Dejurnal.com Karawang – Hak Interpelasi DPRD ikhwal penggunaan dana Covid 19 Karawang sudah Clier and Clean setelah dilalukan voting 33 anggota Dewan menolak Interpelasi sehingga mengkandaskan 14 anggota dewan lainnya dari Fraksi PDIP dan PKB serta satu anggota dari Partai gerindra seluruh mekanisme bergulirnya hak interpelasi DPRD sudah di tempuh dan sudah final dalam rapat paripurna hari ini Kata Sekwan DPRD Uus Hasanudin Kepada Dejurnal com Rabu (15/7/2020)
Menurut Uus dalam rapat paripurna hak interpelasi sudah sesuai mekanisme jajaran Eksekutip TAPD dan intansi terkait Tim gugus tugas turut hadir dalam rapat paripurna yang berujung voting hasilnya final Hak Interpelasi tidak dilanjutkan karena 33 anggota DPRD menolak dan menyatakan tidak setuju ” Jelasnya
Dikatakan kendati demikian Sekertariat dewan masih tetap on time dan memberikan keleluasaan dan mendukung tugas dan pungsi anggota DPRD Karawang dalam mengawasi penggunaan anggaran Covid 19 2020 bisa juga di komis.atau di banggar untuk melakukan rapat dengar pendapat ( RDP) dengan eksekutip penggunaan dana covid 19 ” pungkas Uus . ***RIF