• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, September 3, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Polres Purwakarta Ungkap Tindak Pidana Curanmor Dan Upal

bydejurnalcom
Selasa, 3 Maret 2020
Reading Time: 1 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Purwakarta – Dari hasil kerja keras dan penyelidikan serta dari informasi masyarakat Polres Purwakarta berhasil mengungkap tindak pidana curanmor, 1 unit roda dua dan satu unit roda 4 serta peredaran uang palsu (upal).

Hal itu disampaikan Kapolres Purwakarta AKBP Indra Setiawan, saat konferensi pers di aula Mapolres Purwakarta, Selasa (3/3/2020).

BacaJuga :

Di Tengah Terik Mentari, Mahasiswa Gelar Mimbar Bebas Bersama Unsur Forkopimda Garut

DPMPTSP Ciamis Mantapkan Zona Integritas, Bidik Predikat WBK demi Layanan Publik Bersih dan Ramah Investasi

Dinas Sosial Ciamis Dievaluasi KemenPANRB, Mantapkan Langkah Menuju WBK dan WBBM

Menurut Kapolres, untuk roda dua dengan laporan polisi No 62 tahun 2020 tanggal 22 Pebruari 2020 sekitar pukul 4.00 WIB tempat kejadian di kampung Krajan kecamatan Pasawahan, korban bernama Eri Januar dengan tersangka berinisial R L. Dengan modus operandi tersangka memasuki rumah lalu mengambil kunci kontak dan mengambil sepeda motor Yamaha jenis N max yang di parkir di teras.

Lanjutnya Kapolres mengatakan, Untuk kendaraan roda empat terjadi di kecamatan Plered dengan nama korban Kasdi dan tersangka berinisial R yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, kemudian yang kita tangkap DPO inisial AM, dengan modus operasi merusak pintu mobil dengan menggunakan kunci palsu .

“Untuk tersangka curanmor kita kenakan pasal 363 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” terangnya

Untuk kasus uang palsu dengan korban bernama warja di warung blok Sangiang kecamatan maniis tersangka berinisial M dan IH sudah kita amankan,modus operandi yang di terapkan mereka membelanjakan 13 lembar serupa uang pecahan Rp 100.000 untuk membeli makanan dan minuman.

“Pemilik warung curiga segera melaporkan ke Polsek Maniis dan anggota langsung turun ke TKP dan bersama sama dengan korban melakukan pengejaran, setelah tertangkap di temukan 172 lembar uang serupa pecahan Rp 100.000 dan 40 lembar serupa uang pecahan Rp 50.000.” ucap Kapolres

Untuk kedua tersangka kasus peredaran uang palsu kami terapkan pasal 36 ayat 3 UUD NO 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal 15 milyar.***Budi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Kontribusi IDI Cukup Besar di Bidang Kesehatan Karawang

Next Post

LSM Kompak Reformasi Laporkan BKPSDM Ke Kejagung

Related Posts

Puluhan Warga Desa Cangkuang Kulon Dayeuhlolot Ikuti Pelatihan Cegah Kebakaran
GerbangDesa

Puluhan Warga Desa Cangkuang Kulon Dayeuhlolot Ikuti Pelatihan Cegah Kebakaran

Rabu, 3 September 2025
Teriknya Mentari Jadi Saksi, Bupati Syakur Teken Nota Kesepakatan Bersama Mahasiswa
deNews

Teriknya Mentari Jadi Saksi, Bupati Syakur Teken Nota Kesepakatan Bersama Mahasiswa

Rabu, 3 September 2025
Doa Bersama dan Deklarasi untuk Kabupaten Bandung Damai
deNews

Doa Bersama dan Deklarasi untuk Kabupaten Bandung Damai

Selasa, 2 September 2025
Di Tengah Terik Mentari, Mahasiswa Gelar Mimbar Bebas Bersama Unsur Forkopimda Garut
deNews

Di Tengah Terik Mentari, Mahasiswa Gelar Mimbar Bebas Bersama Unsur Forkopimda Garut

Selasa, 2 September 2025
DPMPTSP Ciamis Mantapkan Zona Integritas, Bidik Predikat WBK demi Layanan Publik Bersih dan Ramah Investasi
deNews

DPMPTSP Ciamis Mantapkan Zona Integritas, Bidik Predikat WBK demi Layanan Publik Bersih dan Ramah Investasi

Selasa, 2 September 2025
Dinas Sosial Ciamis Dievaluasi KemenPANRB, Mantapkan Langkah Menuju WBK dan WBBM
deNews

Dinas Sosial Ciamis Dievaluasi KemenPANRB, Mantapkan Langkah Menuju WBK dan WBBM

Selasa, 2 September 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Garut Gaduh! Ada Isu Makam Raden Tumenggung Ardikusumah Digali, Ini Fakta Sebenarnya

Senin, 14 Agustus 2023

Selain Diduga Lalai CSR, Peternakan Ayam Manggis Pandang Sebelah Mata Muspika Mande

Rabu, 6 November 2019

KabarDaerah

Kalak BPBD Garut Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Dalam Musibah Longsor Kawasan Darajat

Jumat, 19 November 2021

Ketua Fraksi PKB DPRD Garut Bagikan Ratusan Paket Sembako Di Karangsari Leuwigoong

Sabtu, 6 Juni 2020

GAS Garut Pertanyakan Kinerja Panpilkades Loloskan Balon Kades Modal Ijazah Tak Jelas

Senin, 10 Mei 2021

Resimen Armed 2/1 Kostrad Bagikan Sembako kepada Awak Media

Minggu, 10 Mei 2020

Pasca Survey Muncul Tangkapan Layar Diduga Surat Ijin Pembangunan Kandang Ayam Sinagar, Ini Kata Kadis DPMPTSP Kabupaten Sukabumi

Jumat, 21 Maret 2025

MPPKG Desak DPRD Garut Bentuk Pansus Guna Telisik Pengangkatan DPKG

Selasa, 11 Maret 2025

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste