Dejurnal.com, Karawang – Kejaksaan Negeri Karawang (Kajari) diminta turun dan menyelidiki proyek Gapura di Pantai Sedari yang menyerap dana APBD sebesar Rp 350 juta melalui lelang LPSE tahun anggaran 2019 yang dikerjakan CV Herlina, hingga saat ini jadi sorotan publik karena belum selesai pengerjaanya sehingga di berikan waktu tambahan selama 50 hari oleh Disparbud Karawang.
Selain pekerjaannya lambat proyek gapura dan vidio trone dididuga kuat telah menyambung listrik secara ilegal, sehingga jadi polemik pihak UPJ PLN Rengasdengklok.
Pemborong Gapura Pantai Sedari, Rizki saat dikonfirmasi Dejural.com mengatakan bahwa proyek pekerjaan pembuatan gapura belum kelar baik kontruksinya maupu vidio trone.
“Saat ini masih dalam tarap pengerjaan, Disparbud memberi tambahan waktu 50 hari kalender untuk menuntaskan pekerjaan,” katanya, Selasa (11/2/2020).
Menurut Rizki, pihaknya juga mengakui sebelumnya listrik di sambung secara ilegal. Hal itu dilakukan karena penyambungan tersebut hanya untuk kepentingan ngelas dan menyambung besi kerangka gapura.
“Memang saat itu kita sambung listrik tapi hanya untuk ngelas aja, hal itu juga sudah dilaporkan ke pihal PLN. Namun setelah vidio trone di pasang kita ajukan secara resmi ke pihak PLN penyambungan listrik tersebut,” Kata Rizki.
Hingga berita ini dilansir Kabid Destinasi Wisata Disparbud Dede P belum dapat ditemui Dejurnal..com begitu juga PPK dan PA selaku penanggung jawab proyek Gapura pantai sedari masih belum dapat di konfirmasi.***RIF