• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Minggu, Agustus 3, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Jelang Pelantikan Anggota DPRD, Pegawai Setwan Murung

bydejurnalcom
Jumat, 9 Agustus 2019
Reading Time: 1 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Menjelang Pelantikan Anggota DPRD Kab. Garut Periode 2019 – 2024 yang lolos Pileg 2019. Tampak kesibukan para pegawai Sekretariat DPRD Kab. Garut. Kesibukan tersebut tampak terlihat sejak hari Kamis (07/08/2019), sesuai schedule pelantikan anggota DPRD Kab. Garut Pada Tanggal 13 Agustus 2019, kini undangan pun sudah di sebar.

Pantauan dejurnal.com, para pegawai Setwan yang diserahi tugas persiapan pelantikan terlihat murung dan semua pejabatnya tidak bersemangat, selain adanya isu Pihak Kejaksaan Negeri akan memanggil seluruh Anggota DPRD Periode 2014 – 2019 yang berjumlah 50 orang, baik yang kalah dalam Pileg 2019 atau yang menang.

BacaJuga :

Upaya Membangun Budaya Baca, Dispusip Garut Hidupkan Literasi Hingga ke Pelosok Desa

Ketua BPD Desa Margahayu Selatan Nono: Peran Ketua RW Sangat Besar Mendukung Pembangunan Desa

Herdiat Tegaskan Butuh Wakil, Pemerintahan Tidak Bisa Dijalankan Sendiri

“Lantas bagaimana pula nasib para pegawai sekretariat DPRD, apa akhirnya semua akan menjadi target lidikan Pihak Kejaksaan Negeri?” tanya salah satu pegawai Setwan.

Berdasarkan data yang dihimpun, ada beberapa Anggota dan Pegawai Sekwan telah dipanggil dan tersiar di beberapa media, bahkan salah satu media begitu gamblang menyebutkan nama dan jabatannya, padahal sampai saat ini pihak Kejaksaan Negeri Garut baik melalui Kasi Intel ataupun Kepala Kejaksaan Negeri belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus Pokir dan BOP DPRD.

“Ini masih tahap penelitian dan penyelidikan, kita belum pernah mengeluarkan pernyataan resmi siapa yang sudah dipanggil,” tegas Kasi Intel Kejari Garut, Dody Witjaksono.

Lantas siapa yang menyampaikan ? Mungkinkah ada pihak internal Setwan atau Kejari Garut sendiri membocorkan?

Padahal kalau mau buka-bukaan anggaran pokir dan BOP DPRD tidak berbanding lurus dengan anggaran yang dikelola Pemda melalui SKPD, kenapa terkesan begitu tendesius, lantas kenapa pula kalau tidak benar pihak Kejari sendiri tidak disomasi atas pemberitaan tersebut, lantas kenapa juga tidak mengindahkan Perintah Presiden terkait penanganan kasus padahal begitu jelas sanksinya?.***Yohaness

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Partai Golkar Tunjuk H. Ahmad Sanusi Jadi Ketua DPRD Purwakarta

Next Post

Semua Perangkat Mundur, Pelayanan Publik Desa Sukatani Lumpuh Total

Related Posts

Persib Menang Tipis di Laga Persahabat Melawan Western Sydney Wanderers
deSport

Persib Menang Tipis di Laga Persahabat Melawan Western Sydney Wanderers

Sabtu, 2 Agustus 2025
Polsek Ciparay Gelar Tasyakur Binni’mah, Pelepasan Purna Tugas, Ipda Taryana Kanit Lantas dan Kenaikan Pangkat Personil
deNews

Polsek Ciparay Gelar Tasyakur Binni’mah, Pelepasan Purna Tugas, Ipda Taryana Kanit Lantas dan Kenaikan Pangkat Personil

Sabtu, 2 Agustus 2025
Grand Final Moka Ciamis 2025, Generasi Muda Harus Jadi Garda Depan Pelestarian Budaya
Budaya

Grand Final Moka Ciamis 2025, Generasi Muda Harus Jadi Garda Depan Pelestarian Budaya

Sabtu, 2 Agustus 2025
Upaya Membangun Budaya Baca, Dispusip Garut Hidupkan Literasi Hingga ke Pelosok Desa
deEdukasi

Upaya Membangun Budaya Baca, Dispusip Garut Hidupkan Literasi Hingga ke Pelosok Desa

Sabtu, 2 Agustus 2025
Ketua BPD Desa Margahayu Selatan Nono: Peran Ketua RW Sangat Besar Mendukung Pembangunan Desa
GerbangDesa

Ketua BPD Desa Margahayu Selatan Nono: Peran Ketua RW Sangat Besar Mendukung Pembangunan Desa

Sabtu, 2 Agustus 2025
Ciamis Jadi Wilayah Potensial Migas, Bupati Herdiat Tegaskan Komitmen Jaga Lingkungan
deNews

Herdiat Tegaskan Butuh Wakil, Pemerintahan Tidak Bisa Dijalankan Sendiri

Sabtu, 2 Agustus 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

FPPG Tuding Potongan Massal Zakat TPG 2,5% Tanpa Persetujuan Muzaki, Sekda Garut : Saya Akan Tanya Kadisdik

Kamis, 29 April 2021

Peternakan Ayam Manggis Tepis Tudingan Perusahaan Tak Salurkan CSR

Senin, 4 November 2019

KabarDaerah

Setelah Heboh Beras Plastik, Dalam Program BPNT Cianjur Ditemukan Bandeng Presto Berjamur

Rabu, 23 September 2020

Kejar Target PAD RP 2 Triliun Bapenda Kabupaten Bandung Luncurkan “Gerebeg Pajak”

Kamis, 27 Februari 2025

Kantor Pelayanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Ciparay, Berikan Pelayanan Optimal

Rabu, 21 Agustus 2019

Warga Kampung Nelayan Talanca Suarakan Kegundahan, Terancam Digusur?

Minggu, 20 April 2025

Polsek Cilawu dan Tim Gabungan Lakukan Pencarian Elang Guntur, Pendaki Hilang di Gunung Cikuray Garut

Kamis, 15 Mei 2025

Sitorus : Nurdin Yana “The God Father”, Pantas Jadi Sekda Garut

Minggu, 31 Januari 2021

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste