• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Juli 21, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Dua Belas Modus Korupsi Dana Desa Versi ICW

bydejurnalcom
Kamis, 14 November 2019
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend
Ilustrasi ; kanalntb.com

Dejurnal.com, Bandung – Dana Desa adalah dana APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan diprioritaskan untuk pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Tujuan pemberian dana desa adalah, pertama, meningkatkan pelayanan publik di desa; kedua, mengentaskan kemiskinan; ketiga, memajukan perekonomian desa; keempat, mengatasi kesenjangan pembangunan antardesa dan kelima, memperkuat masyarakat desa sebagai subjek pembangunan.

Walaupun bertujuan mulia, fakta saat ini membuktikan banyak terjadi kasus korupsi dana desa yang utamanya dilakukan oleh kepala desa.

Bagaimana cara kepala desa melakukan korupsi dana desa? Indonesian Corruption Watch (ICW) beberapa waktu lalu merilis 12 modus korupsi dana desa. Modus ini disimpulkan dari hasil penelitian peneliti ICW Egi Primayoga.

BacaJuga :

Bupati Garut Dorong Penguatan Layanan Kesehatan dan Pengembangan Klinik Rotinsulu Menjadi Rumah Sakit

Malam Festival Budaya Hari Jadi Purwakarta, Kemegahan yang Mengandung Makna

10 Pelajar Ciamis Berangkat ke Kampung Inggris Pare, Bupati Herdiat Berpesan Siapkan Diri Jadi Generasi Berdaya Saing Global

Berikut diuraikan ke-12 modus korupsi dimaksud :

1. Membuat rancangan anggaran biaya di atas harga pasar. Ini bisa diantisipasi jika pengadaan dilakukan secara terbuka dan menggunakan potensi lokal desa. Misalnya, pengadaan bahan bangunan di toko bangunan yang ada di desa sehingga bisa melakukan cek bersama mengenai kepastian biaya atau harga-harga barang yang dibutuhkan.

2. Mempertanggungjawabkan pembiayaan bangunan fisik dengan dana desa padahal proyek tersebut bersumber dari sumber lain. Modus ini hanya bisa terlihat jika pengawas memahami alokasi pendanaan oleh desa. Modus seperti ini banyak dilakukan karena relatif tersembunyi. Karena itulah APBDes harus terbuka agar seluruh warga bisa melakukan pengawasan atasnya.

3. Meminjam sementara dana desa untuk kepentingan pribadi namun tidak dikembalikan. Ini juga sangat banyak terjadi, dari mulai kepentingan pribadi hingga untuk membayar biaya S2. Faktor budaya di desa menjadi salah satu penghamat pada kasus seperti ini sehingga sulit diantisipasi.

4. Pungutan atau pemotongan dana desa oleh oknum pejabat kecamatan (distrik) atau kabupaten. Ini juga banyak terjadi dengan beragam alasan. Perangkat desa tak boleh ragu untuk melaporkan kasus seperti ini karena desa-lah yang paling dirugikan.

5. Membuat perjalanan dinas fiktif kepala desa dan jajarannya. Banyak kasus perjalanan untuk pelatihan dan sebagainya ternyata lebih ditujukan utuk pelesiran saja.

6. Penggelembungan (mark up) pembayaran honorarium perangkat desa. Jika modus ini lolos maka para perangkat desa yang honornya digelembungkan seharusnya melaporkan kasus seperti ini. Soalnya jika tidak, itu sama saja mereka dianggap mencicipi uang haram itu.

7. Penggelembungan (mark up) pembayaran alat tulis kantor. Ini bia dilihat secara fisik tetapi harus pula paham apa saja alokasi yang telah disusun.

8. Memungut pajak atau retribusi desa namun hasil pungutan tidak disetorkan ke kas desa atau kantor pajak. Pengawas harus memahami alur dana menyangkut pendapatan dari sektor pajak ini.

9. Pembelian inventaris kantor dengan dana desa namun peruntukkan secara pribadi. Lagi-lagi faktor budaya menjadi salah satu penghambat kasus seperti ini sehingga seringkali terjadi pembiaran.

10. Pemangkasan anggaran publik kemudian dialokasikan untuk kepentingan perangkat desa. Publik harus tahu alokasi pendanaan dana desa agar kasus ini tidak perlu terjadi.

11. Melakukan permainan (kongkalingkong) dalam proyek yang didanai dana desa. Bisa ditelusuri sejak dilakukannya Musyawarah Desa dan aturan mengenai larangan menggunakan jasa kontraktor dari luar.

12. Membuat kegiatan atau proyek fiktif yang dananya dibebankan dari dana desa.

Demikian 12 modus korupsi dana desa yang terjadi di hampir seluruh wilayah Indonesia versi ICW.***Red

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

12 Pasangan mesum Di Gerebeg Tim Gabungan

Next Post

Pemkab Karawang Usul UMK Naik Tahun Depan

Related Posts

DPRD Garut Dorong Transparansi Seleksi Kepala Sekolah, Guru P3K dan PNS Tetap Berpeluang
deNews

Yudha Puja Turnawan Desak Kepastian Korwil dan Perbaikan Kesejahteraan PPPK Paruh Waktu di Garut

Selasa, 21 Juli 2026
Yudha Puja Turnawan Minta Kerusakan Sekolah Segera Ditangani, Dorong Kolaborasi BOS, CSR dan Baznas
deNews

Yudha Puja Turnawan Minta Kerusakan Sekolah Segera Ditangani, Dorong Kolaborasi BOS, CSR dan Baznas

Selasa, 21 Juli 2026
DPRD Garut Dorong Transparansi Seleksi Kepala Sekolah, Guru P3K dan PNS Tetap Berpeluang
deNews

DPRD Garut Dorong Transparansi Seleksi Kepala Sekolah, Guru P3K dan PNS Tetap Berpeluang

Selasa, 21 Juli 2026
Bupati Garut Dorong Penguatan Layanan Kesehatan dan Pengembangan Klinik Rotinsulu Menjadi Rumah Sakit
deNews

Bupati Garut Dorong Penguatan Layanan Kesehatan dan Pengembangan Klinik Rotinsulu Menjadi Rumah Sakit

Selasa, 21 Juli 2026
Malam Festival Budaya Hari Jadi Purwakarta, Kemegahan yang Mengandung Makna
Parlementaria

Malam Festival Budaya Hari Jadi Purwakarta, Kemegahan yang Mengandung Makna

Selasa, 21 Juli 2026
10 Pelajar Ciamis Berangkat ke Kampung Inggris Pare, Bupati Herdiat Berpesan Siapkan Diri Jadi Generasi Berdaya Saing Global
deNews

10 Pelajar Ciamis Berangkat ke Kampung Inggris Pare, Bupati Herdiat Berpesan Siapkan Diri Jadi Generasi Berdaya Saing Global

Selasa, 21 Juli 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Dinas PU dan Pemborong Sepakat Pekerjaan Pakai Pasir Merah Dibongkar Serta Dibangun Ulang

Kamis, 2 September 2021

Terkait CSR Peternakan Ayam Manggis, Tak Seorang Pun Mengaku Terima Signifikan

Sabtu, 9 November 2019

KabarDaerah

Pemkab Bandung Dorong Kemandirian Ekonomi Lewat KUBE UEP Produktif

Jumat, 24 Oktober 2025

Polres Ciamis Beri Pembinaan kepada 13 Terduga Pelaku Premanisme, Dorong Kesadaran Hukum dan Sosial

Sabtu, 24 Mei 2025

Harapan Baru Mak Canah Mendapat Program Rumah Layak Huni : Terima Kasih Baznas Garut

Jumat, 25 Juli 2025

Gerakan Masyarakat Bongkar Korupsi Cianjur Gerudug Dinsos Sampaikan Aspirasi Carut Marut Program Sembako/BPNT

Jumat, 4 September 2020

Hadapi Musim Kemarau, Pemdes Sukabakti Bersama Mitra Cai Bahas Strategi Pengelolaan Air

Selasa, 22 Juli 2025

Geger! Puluhan Calon Jamaah Umroh Gagal Berangkat, Wabup Garut Turun Tangan

Jumat, 21 November 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste