• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Juli 7, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Polisi Lumpuhkan Pengedar Sabu Dengan Tangan Kosong

byBudi Permana
Selasa, 9 Juni 2020
Reading Time: 2 mins read
Polisi Lumpuhkan Pengedar Sabu  Dengan Tangan Kosong
ShareTweetSend

Dejurnal.com,Purwakarta – Entah apa yang ada dibenak Nanang Taryana? Pria berusia 34 tahun itu mencoba merebut senjata anggota kepolisian saat akan ditangkap.

Warga Cikalong Wetan, KBB itu diketahui berstatus Target Operasi (TO) jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta karena diduga sebagai bagian dari sindikat pengedar narkoba, yang bersangkutan juga diketahui berstatus residivis lahgun narkoba.

“Pada saat penangkapan, NT melakukan perlawan dengan cara merebut senjata anggota satres narkoba. Namun dengan sigap, anggota dapat melumpuhkan terduga dengan tangan kosong,” ujar Kapolres Purwakarta AKBP Indra Setiawan melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Heri Nurcahyo, Selasa (9/6/20).

BacaJuga :

Yuk Hijrah! PCNU Ciamis Buka Program Hapus Tato Gratis untuk Laki-laki dan Perempuan

Wakil Ketua Komite SMPN 1 Garut Dorong Kebijakan Fleksibel SPMB 2026, Minta Semua Anak Tetap Bisa Bersekolah

Tradisi Tasyakur Merawat Laut, Melestarikan Budaya Adat Pantai Santolo Yang digelar Oleh Nelayan Pantai Santolo

Menurutnya, Nanang ditangkap bersama M (37) warga Kecamatan Jatiluhur, Purwakarta. Dari tangan Nanang, diamankan sepaket narkoba jenis sabu. “Keduanya kami sergap di sekitar pertigaan jalan ahmad yani, kelurahan cipaisan, belum lama ini,” kata Heri.

Lanjut Heri, tersangka kini diamankan di Mapolres Purwakarta, keduanya dikenakan pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal 10 miliar. Kami masih melakukan pengembangan kepada keduanya yang berhubungan dengan DPO berinisial H,” ujarnya.

Diketahui, selain itu, disejumlah lokasi yang berbeda, jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta juga mengamankan setidaknya 3 orang tersangka penyalahgunaan narkoba.

“Dua tersangka dengan TKP di jalan veteran (kebon kolot) kelurahan nagri kaler dan satu tersangka dengan TKP jalan terusan kapten halim desa pasawahan kidul, pasawahan,” demikian AKP Heri Nurcahyo.***Budi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Kodim 0604 Karawang Gelar Pembinaan PPM

Next Post

Pemdes Loji Salurkan Bansos Provinsi Tahap Dua Sampai Tuntas

Related Posts

Tak Hanya Tambah Titik, Perumdam Tirta Galuh Ubah Desain Kran Air Siap Minum di Alun-alun Lebih Ramah Anak
deNews

Tak Hanya Tambah Titik, Perumdam Tirta Galuh Ubah Desain Kran Air Siap Minum di Alun-alun Lebih Ramah Anak

Selasa, 7 Juli 2026
DPRD Garut Gelar Paripurna Kata Akhir Fraksi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025
deNews

DPRD Garut Gelar Paripurna Kata Akhir Fraksi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025

Selasa, 7 Juli 2026
Disdik Garut Fasilitasi Aspirasi Orang Tua Siswa, Usulkan Penambahan Kuota Untuk Beberapa SMPN di Garut  kepada Bupati
deNews

Disdik Garut Fasilitasi Aspirasi Orang Tua Siswa, Usulkan Penambahan Kuota Untuk Beberapa SMPN di Garut kepada Bupati

Senin, 6 Juli 2026
Yuk Hijrah! PCNU Ciamis Buka Program Hapus Tato Gratis untuk Laki-laki dan Perempuan
deNews

Yuk Hijrah! PCNU Ciamis Buka Program Hapus Tato Gratis untuk Laki-laki dan Perempuan

Senin, 6 Juli 2026
Wakil Ketua Komite SMPN 1 Garut Dorong Kebijakan Fleksibel SPMB 2026, Minta Semua Anak Tetap Bisa Bersekolah
deNews

Wakil Ketua Komite SMPN 1 Garut Dorong Kebijakan Fleksibel SPMB 2026, Minta Semua Anak Tetap Bisa Bersekolah

Senin, 6 Juli 2026
Tradisi Tasyakur Merawat Laut, Melestarikan Budaya Adat Pantai Santolo Yang digelar Oleh Nelayan Pantai Santolo
deNews

Tradisi Tasyakur Merawat Laut, Melestarikan Budaya Adat Pantai Santolo Yang digelar Oleh Nelayan Pantai Santolo

Senin, 6 Juli 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Andrianto (kiri) saat bersama Siti Mamduhah, Ketua DKKG Kang Jiwan dan salah satu legislator Garut Syamsudin saat berziarah ke makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong, bebebrapa waktu lalu.

Kini, Makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong Garut Banyak Diziarahi Tokoh Masyarakat

Sabtu, 22 Juli 2023

Pasir Warna Merah Dipakai Bahan Matrial Proyek Irigasi Cipalasari, Sekarang Berganti Pakai Pasir Hitam

Senin, 30 Agustus 2021

KabarDaerah

Bank Sampah Hikayat Cikajang, Kurangi Volume Sampah Berdayakan Masyarakat

Minggu, 10 November 2019

Rugikan Petani, FKMAD Dorong APH Tindak Oknum Penyebab Pupuk Bersubsidi Langka di Garut

Rabu, 28 Juni 2023

Sebelum Jadi Ketua KPU Garut Kemudian Diberhentikan Tetap DKPP, Dulu Dian Hasanudin Dikenal Sebagai Aktifis

Sabtu, 19 April 2025

Jelang Pilkades Serentak Garut, Brimob Kompi 1 Yon D Gelar Kesiapan Pasukan

Sabtu, 13 Mei 2023

FGD Ala Gema PS Garut, Dede Kusdinar Sebut Layak Jadi Model Integrasi Ilmu dan Gerakan Politik Desa

Jumat, 20 Juni 2025

Gaji PNS Purwakarta Dipotong : Aparat penegak hukum diminta Selidiki Masalah

Minggu, 19 Juni 2016

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste