Dejurnal.com, GARIT – Pemerintah Kabupaten Garut meraih prestasi di tingkat Provinsi Jawa Barat, kali ini prestasi tersebut diraih dalam bidang Pengelolaan Informasi Publik yang diserahkan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat sebagai Kabupaten dengan Laporan Layanan Informasi Publik ( LLIP ) terbaik Kedua setelah Kota Bekasi.
Acara penyerahan piala dan piagam penghargaan telah diserahkan pada Jumat, 28 September 2018 bertepatan dengan peringatan Hari Hak Untuk Tahu Se -Dunia atau International Right To Know Day, di Gedung Sate Bandung.
Dalam upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila tingkat Kabupaten Garut yang dilaksanakan di Lapang Sekretariat Daerah, Bupati Garut H. Rudy Gunawan menyerahkan Piala dan Piagam Penghargaan tersebut kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kabupaten Garut Ricky Rizki Darajat, Senin 1 Okteber 2018.
Rudy menyampaikan, prestasi yang saat ini diraih oleh Pemerintah Kabupaten Garut merupakan bukti nyata bahwa Pemkab Garut berkomitmen penuh dalam menyampaikan berbagai informasi keterbukaan kepada masyarakat sebagaimana Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
”Kita pasti transfaran kepada masyarakat, baik dalam pengelolaan keuangan maupun hasil laporan pembangunan akan kita sampaikan kepada masyarakat Garut.” ungkap Bupati Garut H. Rudy Gunawan.
Lanjut Rudy Gunawan, prestasi ini tentunya kami persembahkan untuk masyarakat Garut, dengan harapan menjadi modal kami dalam pengelola pemerintahan yang obyektif dan transparan.
”Semoga kedepan kita mampu untuk menjadi yang terbaik bukan saja tingkat Provinsi tetapi di tingkat nasional.” sebut Rudy Gunawan dihadapan seluruh peserta Upacara.
Sebelumnya dalam acara penganugrahan dan pemeringkatan Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID) yang dilaksanakan Jumat, 1 Oktober 2018, Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Dan Satriana mengatakan, prestasi yang di terima oleh Kabupaten/ Kota ini merupakan hasil monitoring dan evaluasi Komisi Informasi sebagai yang diatur dalam Undang-undang dan peraturan penjabaran terkait keterbukaan Informasi Publik.
”Penilaian itu mencangkup kabupaten/kota, instansi vertikal dengan lingkup kerja di Jawa Barat, Dewan Pimpinan Daerah/wilayah, partai politik di Jawa Barat, serta Komisi Pemilihan Umum Daerah kabupaten/kota.” kata Dan Satrina.
Dan Satriana menambahkan penilaian dari Komisi Informasi mencangkup pemerintah kabupaten/kota di Jabar serta monitoring dan evaluasi dilaksanakan terhadap kelengkapan pemenuhan kewajiban dalam mengumumkan informasi publik yang wajib diumumkan secara berkala, menyediakan informasi yang wajib disediakan setiap saat, untuk pembentukan dan dukungan pada Pejabat
”Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), penyusunan standar layanan informasi publik, dan laporan pelayanan informasi” ujarnya.
Sementara itu Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Kehumasan Dinas Informasi dan Komunikasi Garut Ricky Rizky Darajat mengatakan, raihan yang di capai Kabupaten Garut merupakan salah satu bukti bahwa Kabupaten Garut telah dapat mengimplementasikan Undang-Undang Nomer 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, raihan peringkat dua pun hasil dari monitoring yang dilakukan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat mulai dari bulan Mei sampai Agustus 2018.
“Capaian ini tidak terlepas dari kerjasama seluruh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dan PPID Pembantu yang ada di SKPD maupun di Kecamatan, prestasi ini semakin memacu kami dalam bekerja dan memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat Kabupaten Garut.
“Alhamdulillah Kabupaten Garut menduduki peringkat ke dua dalam Laporan Layanan Informasi Publik (LLIP) tingkat Provinsi Jawa Barat, setelah Kota Bekasi, Kabupaten Garut dan yang Ketiga Kota Bogor.” terang Ricky Rizky Darajat yang juga sebagai Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan kehumasan pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Garut. ( Udg)