• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, November 21, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Polres Purwakarta Ungkap Tindak Pidana Curanmor Dan Upal

bydejurnalcom
Selasa, 3 Maret 2020
Reading Time: 1 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Purwakarta – Dari hasil kerja keras dan penyelidikan serta dari informasi masyarakat Polres Purwakarta berhasil mengungkap tindak pidana curanmor, 1 unit roda dua dan satu unit roda 4 serta peredaran uang palsu (upal).

Hal itu disampaikan Kapolres Purwakarta AKBP Indra Setiawan, saat konferensi pers di aula Mapolres Purwakarta, Selasa (3/3/2020).

BacaJuga :

Ratusan Balita Stunting di Desa Cangkuang Kulon Dayeuhkolot Diberi Makanan Protein Hewani

KMP Laporkan Dugaan Korupsi Pengalihan dan Penundaan DBHP Purwakarta Tahun 2016–2018 Senilai Rp 71,7 Miliar

Perumdam Tirta Galuh Luncurkan Promo Akhir Tahun, Pemasangan Baru Rp750 Ribu Wilayah Ciamis dan Cisaga.

Menurut Kapolres, untuk roda dua dengan laporan polisi No 62 tahun 2020 tanggal 22 Pebruari 2020 sekitar pukul 4.00 WIB tempat kejadian di kampung Krajan kecamatan Pasawahan, korban bernama Eri Januar dengan tersangka berinisial R L. Dengan modus operandi tersangka memasuki rumah lalu mengambil kunci kontak dan mengambil sepeda motor Yamaha jenis N max yang di parkir di teras.

Lanjutnya Kapolres mengatakan, Untuk kendaraan roda empat terjadi di kecamatan Plered dengan nama korban Kasdi dan tersangka berinisial R yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, kemudian yang kita tangkap DPO inisial AM, dengan modus operasi merusak pintu mobil dengan menggunakan kunci palsu .

“Untuk tersangka curanmor kita kenakan pasal 363 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” terangnya

Untuk kasus uang palsu dengan korban bernama warja di warung blok Sangiang kecamatan maniis tersangka berinisial M dan IH sudah kita amankan,modus operandi yang di terapkan mereka membelanjakan 13 lembar serupa uang pecahan Rp 100.000 untuk membeli makanan dan minuman.

“Pemilik warung curiga segera melaporkan ke Polsek Maniis dan anggota langsung turun ke TKP dan bersama sama dengan korban melakukan pengejaran, setelah tertangkap di temukan 172 lembar uang serupa pecahan Rp 100.000 dan 40 lembar serupa uang pecahan Rp 50.000.” ucap Kapolres

Untuk kedua tersangka kasus peredaran uang palsu kami terapkan pasal 36 ayat 3 UUD NO 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal 15 milyar.***Budi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Kontribusi IDI Cukup Besar di Bidang Kesehatan Karawang

Next Post

LSM Kompak Reformasi Laporkan BKPSDM Ke Kejagung

Related Posts

Geger! Puluhan Calon Jamaah Umroh Gagal Berangkat, Wabup Garut Turun Tangan
deNews

Geger! Puluhan Calon Jamaah Umroh Gagal Berangkat, Wabup Garut Turun Tangan

Jumat, 21 November 2025
Terkait anggaran Dana Desa 2024-2025, Ini Kata Kades Lebakanyar
GerbangDesa

Terkait anggaran Dana Desa 2024-2025, Ini Kata Kades Lebakanyar

Kamis, 20 November 2025
Sejumlah Mahasiswa Demo di Gedung DPRD Garut, Tolak RUU KUHAP dan Dorong Pengesahan RUU Masyarakat Adat dan Perampasan Aset
deNews

Sejumlah Mahasiswa Demo di Gedung DPRD Garut, Tolak RUU KUHAP dan Dorong Pengesahan RUU Masyarakat Adat dan Perampasan Aset

Kamis, 20 November 2025
Ratusan Balita Stunting di Desa Cangkuang Kulon Dayeuhkolot Diberi Makanan Protein Hewani
GerbangDesa

Ratusan Balita Stunting di Desa Cangkuang Kulon Dayeuhkolot Diberi Makanan Protein Hewani

Kamis, 20 November 2025
KMP Laporkan Dugaan Korupsi Pengalihan dan Penundaan DBHP Purwakarta Tahun 2016–2018 Senilai Rp 71,7 Miliar
Hukum dan Kriminal

KMP Laporkan Dugaan Korupsi Pengalihan dan Penundaan DBHP Purwakarta Tahun 2016–2018 Senilai Rp 71,7 Miliar

Kamis, 20 November 2025
Perumdam Tirta Galuh Luncurkan Promo Akhir Tahun, Pemasangan Baru Rp750 Ribu Wilayah Ciamis dan Cisaga.
deBisnis

Perumdam Tirta Galuh Luncurkan Promo Akhir Tahun, Pemasangan Baru Rp750 Ribu Wilayah Ciamis dan Cisaga.

Kamis, 20 November 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Resonansi : Tak Ada Pemotongan TPG, Betapa Bahagianya Para Guru

Kamis, 1 Juli 2021
Kolase : Pasir warna merah yang dipenetrasikan dalam pembangunan irigasi Cipalasari menuai perhatian.

Pakai Pasir Warna Merah, Proyek Irigasi Cipalasari Senilai Rp 725 Juta Tuai Perhatian

Jumat, 27 Agustus 2021

KabarDaerah

Ribuan Guru Honorer Garut Unjuk Rasa Perjuangkan Nasib, Ketua Fagar : Masih Ada yang Digaji Rp 150 Ribu Per Bulan

Jumat, 14 Juni 2024

Wartawan dan KPU Kabupaten Bandung Islah di Sekretariat PWI

Selasa, 29 September 2020

Menteri ATR-BPN Beri Kemudahan Pelayanan di Tengah Pandemi Covid-19

Minggu, 17 Mei 2020

H. Sirojudin SE, Cawabup Kabupaten Sukabumi Adakan Konsolidasi Dengan Relawan

Sabtu, 3 Oktober 2020
Tangkapan layar : Spanduk D'Ragam yang dipampang di seberang Gedung KPK, Jakarta.

Datangi KPK, Mendagri dan DPRD Garut, Ini yang Dilakukan Aliansi D’Ragam

Kamis, 13 Januari 2022

Warga Kampung Nelayan Talanca Suarakan Kegundahan, Terancam Digusur?

Minggu, 20 April 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste