga AS meninggal dunia pada 2020, persoalan administrasi itu diklaim belum tuntas.

Seorang pegawai desa setempat juga membenarkan adanya transaksi jual beli tersebut. Menurut keterangannya, pihak desa pernah didatangi seseorang yang hendak mengurus dokumen tanah dimaksud. Namun, pengurusan tidak dapat dibantu karena tanah tersebut disebut masih berstatus sengketa.

Setelah AS meninggal dunia, tanah peninggalannya kemudian dibagikan kepada ahli waris. Pihak yayasan menduga tanah yang sebelumnya telah diperjualbelikan itu kemudian dialihkan kembali kepada pihak lain.

Persoalan tersebut mencuat ketika DS bersama sejumlah perwakilan Yayasan Rumah Yatim mendatangi kediaman almarhum AS untuk mengambil dokumen tanah yang sebelumnya dijanjikan.

Kedatangan mereka justru diwarnai keterkejutan setelah memperoleh informasi bahwa tanah tersebut telah berpindah tangan.

“Kami kaget, tanah yang sudah kami kasih DP ternyata sudah dijual ke pihak lain dan informasinya sudah habis terjual,” ujar DS, perwakilan yayasan, Jumat (23/10/2026).

Atas kejadian tersebut, pihak yayasan meminta ahli waris menyelesaikan persoalan itu secara bertanggung jawab. Mereka meminta penggantian tanah atau pengembalian uang muka sebesar Rp220 juta yang telah dibayarkan.

“Kami dari pihak yayasan akan meminta kembali uang DP tersebut. Kami punya bukti data transaksi yang kuat, mulai dari kuitansi, surat perjanjian, hingga bukti transfer rekening semuanya masih ada,” tegas DS.

Pihak yayasan menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum apabila tidak ada penyelesaian dari pihak terkait. Mereka juga meminta kejelasan mengenai proses pengalihan tanah tersebut, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi berikutnya.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan mengenai penyelesaian akhir sengketa tersebut. Klarifikasi dari pihak ahli waris terkait dugaan penjualan kembali tanah dan tuntutan pengembalian uang muka masih diperlukan agar persoalan ini dapat diketahui secara berimbang.***latief

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Bupati Bandung Doakan Almarhum Kades Dayeuhkolot, Minta Pjs Lanjutkan Program Desa

Next Post

Polres Purwakarta Amankan Sejumlah Pelajar Terkait Dugaan Tawuran

Related Posts

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penganiayaan Gunakan Sajam jenis Celurit
Hukum dan Kriminal

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penganiayaan Gunakan Sajam jenis Celurit

Jumat, 23 Oktober 2026
Polres Purwakarta Amankan Sejumlah Pelajar Terkait Dugaan Tawuran
dehukum

Polres Purwakarta Amankan Sejumlah Pelajar Terkait Dugaan Tawuran

Jumat, 23 Oktober 2026
Bupati Bandung  Doakan Almarhum Kades Dayeuhkolot, Minta Pjs Lanjutkan Program Desa
deNews

Bupati Bandung Doakan Almarhum Kades Dayeuhkolot, Minta Pjs Lanjutkan Program Desa

Jumat, 23 Oktober 2026
Yusuf Musyafa: Seleksi Sekda Garut Harus Berbasis Merit, Jangan Terpengaruh Tarik-Menarik Politik
deNews

Yusuf Musyafa: Seleksi Sekda Garut Harus Berbasis Merit, Jangan Terpengaruh Tarik-Menarik Politik

Jumat, 23 Oktober 2026
Perkuat Komunikasi Politik, PKS Garut Serap Aspirasi Persis dan Muhammadiyah
deNews

Perkuat Komunikasi Politik, PKS Garut Serap Aspirasi Persis dan Muhammadiyah

Jumat, 23 Oktober 2026
LAZ HBI Siapkan Mahasiswa Penerima Beasiswa Jadi Generasi Berdampak
deNews

LAZ HBI Siapkan Mahasiswa Penerima Beasiswa Jadi Generasi Berdampak

Jumat, 23 Oktober 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

FPPG Kecewa, Audiensi DPRD Terkait Zakat TPG Tak Dihadiri Disdik, Baznas dan BJB

Jumat, 21 Mei 2021

Audiensi SEGI Garut Pertanyakan Mekanisme Potongan Zakat Profesi Guru, Ini Hasilnya

Rabu, 2 Juni 2021

KabarDaerah

Jalan Menuju Kawah Darajat Garut Putus Akibat Longsor

Jumat, 19 November 2021

Anggota DPR RI Teh Rieke Koordinasi dan Kunjungan Kerja di Purwakarta

Jumat, 16 Mei 2025

Sekda Kabupaten Bandung Tutup Usia

Rabu, 5 Agustus 2020

Ketua GOW Ciamis Tekankan Peran Perempuan dalam Menguatkan Empat Pilar Kebangsaan

Jumat, 3 Oktober 2025

PGRI Tegaskan Komitmen Hadapi Bonus Demografi, Siap Kawal Transformasi Pendidikan Menuju Indonesia Emas 2045

Senin, 12 Mei 2025

Inspektorat Subang Bakal Audit 58 Desa Peserta Pilkades Serentak 2021

Jumat, 13 November 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste