• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Minggu, November 8, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deEdukasi

Fasos-Fasum Perumahan Tak Kunjung Diserahkan, BPSK Cianjur: Warga Berhak Mengadu!

bydejurnalcom
Minggu, 8 November 2026
Reading Time: 2 mins read
Fasos-Fasum Perumahan Tak Kunjung Diserahkan, BPSK Cianjur: Warga Berhak Mengadu!
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Cianjur – Kejelasan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) di kawasan perumahan masih menjadi persoalan yang membutuhkan perhatian serius. Sejumlah warga penghuni perumahan di Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, mempertanyakan kepastian keberadaan serta pengelolaan fasilitas lingkungan yang seharusnya menjadi bagian dari hak mereka sebagai konsumen.

Persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan sarana dan prasarana, tetapi juga menyangkut kenyamanan, kepastian pelayanan, serta tanggung jawab pengembang terhadap masyarakat yang telah membeli hunian.

Di tengah kondisi tersebut, Wakil Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Cianjur, R. Adang Herry Pratidy, mengingatkan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan fasilitas perumahan sebagaimana yang telah menjadi ketentuan dan komitmen dalam penyelenggaraan kawasan hunian.

BacaJuga :

Pelacakan GPS Bantu Polisi Bongkar Komplotan Curanmor di Garut, Dua Terduga Pelaku Ditangkap dan Delapan TKP Terungkap

Cegah Aksi Tawuran, Sat Samapta Polres Garut Amankan 21 Pemuda di Depan Yogya

Rawat Lingkungan, Dinsos Cianjur Gelar Aksi Jumat Bersih di Kawasan Terminal Rawabango

Menurut Adang, fasos-fasum merupakan bagian penting dalam menciptakan lingkungan perumahan yang layak. Fasilitas tersebut antara lain ruang terbuka hijau, tempat ibadah, sarana olahraga, balai pertemuan, serta berbagai sarana pendukung kebutuhan masyarakat.

Ia menjelaskan, kewajiban pengembang dalam menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman beserta peraturan turunannya.

Dalam pelaksanaannya, PSU yang telah disediakan pengembang harus diserahkan kepada pemerintah daerah sesuai ketentuan agar dapat dikelola dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

“Fasilitas tersebut merupakan bagian dari hak konsumen yang tinggal di kawasan perumahan. Masyarakat berhak menikmati sarana dan prasarana yang memang menjadi bagian dari kawasan hunian mereka,” jelas Adang, Sabtu (7/11/2026).

PENGEMBANG MEMILIKI TANGGUNG JAWAB

Adang menegaskan, pengembang tidak bisa hanya berorientasi pada penjualan unit rumah. Sebagai pelaku usaha, pengembang juga mempunyai tanggung jawab untuk memenuhi hak konsumen sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, persoalan tersebut juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Kedua regulasi tersebut menjadi landasan dalam melihat hubungan antara pelaku usaha dan konsumen, termasuk ketika muncul dugaan tidak terpenuhinya kewajiban yang telah ditetapkan.

“Developer sebagai pelaku usaha mempunyai hak dan kewajiban terhadap konsumen. Begitu juga konsumen memiliki hak untuk menikmati fasilitas yang menjadi haknya. Jika ada dugaan pelanggaran, tentu harus dilihat ketentuan hukum yang berlaku. Bahkan, dalam aturan tertentu terdapat sanksi administratif maupun pidana,” tegasnya.

Menurutnya, persoalan penyerahan PSU tidak boleh dianggap sepele karena dapat berdampak terhadap pengelolaan lingkungan perumahan dalam jangka panjang.

Ketika status penyerahan fasilitas belum jelas, masyarakat berpotensi menghadapi kesulitan dalam memperoleh kepastian mengenai pemeliharaan maupun pengelolaan sarana lingkungan.

WARGA DIMINTA TIDAK RAGU MENGADU

Lebih lanjut, Adang mengajak masyarakat yang merasa dirugikan oleh pelayanan atau kewajiban pengembang agar memahami hak-haknya dan tidak ragu memanfaatkan lembaga perlindungan konsumen.

Ia menyampaikan, warga yang memiliki persoalan dalam hubungan konsumen dengan pengembang dapat mengajukan pengaduan kepada BPSK Kabupaten Cianjur maupun BPSK di daerah lainnya sesuai kewenangannya.

Melalui mekanisme penyelesaian sengketa konsumen, masyarakat memiliki saluran untuk memperjuangkan haknya berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Persoalan fasos-fasum di kawasan perumahan Mande ini diharapkan menjadi perhatian bersama, baik bagi pengembang maupun pemerintah daerah, sehingga kejelasan status fasilitas lingkungan dapat segera ditindaklanjuti.

Pemerintah Kabupaten Cianjur juga diharapkan terus memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan perumahan, khususnya terkait pemenuhan kewajiban pengembang dan penyerahan PSU.

Sebab, masyarakat membeli rumah bukan hanya untuk mendapatkan bangunan tempat tinggal, tetapi juga mengharapkan lingkungan yang nyaman, fasilitas yang memadai, serta kepastian hak sebagai konsumen.

Jangan sampai setelah rumah terjual dan warga menempati hunian, persoalan fasilitas lingkungan justru menjadi beban yang harus ditanggung sendiri oleh masyarakat.***Latief

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

IMI Kabupaten Bandung Bidik Tiga Emas di Porprov Jabar 2026, Anton: Ada Bonus

Next Post

Respons Cepat Tangani Kecelakaan,Polisi Cek TKP di Jalan Sadang-Cikopo

Related Posts

Respons Cepat Tangani Kecelakaan,Polisi Cek TKP di Jalan Sadang-Cikopo
dehukum

Respons Cepat Tangani Kecelakaan,Polisi Cek TKP di Jalan Sadang-Cikopo

Minggu, 8 November 2026
IMI Kabupaten Bandung Bidik Tiga Emas di Porprov Jabar 2026, Anton: Ada Bonus
deNews

IMI Kabupaten Bandung Bidik Tiga Emas di Porprov Jabar 2026, Anton: Ada Bonus

Minggu, 8 November 2026
Kemenangan Perdana, Tiga Gol Bawa Ciamis Raih Poin Penuh di Porprov Jabar 2026
deNews

Kemenangan Perdana, Tiga Gol Bawa Ciamis Raih Poin Penuh di Porprov Jabar 2026

Sabtu, 7 November 2026
Pelacakan GPS Bantu Polisi Bongkar Komplotan Curanmor di Garut, Dua Terduga Pelaku Ditangkap dan Delapan TKP Terungkap
deNews

Pelacakan GPS Bantu Polisi Bongkar Komplotan Curanmor di Garut, Dua Terduga Pelaku Ditangkap dan Delapan TKP Terungkap

Sabtu, 7 November 2026
Cegah Aksi Tawuran, Sat Samapta Polres Garut Amankan 21 Pemuda di Depan Yogya
deNews

Cegah Aksi Tawuran, Sat Samapta Polres Garut Amankan 21 Pemuda di Depan Yogya

Sabtu, 7 November 2026
Rawat Lingkungan, Dinsos Cianjur Gelar Aksi Jumat Bersih di Kawasan Terminal Rawabango
deHumaniti

Rawat Lingkungan, Dinsos Cianjur Gelar Aksi Jumat Bersih di Kawasan Terminal Rawabango

Sabtu, 7 November 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Kolase : Pekerjaan Proyek Irigasi Cipalasari.

Hasil Uji Lab Pasir Merah Tak Bagus, Dinas PU Kabupaten Sukabumi Patut Evaluasi Proyek Irigasi Cipalasari

Rabu, 1 September 2021

Pertanyakan Potongan TPG 2,5 Persen Untuk Zakat, Disdik Garut Jadi Am(b)ilin?

Selasa, 27 April 2021

KabarDaerah

Dilaporkan Hilang, Akhirnya Driver Ojol Cianjur Ditemukan Di Gunung Sindur Bogor Dalam Kondisi Linglung

Rabu, 21 Oktober 2020

ICMI Gelar Simposium Naratas Awal Islam Ka Garut : Layak Dijuluki Madinah van Java?

Kamis, 4 Desember 2025
Bupati Bandung terpilih HM Dadang Supriatna bersilaturahmi dengan Ki Dalang Dadan Sunadar Sunarya, di Padepokan Giri Harja 3, Kel Jelekong, Kec Baleendah, Kab Bandung, Rabu (21/4/21) malam.

Apresiasi Terhadap Seni Wayang Golek, Bupati Bandung Terpilih Siap Bangun Taman Giri Harja

Kamis, 22 April 2021

“Come Back” ke Dapil, Legislator PDI Perjuangan Yayat Sumirat SH, Tampung Aspirasi Warga Melalui Reses

Rabu, 5 November 2025

Buntut Dugaan Penghinaan Terhadap Wartawan, Salah Satu Kabid Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi Diadukan Ke Polisi

Rabu, 7 Oktober 2020

Klinik Khasanah Ciamis Adakan Gebyar PROLANIS Meriahkan HUT BPJS ke-56

Minggu, 14 Juli 2024

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste