• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Februari 21, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Satreskrim Polres Purwakarta Dalam Waktu Satu Bulan Ungkap 5 Kasus Curat Dan Berhasil Ringkus 8 tersangka

byBudi Permana
Jumat, 17 Juli 2020
Reading Time: 1 mins read
ShareTweetSend

dejurnal.com,Purwakarta – Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Purwakarta berhasil meringkus 8 tersangka dari 5 kasus kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di sejumlah wilayah di Kabupaten Purwakarta dalam kurun waktu kurang dari satu bulan.

Kapolres Purwakarta, AKBP Indra Setiawan mengatakan, dalam kurun waktu bulan Juli 2020 ini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta berhasil mengungkap 5 kasus curat.

“Lima kasus pencurian tersebut terungkap di tiga wilayah, yakni 1 kasus di wilayah Polsek Bungursari, 2 kasus diwilayah Polsek Kota Purwakarta serta 2 kasus terungkap di wilayah Polsek Plered,” kata Indra, saat menggelar konferensi pers di aula Mapolres Purwakarta, Jumat (17/7/2020).

BacaJuga :

Ciamis Menata Masa Depan Pertanian, Kacang Tanah Jadi Komoditas Harapan Baru

Ramadan Tak Menghalangi Layanan, Tim Disdukcapil Ciamis Jemput Bola Rekam Warga Sakit dan Disabilitas di Tiga Desa

Polres Subang Ungkap Ibu bunuh anak kandung

Dari ke lima kasus tersebut, sambung dia, jajarannya berhasil menciduk 8 orang tersangka dengan sejumlah barang bukti yang digunakan tersangka dalam melancarkan aksinya.

“Dari 8 orang pelaku tersebut, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya, 1gergaji besi, 1 linggis, 2 unit sepeda motor, 20 buah Handphone berbagai merk, dan uang tunai sekitar 15 juta rupiah,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Kapolres, para tersangka tersebut dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pencurian dengan pemberatan.

“Para pelaku terancam, pidana maksimal 7 tahun kurungan penjara.” Tegas Indra.***budi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

ASN Kabupaten Bandung, Deklarasikan Netralitas Pada Pikada Tahun 2020

Next Post

Wakil Gugus Tugas Karawang dr Yayuk : 15 Pasien Corona Masih Dirawat Kondisi Baik

Related Posts

Komplotan Curanmor dan Penadah Berhasil Diamankan Polsek Karangpawitan
deNews

Komplotan Curanmor dan Penadah Berhasil Diamankan Polsek Karangpawitan

Sabtu, 21 Februari 2026
Korban Hanyut di Sungai Cimanuk Yang Berasal dari Muarasanding Telah Ditemukan Tim SAR Gabungan
deNews

Korban Hanyut di Sungai Cimanuk Yang Berasal dari Muarasanding Telah Ditemukan Tim SAR Gabungan

Sabtu, 21 Februari 2026
Bersama Polri, Aliansi Rumah Bersama Dukung Kedudukan Polri di Bawah Presiden ‎
deNews

Bersama Polri, Aliansi Rumah Bersama Dukung Kedudukan Polri di Bawah Presiden ‎

Jumat, 20 Februari 2026
deNews

Ciamis Menata Masa Depan Pertanian, Kacang Tanah Jadi Komoditas Harapan Baru

Jumat, 20 Februari 2026
Ramadan Tak Menghalangi Layanan, Tim Disdukcapil Ciamis Jemput Bola Rekam Warga Sakit dan Disabilitas di Tiga Desa
deNews

Ramadan Tak Menghalangi Layanan, Tim Disdukcapil Ciamis Jemput Bola Rekam Warga Sakit dan Disabilitas di Tiga Desa

Jumat, 20 Februari 2026
Polres Subang Ungkap  Ibu bunuh anak kandung
Hukum dan Kriminal

Polres Subang Ungkap Ibu bunuh anak kandung

Jumat, 20 Februari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Dana CSR Perusahaan Kandang Ayam Manggis Kepada Warga Jamali Belum Signifikan?

Minggu, 3 November 2019

CSR Manggis, Masyarakat Jamali Kademangan Akan Audiensikan ke DPRD Cianjur

Jumat, 13 Desember 2019

KabarDaerah

Pemdes Mayak Bersama Agraria Institute Gelar Edukasi Pertanahan

Kamis, 6 Januari 2022
Enam kandidat Ketua KAMMI Garut.

Musda KAMMI Garut Siap Menjadi Motor Penggerak Pemuda, Perubahan Garut

Jumat, 30 Oktober 2020

Alat Elektronik Rusak, Warga Desa Bojong Genteng Sepakati Tak Ijinkan Adanya Tower Milik PT STP

Jumat, 5 Juni 2020

Cakades No. 5 Bunda Popon, Bertekad Jadikan Desa Suci Juara

Minggu, 16 Mei 2021

Hibah Peternakan dan Perikanan Ciamis Rp3,4 Miliar Disalurkan Untuk 174 Kelompok

Rabu, 24 Desember 2025

Menjadi Desa Brilian, Desa Margahayu Tengah Dikunjungi Sejumlah Direksi Bank Luar Negeri

Jumat, 25 Juli 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste