Dejurnal.com, Karawang – Pemberlakuan dan penerapan PSBB yang serentak dilaksanakan pada tanggal 6 Mei 2020 di Kabupaten/kota di Jawa Barat, dan salah satunya adalah di kabupaten karawang,
Melalui instruksi dari Gubernur jawa barat Ridwan Kamil yang menginstruksikan agar menerapkan PSBB dilaksanakan akan tetapi sepertinya salah dalam penerapannya.
Penerapan PSBB di Karawang dengan penutupan akses jalan Tuparev Karawang hari ini (Rabu,06/05/20) hal tersebut menuai sindiran kepada para petugas petugas yang berjaga jaga di tiap perempatan dan jalan alternative
“Seharusnya PSBB itu bukan seperti sekarang yang dilakukan oleh satgas covid 19 karawang, ini sih seperti pemblokiran dan penutupan akses ke sentral perekonomian masyarakat karawang” ujar Hamim warga kelurahan Nagasari.
Toko toko banyak yang terpaksa tutup, karena akses jalan di sepanjang tuparev mulai dari Bundaran Mall Ramayana hingga ke Alun alun di tutup dengan menggunakan Road Barrier.
“Seharusnya PSBB itu membatasi kerumunan masyarakat, memberikan pengarahan kepada para pengendara jalan,baik itu Roda dua atau empat agar menggunakan protokol kesehatan, untuk pengguna kendaraan roda dua, misalnya dengan memakai masker, sarung tangan dan jaket serta Helm, untuk kendaraan roda empat, harusnya duduk jaga jarak, minimal mengangkut 50% dari kapasitas mobil,” tambah Hamim
“Ini sih menutup sepanjang jalan tuparev,sama saja melumpuhkan perekonomian di sentral karawang”. Cetus Hamim
Penerapan PSBB yang akan dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten karawang selama 14 hari kedepan merupakan instruksi dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kepada kepala pemerintah Kabupaten agar menerapkan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang bertujuan untuk memutus rantai penyebaran COVID 19 di di jawa barat khususnya di kota/ kabupaten yang tengah melaksanakan instruksi tersebut.
Akan tetapi hal ini perlu dikoordinasikan dengan pihak terkait, agar pelaksanaannya lebih Humanis dan mengena ke masyarakat tanpa menimbulkan kerugian bagi mereka yang terdampak.***Ghalls / RIF