• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Mei 31, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Polres Purwakarta Ungkap Tindak Pidana Curanmor Dan Upal

bydejurnalcom
Selasa, 3 Maret 2020
Reading Time: 1 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Purwakarta – Dari hasil kerja keras dan penyelidikan serta dari informasi masyarakat Polres Purwakarta berhasil mengungkap tindak pidana curanmor, 1 unit roda dua dan satu unit roda 4 serta peredaran uang palsu (upal).

Hal itu disampaikan Kapolres Purwakarta AKBP Indra Setiawan, saat konferensi pers di aula Mapolres Purwakarta, Selasa (3/3/2020).

BacaJuga :

Pelepasan Calon Jemaah Haji Kloter 56, Staf Ahli Bupati Sukabumi Ingatkan Hal Penting Ini

Rest Area Karangkamulyan Diharapkan Jadi Pusat Wisata Budaya dan Ekonomi Lokal Ciamis

Ingat! Pelajar Purwakarta Masih Keluyuran Diatas Jam 9 Malam Bakal Dirazia

Menurut Kapolres, untuk roda dua dengan laporan polisi No 62 tahun 2020 tanggal 22 Pebruari 2020 sekitar pukul 4.00 WIB tempat kejadian di kampung Krajan kecamatan Pasawahan, korban bernama Eri Januar dengan tersangka berinisial R L. Dengan modus operandi tersangka memasuki rumah lalu mengambil kunci kontak dan mengambil sepeda motor Yamaha jenis N max yang di parkir di teras.

Lanjutnya Kapolres mengatakan, Untuk kendaraan roda empat terjadi di kecamatan Plered dengan nama korban Kasdi dan tersangka berinisial R yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, kemudian yang kita tangkap DPO inisial AM, dengan modus operasi merusak pintu mobil dengan menggunakan kunci palsu .

“Untuk tersangka curanmor kita kenakan pasal 363 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” terangnya

Untuk kasus uang palsu dengan korban bernama warja di warung blok Sangiang kecamatan maniis tersangka berinisial M dan IH sudah kita amankan,modus operandi yang di terapkan mereka membelanjakan 13 lembar serupa uang pecahan Rp 100.000 untuk membeli makanan dan minuman.

“Pemilik warung curiga segera melaporkan ke Polsek Maniis dan anggota langsung turun ke TKP dan bersama sama dengan korban melakukan pengejaran, setelah tertangkap di temukan 172 lembar uang serupa pecahan Rp 100.000 dan 40 lembar serupa uang pecahan Rp 50.000.” ucap Kapolres

Untuk kedua tersangka kasus peredaran uang palsu kami terapkan pasal 36 ayat 3 UUD NO 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal 15 milyar.***Budi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Kontribusi IDI Cukup Besar di Bidang Kesehatan Karawang

Next Post

LSM Kompak Reformasi Laporkan BKPSDM Ke Kejagung

Related Posts

deNews

Libur Panjang Cuti Bersama, Perlukah Tim Jaga Untuk Pelayanan Publik ?

Sabtu, 31 Mei 2025
deNews

Tiga Atlet Panjat Tebing Wakili Kabupaten Ciamis di Kejurprov FPTI Jawa Barat 2025

Jumat, 30 Mei 2025
dePraja

Amankan Peringatan Hari Kenaikan Isa Almasih, Polres Purwakarta Lakukan Sterilisasi Gereja

Jumat, 30 Mei 2025
Kalam

Pelepasan Calon Jemaah Haji Kloter 56, Staf Ahli Bupati Sukabumi Ingatkan Hal Penting Ini

Kamis, 29 Mei 2025
deNews

Rest Area Karangkamulyan Diharapkan Jadi Pusat Wisata Budaya dan Ekonomi Lokal Ciamis

Kamis, 29 Mei 2025
deEdukasi

Ingat! Pelajar Purwakarta Masih Keluyuran Diatas Jam 9 Malam Bakal Dirazia

Kamis, 29 Mei 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Garut Gaduh! Ada Isu Makam Raden Tumenggung Ardikusumah Digali, Ini Fakta Sebenarnya

Senin, 14 Agustus 2023

FPPG Kecewa, Audiensi DPRD Terkait Zakat TPG Tak Dihadiri Disdik, Baznas dan BJB

Jumat, 21 Mei 2021

KabarDaerah

Gempa Cianjur 5,6 SR : Korban Meninggal di Warungkondang 4 dan Luka-Luka Lebih 40 Orang

Senin, 21 November 2022

Dana CSR Perusahaan Kandang Ayam Manggis Kepada Warga Jamali Belum Signifikan?

Minggu, 3 November 2019

dr. Helmi Budiman : Bertemu Bulan Ramadhan Dimasa Pandemi, Tetaplah Bersyukur

Minggu, 25 April 2021
Ahmad (57) Warga Kecamatan Cibiuk yang diduga sertikat tanahnya dijaminkan ke bank tanpa sepengetahuannya.

Sertifikat Tanah Warga Garut Hasil Program Ajudifikasi Dijaminkan ke Bank Tanpa Ijin, Diduga Libatkan Oknum Perangkat Desa

Sabtu, 8 Juli 2023

Di Hari Jadi ke 382, 80 Kendaraan Roda Dua Di Berikan Pemda Ciamis Kepada Desa dan Kelurahan Yang Capai Target PBB-P2

Jumat, 14 Juni 2024

Paripurna Penyampaian Laporan Pansus Tentang Rancangan Peraturan DPRD Tentang Tata Tertib Untuk Ditetapkan

Rabu, 16 April 2025

Banyak Dibaca

  • 270 Siswa Meriahkan FLS3N Tingkat Kabupaten Ciamis, Siap Melaju ke Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dulur Galuh SDR Juara LGSD Cup 2025, Tumbangkan Tim Senior RSUD Ciamis Lewat Aksi Gemilang Pemain Muda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Gembira! Pemkab Ciamis Hapus Denda Pajak PBB-P2, Berlaku 1 Mei-31 Juli 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terinspirasi Mendiang Kadisdik Asep, Program Pendampingan Mental Hypno Educare Masuk Nominasi LID Bapedda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Juara I Lomba Menulis Cerita pada FLS3N, Maritza Bakal Mewakili Kecamatan Arjasari ke Tingkat Kabupaten Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Libur Panjang Cuti Bersama, Perlukah Tim Jaga Untuk Pelayanan Publik ?

Sabtu, 31 Mei 2025

Tiga Atlet Panjat Tebing Wakili Kabupaten Ciamis di Kejurprov FPTI Jawa Barat 2025

Jumat, 30 Mei 2025

Amankan Peringatan Hari Kenaikan Isa Almasih, Polres Purwakarta Lakukan Sterilisasi Gereja

Jumat, 30 Mei 2025

Pelepasan Calon Jemaah Haji Kloter 56, Staf Ahli Bupati Sukabumi Ingatkan Hal Penting Ini

Kamis, 29 Mei 2025

Rest Area Karangkamulyan Diharapkan Jadi Pusat Wisata Budaya dan Ekonomi Lokal Ciamis

Kamis, 29 Mei 2025

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In