• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, November 26, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deBisnis

Edi Sujana : Tindak Jika Ada Pedagang Daging Babi di Pasar Sayati Indah

bydejurnalcom
Kamis, 14 Mei 2020
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Sekretaris Himpunan Pedagang Pusat Perbelanjaan Sayati Indah (HIPPPSI), Edi Sujana menyebutkan ada beberapa orang yang datang ke pengurus HIPPPSI meminta izin untuk berdagang daging babi di pasar tersebut, namun tidak diizinkan.

“Tidak diizinkan pengurus, karena di daerah ini ada pasar Segar di Komplek TKI yang menjual daging babi,” kata Edi saat dihubungi di Pasar Sayati Indah, Kamis (14/5/2020).

BacaJuga :

Ini Tanggapan Kakan BPN Purwakarta Perihal Publikasi yang Muncul

Pemkab Ciamis Raih Predikat Unggul Indeks Kualitas Kebijakan 2025 dari LAN RI

PPDI dan APDESI Luruskan Polemik Video Viral Kuwu Ibro di Polres Ciamis

Kata Edi, di Pasar Sayati Indah dari ratusan kios ada 10 kios pedagang daging sapi, tiga diantaranya memotong sendiri sapinya. Omsetnya antara satu sampai dua ekor perhari. Sedangkan 7 kios pedagang daging lainnya barang dagangannya tidak memotong sendiri.

Terkait terungkapnya peredaran daging babi (celeng) oleh Polresta Bandung yang mencapai 63 ton peredar di Kabupaten Bandung, Edi mengaplku pengurus Pasar Sayati Indah, sejak memenangkan gugatan di Pengadilan terhadap Pemda Kabupaten Bandung, tak ada bidang khusus yang mengawasi masalah pedagang.

“Kami tak mengurus masalah itu. Yang diurus kami hanya masalah K3, Ketertiban, Keamanan, dan Kebersihan serta masalah status hukum yang masih dihadapi belum final. Kalau masalah pengawasan pedagang, pihak Polsek sudah meminta data pedagang daging dan juga Dis Pangan. Jadi kami tidak tahu kalau di sini ada yang menjual atau tidak daging celeng yang disamarkan tersebut. Itu kembali kepada oknum pedagangnya yang jika begitu silahkan ditindak,” tutur Edi.

Yang jelas, kata Edi HIPPPSI bagaimana mengupayakan kenyamanan, keamanan, dan ketertiban pedagang. Pengur HIPPPSI, jika status Pasar Sayati Indah sudah benar-benar final di pengadilan, akan mengembangkan pasar tersebut agar bisa bersaing dengan pasar modern.

“Mungkin bisa menggandeng PT atau mendirikan PT sendiri. Nanti juga kami akan membangun insfrastruktur di depan agar pasar ini lebih nyaman,” terang Edi.

Sementara, salah satu pedagang daging sapi di pasar tersebut H. Aang yang diwakili salah satu pegawainya, Sandi mengaku sejak ada wabah corona dan terungkapnya peredaran daging celeng, omset penjualan mengalami penurunan. Biasanya, pada bualan Romadon omset penjualan bisa mencapai dua ekor sapi potong perhari, tapi sekarang hanya satu ekor pun agak sulit.

“Kalau harga wajar naik. Sekarang Rp 120 ribu/ kg. Konon dalam tiga hari lagi akan ada kenaikan Rp 123 ribu/ kg. Tapi kalau pembelinya menurun itu yang membedakan antara taun kemarin,” kata Sandi.***Sopandi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

E-Warong Desa Sukatani Parakansalak Tak Libatkan Pemasok Pihak Ketiga, Ini Yang Diterima Warga Penerima BPNT

Next Post

BPN-ICI Kritik Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Pada Momentum Pandemi Covid-19

Related Posts

Pemkab Ciamis Gelar Pengajian dan Doa Bersama Peringati Satu Tahun Wafatnya H. Yana D Putra
deHumaniti

Pemkab Ciamis Gelar Pengajian dan Doa Bersama Peringati Satu Tahun Wafatnya H. Yana D Putra

Selasa, 25 November 2025
deBisnis

MBK Ventura Tegaskan Mekanisme Pengawasan dan Larangan Penagihan Malam Hari

Selasa, 25 November 2025
Pemdes Citalang Tanggapi Perihal Publikasi Adanya Publikasi Tentang DD 2024-2025
GerbangDesa

Pemdes Citalang Tanggapi Perihal Publikasi Adanya Publikasi Tentang DD 2024-2025

Selasa, 25 November 2025
Ini Tanggapan Kakan BPN Purwakarta Perihal Publikasi yang Muncul
Nasional

Ini Tanggapan Kakan BPN Purwakarta Perihal Publikasi yang Muncul

Selasa, 25 November 2025
Pemkab Ciamis Raih Predikat Unggul Indeks Kualitas Kebijakan 2025 dari LAN RI
deNews

Pemkab Ciamis Raih Predikat Unggul Indeks Kualitas Kebijakan 2025 dari LAN RI

Selasa, 25 November 2025
PPDI dan APDESI Luruskan Polemik Video Viral Kuwu Ibro di Polres Ciamis
deNews

PPDI dan APDESI Luruskan Polemik Video Viral Kuwu Ibro di Polres Ciamis

Selasa, 25 November 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Kolase : Pekerjaan Proyek Irigasi Cipalasari.

Hasil Uji Lab Pasir Merah Tak Bagus, Dinas PU Kabupaten Sukabumi Patut Evaluasi Proyek Irigasi Cipalasari

Rabu, 1 September 2021

Garut Gaduh! Ada Isu Makam Raden Tumenggung Ardikusumah Digali, Ini Fakta Sebenarnya

Senin, 14 Agustus 2023

KabarDaerah

Produksi Beras Ciamis Melimpah Tak Tersentuh Program BPNT, Suplayer Ambil Darimana?

Jumat, 2 April 2021

APDESI Garut Lantik Tiga Ketua DPK

Minggu, 12 Desember 2021

Tegakkan Perda Ciamis, Satgas KTR Berikan Pembinaan Pelaku Usaha Retail

Kamis, 13 Maret 2025

Kapolsek Cilawu Anugerahi Petugas Dishub Topi Komando

Kamis, 12 April 2018

Legislator Fraksi PAN, H. Tedi Supriadi Awali Reses Temui Konstituen di Kecamatan Katapang Tekankan Silaturahmi

Sabtu, 8 November 2025

Forkopimcam Ciparay Gelar Simulasi Peringati Hari Kesiapsiagaan Bencana

Sabtu, 26 April 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste