• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Juli 7, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Diduga Kemplang Pajak Rp 1,6 Miliar, LSM Gibas Jaya Laporkan Bependa Ke Kejari

bydejurnalcom
Rabu, 22 Januari 2020
Reading Time: 3 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Karawang – Lembaga Swadaya Masyarakat GIBAS Jaya Kabupaten Karawang melaporkan dugaan kelalaian kinerja di intansi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sehingga membuat kerugian keuangan daerah sebesar Rp 1,6 miliar, Rabu (23/1/2020).

Laporan itu diterima staf Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaaan serta menerima berkas laporan dari LSM GIBAS Jaya atas dugaan adanya kejanggalan di intansi tersebut.

BacaJuga :

Disdik Garut Fasilitasi Aspirasi Orang Tua Siswa, Usulkan Penambahan Kuota Untuk Beberapa SMPN di Garut kepada Bupati

Yuk Hijrah! PCNU Ciamis Buka Program Hapus Tato Gratis untuk Laki-laki dan Perempuan

Wakil Ketua Komite SMPN 1 Garut Dorong Kebijakan Fleksibel SPMB 2026, Minta Semua Anak Tetap Bisa Bersekolah

Lili Gojali, Sekjen GIBAS Jaya Karawang, mengatakan dalam rangka mendorong terbentuknya tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan profesional dengan berorientasi pada pelaksanaan program pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat yang sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

Dengan merujuk Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, beserta peraturan pelaksananya UU R.I. Nomor 17 tahun 2003, tentang Keuangan Negara Pasal 11 ayat 1. Pendapatan negara terdiri atas penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak, dan hibah.

“Artinya pajak merupakan bagian dari pendapatan negara. UU Nomor 16 Tahun 2009 selain ketentuan umum perpajakan Pasal 39 ayat 1. Kekurangan pada pendapatan negara/daerah yang dapat mengakibatkan kerugian negara/daerah yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai,” kata Lili.

Sehubungan dengan adanya fakta dan informasi yang berkembang ditengah masyarakat Kabupaten
Karawang, Propinsi Jawa Barat, GIBAS Jaya Karawang dalam hal ini melayangkan pengaduan tertulis tentang adanya indikasi kelalaian kinerja Bapenda Karawang Tahun 2017 dalam penarikan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBBP2).

“Sehingga membuat kerugian keuangan Daerah/Negara Sebesar Rp 1.600.000.000,- (Satu Milyar Enam Ratus Juta), diduga kuat dilakukan Bidang Potensi dan Pengembangan Bapenda Karawang,” jelasnya.

Ia mengatakan, masyarakat mengetahui bahwa dalam penarikan PBB P2 Tahun Anggaran 2017 di Bapenda Kabupaten Karawang terindikasi lalai secara sengaja. Adapun kelalaian dimaksud, terindikasi atas hilangnya potensi pendapatan PBB P2 Tahun 2017, dengan tidak menarik PBB P2 sebesar Rp Rp 1.600.000.000, akibat Bidang Potensi dan Pengembangan Bapenda
Karawang, dalam hal ini Kepala Bidang Potensi dan Pengembangan, diduga lalai dan tidak
menghitung berapa luas dan nilai bangunan objek pajak nomor 32.17.020.026.007.0553.0, atas nama
wajib pajak BMJE, PT. Resinda Park Mall, beralamat di Interchange Tol Karawang Barat, Kelurahan
Purwadana, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, terhitung

“Mulai tanggal 31 Desember 2016, sehingga saat penerbitan SPPT 2017 objek tanah dan bangunan
Resinda Park Mall tidak masuk dalam potensi pendapatan.Hal ini didukung Adanya fakta dan informasi serta kondisi lapangan,” kata Lili.

Bahkan, lanjur Lili, Bapenda Karawang tidak terbuka tentang informasi kegiatan pendapatan daerah Tahun Anggaran 2017. Hal ini terbukti bahwa persoalan pajak PBB P2 Resinda Park Mall tidak
ditagih sampai tahun 2020 dan tidak disosialisasikan kepada masyarakat luas.

Sementara dari riwayat pembayaran PBB P2 pada Sistem Pengelolaan Informasi Bapenda
Kabupaten Karawang diketahui bahwa pada tahun 2018 dan 2019 PBB P2 Resinda Park Mall belum
ditagih sampai jatuh tempo pembayaran.

“Dimana jumlah pembayaran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Tahun 2017 masih sebesar Rp 159.499.054 (Seratus Lima Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Lima Empat Rupiah) dibayarkan pada Tanggal 20 September 2017. Bidang Potensi dan Pengembangan tidak menjalankan tugas dan fungsinya. Terlebih dalam kegiatan pengawasan terhadap setiap potensi pendapatan daerah Periode Tahun 2017, terbukti dari adanya
pendapatan PBB yang tidak ditagih sampai tahun 2020,” lanjutnya.

Lili menambahkan, adanya dugaan bahwa tidak ditagihnya PBB P2 Resinda Park Mall akibat telah terjadi kongkalingkong antara pejabat Bapenda Karawang dan wajib pajak.
Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuaraikan diatas, tentunya meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri Kabupaten Karawang agar memeriksa Pengelolaan Pendapatan Tahun Anggaran 2017 Bapenda Karawang guna melakukan langkah hukum dan atau penindakan.

“Demikian laporan ini kami sampaikan, agar menjadi perhatian. Kami dari organisasi masyarakat GIBAS Jaya Karawang sangat berharap agar laporan atau aduan yang disertai permintaan ini, dapat segera ditindaklanjuti. Demi terjadinya perubahan yang lebih baik dalam pengelolaan pendapatan daerah di Kabupaten Karawang,” tandasnya.

Sementara staf Pidsus Kejaksaan Karawang, Gala menerima laporan itu serta akan dilaporkan kepada pihak pimpinan kejaksaan untuk ditindak lanjuti.***RIF

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Mak Uun Sumringah Tatkala Ambu Anne Berkunjung

Next Post

Seorang Pelajar SMK Jadi Korban Tenggelam Di Situ Saradan Subang

Related Posts

Kontingen O2SN SMP Kabupaten Garut Resmi Diberangkatkan, Disdik Targetkan Prestasi Sekaligus Bangun Karakter Atlet Pelajar
deNews

Kontingen O2SN SMP Kabupaten Garut Resmi Diberangkatkan, Disdik Targetkan Prestasi Sekaligus Bangun Karakter Atlet Pelajar

Selasa, 7 Juli 2026
Tak Hanya Tambah Titik, Perumdam Tirta Galuh Ubah Desain Kran Air Siap Minum di Alun-alun Lebih Ramah Anak
deNews

Tak Hanya Tambah Titik, Perumdam Tirta Galuh Ubah Desain Kran Air Siap Minum di Alun-alun Lebih Ramah Anak

Selasa, 7 Juli 2026
DPRD Garut Gelar Paripurna Kata Akhir Fraksi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025
deNews

DPRD Garut Gelar Paripurna Kata Akhir Fraksi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025

Selasa, 7 Juli 2026
Disdik Garut Fasilitasi Aspirasi Orang Tua Siswa, Usulkan Penambahan Kuota Untuk Beberapa SMPN di Garut  kepada Bupati
deNews

Disdik Garut Fasilitasi Aspirasi Orang Tua Siswa, Usulkan Penambahan Kuota Untuk Beberapa SMPN di Garut kepada Bupati

Senin, 6 Juli 2026
Yuk Hijrah! PCNU Ciamis Buka Program Hapus Tato Gratis untuk Laki-laki dan Perempuan
deNews

Yuk Hijrah! PCNU Ciamis Buka Program Hapus Tato Gratis untuk Laki-laki dan Perempuan

Senin, 6 Juli 2026
Wakil Ketua Komite SMPN 1 Garut Dorong Kebijakan Fleksibel SPMB 2026, Minta Semua Anak Tetap Bisa Bersekolah
deNews

Wakil Ketua Komite SMPN 1 Garut Dorong Kebijakan Fleksibel SPMB 2026, Minta Semua Anak Tetap Bisa Bersekolah

Senin, 6 Juli 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Kolase : Pekerjaan Proyek Irigasi Cipalasari.

Hasil Uji Lab Pasir Merah Tak Bagus, Dinas PU Kabupaten Sukabumi Patut Evaluasi Proyek Irigasi Cipalasari

Rabu, 1 September 2021

FPPG Kecewa, Audiensi DPRD Terkait Zakat TPG Tak Dihadiri Disdik, Baznas dan BJB

Jumat, 21 Mei 2021

KabarDaerah

Ruang Pelayanan Desa Cikidang Tampil dengan Wajah Baru, Demi Kenyamanan Masyarakat Desa

Kamis, 8 Agustus 2024

Bupati Sukabumi Tegaskan Kesehatan adalah Pondasi Utama Membangun SDM Unggul

Sabtu, 22 November 2025
Penasihat Pasebban H. Heri Haryadi (Abah Awie).

Penasihat Pasebban Abah Awie : Sah-sah Saja Kampung Sunda Dibangun di Tatar Sunda, Tapi Mungkin Aneh

Rabu, 11 Juni 2025

Masjid Jami Mamba’ul Huda di Cugenang Sempat Hancur Pasca Gempa Cianjur, Kini Berdiri Kembali

Kamis, 22 Februari 2024

IPM Kabupaten Bandung Masih Dibawah Rata-rata Nasional, Ini Upaya Bupati Untuk Mendongkrak

Selasa, 29 April 2025

Supriatna Gumilar Kembalikan Icon Lakbok Sebagai Lumbung Pangan

Minggu, 25 Oktober 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste