Dejurnal.com,Subang — 26 Oktober 2026, Investasi industri di Kabupaten Subang kembali menjadi sorotan. Forum Masyarakat Subang Bersatu (FMSB) berencana menggelar aksi demonstrasi di kawasan industri Surya Cipta, tepatnya di PT BYD, pada Rabu, 28 Oktober 2026. Massa akan menyuarakan dua tuntutan utama: mendesak PT BYD mengevaluasi dan memutus kerja sama dengan PT CMM yang disebut bermasalah dalam aspek perizinan, serta menuntut komitmen nyata perusahaan dalam memprioritaskan tenaga kerja lokal.
Seruan aksi yang disampaikan Iqbal Maulana tersebut membawa pesan tegas kepada perusahaan dan pemerintah daerah: investasi tidak cukup hanya menghadirkan aktivitas industri, tetapi juga harus berjalan sesuai ketentuan dan membuka peluang ekonomi yang nyata bagi masyarakat setempat.
Aksi ini berpotensi menjadi momentum bagi pihak-pihak terkait untuk menjelaskan secara terbuka persoalan perizinan yang dipersoalkan FMSB sekaligus menjawab pertanyaan masyarakat mengenai kesempatan kerja di tengah berkembangnya kawasan industri Subang.
PT CMM Disebut Disegel, FMSB Desak PT BYD Ambil Sikap
Salah satu tuntutan paling tajam yang akan disuarakan FMSB adalah desakan kepada PT BYD agar mengakhiri kontrak kerja sama dengan PT CMM.
Dalam seruan aksinya, FMSB menyebut PT CMM sebagai perusahaan pendukung atau mitra PT BYD yang diduga tidak memiliki kelengkapan legalitas perizinan usaha dan telah disegel oleh Pemerintah Kabupaten Subang.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan yang membutuhkan jawaban jelas: bagaimana status perizinan perusahaan yang dipersoalkan, apa dasar tindakan penyegelan yang disebutkan, dan bagaimana tindak lanjutnya terhadap kegiatan usaha maupun hubungan kerja sama dengan perusahaan lain?
Pertanyaan itu tidak cukup dijawab melalui pernyataan umum. Diperlukan penjelasan berdasarkan dokumen resmi, termasuk status perizinan, dasar serta ruang lingkup penyegelan, dan perkembangan penanganan oleh instansi berwenang.
FMSB menghendaki agar PT BYD tidak mengabaikan persoalan yang mereka soroti dan mengambil langkah tegas terhadap hubungan kerja sama dengan PT CMM.
Namun, keputusan mengenai kelanjutan kontrak tetap perlu mempertimbangkan fakta, ketentuan hukum, serta hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Hingga terdapat konfirmasi resmi, dugaan mengenai ketidaklengkapan perizinan dan informasi penyegelan tersebut perlu ditempatkan sebagai pernyataan FMSB, bukan kesimpulan hukum yang telah dipastikan.
Kawasan Industri Berkembang, Mengapa Kesempatan Kerja Lokal Dipersoalkan?
Persoalan kedua menyentuh kepentingan langsung masyarakat Subang: penyerapan tenaga kerja lokal.
FMSB menilai rekrutmen tenaga kerja lokal di PT BYD belum maksimal. Karena itu, mereka meminta agar masyarakat setempat memperoleh prioritas lebih besar dalam proses penerimaan karyawan.
Tuntutan ini menyentuh persoalan mendasar dalam pembangunan industri. Ketika kawasan industri tumbuh dan kegiatan perusahaan berkembang, masyarakat sekitar tentu berharap tersedia kesempatan untuk bekerja, meningkatkan penghasilan, dan memperbaiki kesejahteraan keluarga.
Namun, harapan tersebut harus dapat diukur melalui data, bukan hanya janji.
Berapa jumlah tenaga kerja asal Kabupaten Subang yang telah direkrut? Berapa total kebutuhan tenaga kerja perusahaan? Posisi apa saja yang tersedia, dan apakah informasi rekrutmen sudah dapat diakses secara luas oleh warga setempat?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut layak dijawab secara terbuka oleh pihak perusahaan agar masyarakat memperoleh gambaran yang objektif mengenai kesempatan kerja yang tersedia.
FMSB juga perlu mendapatkan ruang untuk menyampaikan data dan dasar penilaiannya mengenai rekrutmen yang dianggap belum maksimal. Dengan begitu, tuntutan tersebut dapat ditindaklanjuti melalui evaluasi yang terukur, bukan berhenti sebagai polemik antara masyarakat dan perusahaan.
Bagi masyarakat, ukuran manfaat investasi bukan hanya besarnya industri yang berdiri, tetapi juga terbukanya kesempatan yang adil untuk ikut menikmati pertumbuhan ekonomi daerah.
Pemerintah Kabupaten Subang Dituntut Memberikan Kejelasan
Persoalan perizinan yang disoroti FMSB juga menempatkan Pemerintah Kabupaten Subang pada posisi penting untuk memberikan penjelasan sesuai kewenangannya.
Apabila penyegelan sebagaimana disebutkan dalam seruan aksi memang telah dilakukan, publik perlu memperoleh informasi mengenai dasar tindakan, status penanganan, serta tindak lanjut administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Kejelasan tersebut penting untuk mencegah berkembangnya spekulasi dan memastikan seluruh pihak memahami status persoalan berdasarkan fakta resmi.
Di sisi lain, PT BYD dan PT CMM perlu memberikan hak jawab serta penjelasan mengenai status kerja sama, legalitas kegiatan usaha yang dipersoalkan, dan kebijakan rekrutmen tenaga kerja lokal.
Transparansi dari seluruh pihak akan menjadi langkah penting untuk menjawab keresahan masyarakat sekaligus menjaga kepastian hukum dan iklim investasi di Kabupaten Subang.
Momentum Sumpah Pemuda, Aspirasi Harus Berujung pada Penyelesaian
Rencana aksi pada Rabu, 28 Oktober 2026, bertepatan dengan momentum peringatan Hari Sumpah Pemuda. Bagi FMSB, momentum tersebut menjadi kesempatan untuk menyampaikan aspirasi terkait kepatuhan usaha dan kesempatan kerja masyarakat lokal.
Aksi dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB, dengan titik kumpul di Lapangan Tanah Merah, PT Pungkok Sarengseng.
FMSB diharapkan dapat menyampaikan tuntutannya secara tertib dan berbasis data. Sementara itu, perusahaan serta pemerintah daerah diharapkan tidak membiarkan persoalan ini berlarut-larut tanpa penjelasan yang memadai.
Penyelesaian yang dibutuhkan bukan sekadar pernyataan atau pertemuan formal, melainkan kejelasan status perizinan, tanggapan resmi atas tuntutan pemutusan kontrak, serta informasi terukur mengenai kesempatan kerja bagi masyarakat Subang.
Peserta Diimbau Menjaga Kondusivitas
Dalam seruan yang disampaikan Iqbal Maulana, peserta aksi diminta menjaga keamanan, mematuhi peraturan lalu lintas, tidak berkendara secara ugal-ugalan, serta menjaga ketertiban selama kegiatan berlangsung. Peserta juga diminta mengenakan kaus atau kemeja berwarna hitam.
Imbauan tersebut penting agar penyampaian pendapat berjalan aman, tidak mengganggu pengguna jalan, dan tetap menghormati hak masyarakat lainnya.
Kini, perhatian tertuju pada respons PT BYD, PT CMM, dan Pemerintah Kabupaten Subang. Publik menantikan penjelasan yang berbasis dokumen dan data, baik mengenai persoalan perizinan yang disoroti FMSB maupun rekrutmen tenaga kerja lokal.
Sebab, kepastian hukum dan keterbukaan kesempatan kerja merupakan dua persoalan yang layak dijawab secara serius ketika investasi menjadi bagian penting dari pembangunan daerah.***Dudi


















